KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Setelah ditutup (lockdown) hampir tiga bulan sejak Juli akibat wabah penyakit kuku dan mulut (PMK), pemerintah Kabupaten dan Satgas PMK Toraja Utara Kembali membuka Pasar Hewan Bolu dan perdagangan ternak antar kabupaten.
Pembukaan perdagangan ternak dan Pasar Bolu mulai berlaku efektif sejak Selasa, 11 Oktober 2022.
Pencabutan lock down ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Toraja Utara Nomor 338/1030/Distan, yang ditandatangani Wakil Bupati, Frederik Victor Palimbong, tertanggal 11 Oktober 2022.
Meski begitu, bagi pedagang yang hendak memasukkan kerbau atau babi dari luar daerah diharuskan melakukan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, hewan ternak rentan PMK yang boleh masuk ke Toraja Utara hanya yang berasal dari pulau/kabupaten/kota yang masuk dalam zona hijau, kuning, dan zona putih.
Kemudian, ternak yang hendak masuk ke Toraja Utara wajib divaksin minimal satu dosis vaksin PMK dibuktikan dengan kartu vaksin PMK.
Ketiga, menunjukkan hasil negatif hasil uji laboratorium hewan bebas PMK menggunakan metode PCR dengan waktu pengujian satu minggu sebelum keberangkatan.
BERITA TERKAIT: 7 Kerbau Alami Gejala PMK, Dinas Pertanian dan Peternakan Isolasi Pasar Hewan Bolu
Keempat, hewan yang masuk ke Toraja Utara merupakan ternak sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan Kesehatan hewan dari Lembaga terkait.
Berikut, khusus untuk para pedagang di wilayah Toraja Utara dan Tana Toraja yang hendak memasukkan hewan ke Pasar Bolu, wajib menunjukkan kartu vaksinasi PMK.
Kemudian, hewan yang akan digunakan dalam upacara Rambu Solo’ atau Rambu Tuka wajib divaksin minimal dosis 1.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara, Lukas Pasari Datubari, yang dikonfirmasi kareba-toraja.com, membenarkan informasi ini.
“Iya, sudah ada edaran dari Bupati terkait hal tersebut,” tutur Lukas. (*)
Penulis: Desianti
Editor: Arthur
Komentar