Curi 2 Ekor Kerbau, Pria Paruh Baya di Bonggakaradeng Ditangkap Satreskrim Polres Tana Toraja
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month Sab, 26 Apr 2025

MB (56) Saat Diamankan Satreskrim Polres Tana Toraja setelah melakukan Pencurian 2 Ekor Kerbau di Bonggakaradeng. (Foto/Istimewa).
KAREBA-TORAJA.COM, BONGGAKARADENG — Satuan Reskrim Polres Tana Toraja berhasil mengungkap seorang terduga pelaku pencurian kerbau, yang terjadi di Kelurahan Ratte Buttu Kecamatan Bonggakaradeng Kabupaten Tana Toraja.
Penangkapan terhadap seorang terduga pelaku inisial MB (56) yang dilakukan oleh personil Satuan Reskrim di rumah kediamannya di Kelurahan Ratte Buttu Kecamatan Bonggakaradeng Kabupaten Tana Toraja pada 15 April 2025 yang lalu.
Pengungkapan tersebut bermula atas aduan 2 orang korban di Polres Tana Toraja yang kehilangan kerbaunya di tempat yang sama pada 15 April 2025.
Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan, kepada Wartawan Jumat 25 April 2025 membenarkan pihaknya telah pengungkap seorang terduga pencurian 2 ekor kerbau.
“Kerja keras personil kami, dengan serangkaian penyelidikan berhasil mengungkap seorang terduga pelaku dan saat ini telah menjalani proses penyidikan oleh satuan reskrim,” ungkap Kapolres AKBP Budi Hermawan.
Lanjut Kasat Reskrim Polres Tana Toraja Iptu Arlin Allolayuk menyampaikan kini terduga pelaku telah ditahan di Polres Tana Toraja sejak 16 April 2025 yang lalu.
“Dihadapan penyidik terduga pelaku telah mengakui perbuatannya melakukan pencurian 2 ekor kerbau dengan pemilik masing-masing YB dan MB di lokasi yang sama,” ujarnya.
Atas perbuataanya terduga pelaku dipersangkakan pasal 363 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana Tindak Pidana pencurian dengan ancaman hukum 7 (tujuh) tahun penjara. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arthur
Saat ini belum ada komentar