Satgas Covid-19 Hentikan Pesta Pernikahan di Sa’dan dan Bangkelekila

KAREBA-TORAJA.COM, SA’DAN — Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Toraja Utara menghentikan dua acara pesta pernikahan di dua tempat berbeda, Sabtu, 26 Desember 2020.

Alasan pembubaran karena kedua acara tersebut tidak memiliki izin keramaian. Kemudian berpotensi menimbulkan kerumunan yang bisa menyebabkan penyebaran virus Corona.

Kedua acara pernikahan yang dibubarkan oleh GTPP atau Satgas Covid-19 itu berlokasi di Sa’dan dan Bangkelekila.

Sebelum dihentikan, Tim Satgas Covid-19 terlebih dahulu meminta pengertian dan kerjasama dari pihak keluarga yang menyelenggarakan acara.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Damkar Toraja Utara, Rianto Yusuf, dalam keterangan pers kepada kareba-toraja.com, Sabtu, 26 Desember 2020, menegaskan pembubaran dua pesta pernikahan tersebut merupakan tindak lanjut dan pelaksanaan dari Maklumat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Toraja Utara tanggal 23 Desember 2020.

Baca Juga  Polres Toraja Utara Hentikan Rambu Solo’ di Nanggala dan Pernikahan di Rantepao

“Dalam Maklumat itu Forkopimda sudah menegaskan dan meminta kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan sosial, termasuk acara Rambu Solo’ dan Rambu Tuka dari tanggal 24 Desember hingga 4 Januari 2020,” tegas Rianto.

Selain Satpol PP dan Damkar, ikut dalam Tim Gabungan GTPP Covid-19, diantaranya personil Kodim 1414 Tana Toraja dan Kesbangpol Kabupaten Toraja Utara.

Untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona, Rianto meminta kepada masyarakat Toraja Utara untuk mengikuti aturan-aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Pemerintah bersama GTPP Covid-19 Kabupaten Toraja Utara, kata dia, sedang bekerja keras untuk melindungi masyarakat dan mengambil langkah-langkah strategis dalam memutus mata rantai virus Corona. Hal ini membutuhkan kerjasama dan dukungan dari masyarakat.

Baca Juga  Kapolres Toraja Utara Ingatkan Camat Agar Tidak Beri Rekomendasi Izin Keramaian

“Kami mohon dengan sangat, mari kita bersama-sama mendukung langkah-langkah pencegahan maupun pemutusan mata rantai penularan Covid-19,” kata Rianto.

Sebelumnya, pada 23 Desember 2020, Forkopimda Toraja Utara sudah mengeluarkan Maklumat untuk menunda semua kegiatan sosial, termasuk acara Rambu Solo’ dan Rambu Tuka. Maklumat itu ditandatangani Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan, Kapolres Toraja Utara, AKBP Yudha Wirajati, dan Kajari Tana Toraja, Jefri K. Makapedua.

BERITA TERKAIT: Maklumat Forkopimda: Semua Kegiatan Sosial, Termasuk Rambu Solo’ dan Rambu Tuka Ditunda

Sementara itu, kasus positif virus Corona di Kabupaten Toraja Utara terus memperlihatkan grafik yang mengkhawatirkan. Hampir setiap hari ada penambahan kasus positif dan pasien meninggal dunia.

Baca Juga  Satu Lagi Warga Toraja Utara Meninggal karena Covid-19, Total Jadi 5 Orang

Per tanggal 24 Desember 2020, jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Toraja Utara sudah mencapai 163 kasus. Dari jumlah ini, 97 orang diantaranya dinyatakan sembuh. 12 orang dirawat dan 44 orang menjalani isolasi atau karantina. Sedangkan 10 orang lainnya meninggal dunia. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

Komentar