Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Perolehan Suara 2 Calon Sama, Penyelesaian Hasil Pilkalem Gandangbatu, Rumit

Perolehan Suara 2 Calon Sama, Penyelesaian Hasil Pilkalem Gandangbatu, Rumit

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 2 Nov 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, GANDASIL — Sejatinya, jika merujuk Perda atau Peraturan Bupati (Perbup), penyelesaian persoalan kalau ada dua calon pemenang yang memperoleh suara sama, cukup simpel, yakni menghitung ulang. Jika hasilnya masih sama, cara berikutnya adalah melihat sebaran perolehan suara dari jumlah Dusun yang di Lembang tersebut.

Namun persoalan yang terjadi di Lembang Gandangbatu, Kecamatan Gandangbatu Sillanan (Gandasil), tak segampang teori. Sehingga sampai H plus 1 atau sehari setelah pemilihan, persoalan dua calon yang memperoleh suara sama, belum bisa diselesaikan.

“Ada salah satu calon yang meminta waktu dua sampai tiga hari baru boleh dilakukan perhitungan suara ulang. Itu menyulitkan bagi kami, karena kami terikat jadwal dan tahapan yang sudah ditetapkan,” ungkap Ketua Panitia Pemilihan Kepala Lembang Gandangbatu, Mika, S.Pd, kepada kareba-toraja.com, yang melakukan konfirmasi melalui telepon, Selasa, 2 November 2021 malam.

Mika menjelaskan, Pemilihan Kepala Lembang Gandangbatu diikuti empat calon, masing-masing Kalvin Inggu, Lukas Fangala, Leonard Roy Luden, dan Semuel Pulung. Hasil perhitungan suara (yang berlangsung hingga dini hari), Kalvin Inggu  memperoleh 479 suara, Lukas Fangala 615 suara, Leonard Roy Luden 91 suara, dan Semuel Pulung 615 suara.

“Calon nomor urut 2 dan 4 memperoleh suara sama,” kata Mika.

Panitia, kata Mika, sudah menawarkan untuk langsung melakukan perhitungan suara ulang pada Selasa dinihari. Namun para calon, saksi, maupun pemerintah Kecamatan menyarankan untuk meneruskannya pada keesokkan harinya. Namun, rencana itu batal terlaksana karena belum ada kesepakatan antara para calon dengan panitia terkait tahapan perhitungan suara ulang itu. Sehingga, sampai Selasa, 2 November 2021, perhitungan suara ulang belum dilakukan.

“Pada Senin dinihari, berdasarkan hasil konsultasi dengan Panitia Kabupaten, kami mengamankan kotak suara dalam kondisi tersegel di kantor Polsek Mengkendek. Masalahnya tidak selesai di situ. Karena ada satu calon yang merupakan mantan Kapolsek Mengkendek, maka panitia diminta untuk menjaga itu kotak suara. Kami menginap di Polsek sampai tadi siang,” urai Mika.

Selanjutnya, pada Selasa siang, Panitia melakukan komunikasi dengan para calon untuk menentukan waktu pelaksanaan perhitungan suara ulang. Namun ada satu calon yang keberatan serta meminta waktu dua hingga tiga hari ke depan. Kondisi itu, kata Mika, amat menyulitkan panitia, sebab jadwal dan tahapan proses di tingkat Panitia Lembang hanya tiga hari, yakni tanggal 2-4 November 2021.

“Makanya kami sedang mencari solusi terbaik agar pelaksanaan perhitungan suara ulang dapat dilaksanakan pada Rabu, 3 November 2021,” kata Mika.

Menurutnya, ada dua cara untuk menentukan pemenang, bila ada dua atau lebih calon yang memperoleh suara sama. Pertama perhitungan suara ulang. Jika jumlah perolehan suara tetap sama, maka cara yang ditempuh adalah melihat sebaran suara dari empat dusun yang ada di Gandangbatu.

“Tapi ini agak susah, karena sampai saat ini, waktu perhitungan suara ulang pun belum disepakati para calon,” sesal Mika.

Mika mengatakan, jika sampai batas waktu tahapan di tingkat Lembang, hasil Pilkalem Gandangbatu, belum diputuskan, pihaknya akan meyerahkan ke Panitia Kabupaten. Karena sampai hari ini, panitia tingkat lembang belum membuat berita acara hasil perhitungan suara.

“Kami akan upayakan pelaksanaan perhitungan suara ulang paling lambat besok, tanggal 3 November 2021. Perhitungan suara ulang akan menghadirkan para calon, saksi, BPL, pihak keamanan, dan pemerintah setempat. (*)

Penulis: Arsyad/Arthur
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dewan Pengurus Cabang Perempuan Indonesia Maju Tana Toraja Resmi Dilantik

    Dewan Pengurus Cabang Perempuan Indonesia Maju Tana Toraja Resmi Dilantik

    • calendar_month Sabtu, 28 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dewan Pengurus Cabang (DPC) Perempuan Indonesia Maju (PIM) Kabupaten Tana Toraja Periode 2022 – 2027 resmi dilantik, Sabtu, 28 Mei 2022 di Hotel Pantan Makale. Pengurus DPC PIM Tana Toraja Periode 2022 – 2027 yang dilantik diketuai oleh Ir. Sriyanti Irene Pailang. Pelantikan dan pengukuhan pengurus DPC PIM Tana Toraja dipimpin langsung […]

  • Mengenang Roger Leleu, Pendiri SPP Santo Paulus Makale Melalui Drama

    Mengenang Roger Leleu, Pendiri SPP Santo Paulus Makale Melalui Drama

    • calendar_month Senin, 7 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    “E pia-pia da’mi mamma’ bang … millikko, millikko … talo massikola situru’turu’…” Itu sepenggal syair lagu yang dilantunkan dengan irama merdu oleh siswa-siswi SMKS SPP Santo Paulus Makale dalam pentas drama dari Sanggar Seni Leleu, Sabtu, 5 November 2022. Drama ini dibawakan oleh siswa-siswi SMKS SPP Santo Paulus Makale untuk memperingati hidup bahagianya Pastor Roger […]

  • Remaja di Sandabilik Makale Selatan Dilaporkan Tenggelam di Sungai Sa’dan

    Remaja di Sandabilik Makale Selatan Dilaporkan Tenggelam di Sungai Sa’dan

    • calendar_month Jumat, 28 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    BASARNAS dan BPBD Tana Toraja dibantu masyarakat melakukan pencarian terhadap Aril, korban terseret arus sungai. (foto: dok. istimewa/kareba toraja).   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE SELATAN — Seorang remaja bernama Ariel Arta(15 tahun) dikabarkan tenggelam di Sungai Sa’dan di Bera, Kelurahan Sandabilik, Kecamatan Makale Selatan, Tana Toraja, Jum’at sore 28 Juni 2024. Menurut informasi yang diterima Kareba-toraja.com, Korban […]

  • UKI Toraja, NUS, and Integral Omni Inspire Pte. Ltd. Discuss AI-Based Innovation for Agriculture and Healthcare Collaboration

    UKI Toraja, NUS, and Integral Omni Inspire Pte. Ltd. Discuss AI-Based Innovation for Agriculture and Healthcare Collaboration

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Dr. Ir. Martina Pineng, S.T., M.T. & Lantana Dioren Rumpa, S.Kom., M.T.
    • 0Komentar

    Singapore April 27, 2026 By: Dr. Ir. Martina Pineng, S.T., M.T. & Lantana Dioren Rumpa, S.Kom., M.T. The efforts of Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja in bringing local innovation to the global stage were once again demonstrated through an academic visit and benchmarking activity at the Engineering Design Innovation Centre (EDIC), National University of Singapore […]

  • Terkait Larangan Jual Obat Berbentuk Sirup, Polsek Sangalla’ Sisir Apotik dan Toko Obat

    Terkait Larangan Jual Obat Berbentuk Sirup, Polsek Sangalla’ Sisir Apotik dan Toko Obat

    • calendar_month Sabtu, 22 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ — Menindaklanjuti himbauan pemerintah dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BP POM) terkait larangan penjualan obat jenis sirup, jajaran Kepolisian Sektor Sangalla’, Polres Tana Toraja, menyisir sejumlah apotik dan toko obat yang ada di wilayah Sangalla’, Sangalla’ Utara, dan Sangalla’ Selatan. Dalam penyisiran itu, aparat kepolisian memeriksa sekaligus menghimbau para pemilik apotik dan […]

  • Polisi Kedepankan Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati Toraja Utara

    Polisi Kedepankan Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati Toraja Utara

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Toraja Utara akan melakukan mediasi antara Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong sebagai pelapor dengan Irma Tendengan (terlapor) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (Facebook). Mediasi ini merupakan bagian dari keadilan restoratif (restorative justice) yang sementara diupayakan oleh penyidik Polres Toraja Utara […]

expand_less