Perolehan Suara 2 Calon Sama, Penyelesaian Hasil Pilkalem Gandangbatu, Rumit

KAREBA-TORAJA.COM, GANDASIL — Sejatinya, jika merujuk Perda atau Peraturan Bupati (Perbup), penyelesaian persoalan kalau ada dua calon pemenang yang memperoleh suara sama, cukup simpel, yakni menghitung ulang. Jika hasilnya masih sama, cara berikutnya adalah melihat sebaran perolehan suara dari jumlah Dusun yang di Lembang tersebut.

Namun persoalan yang terjadi di Lembang Gandangbatu, Kecamatan Gandangbatu Sillanan (Gandasil), tak segampang teori. Sehingga sampai H plus 1 atau sehari setelah pemilihan, persoalan dua calon yang memperoleh suara sama, belum bisa diselesaikan.

“Ada salah satu calon yang meminta waktu dua sampai tiga hari baru boleh dilakukan perhitungan suara ulang. Itu menyulitkan bagi kami, karena kami terikat jadwal dan tahapan yang sudah ditetapkan,” ungkap Ketua Panitia Pemilihan Kepala Lembang Gandangbatu, Mika, S.Pd, kepada kareba-toraja.com, yang melakukan konfirmasi melalui telepon, Selasa, 2 November 2021 malam.

Baca Juga  Selain Beri Santunan, Mensos Risma Janjikan Relokasi Rumah Korban Longsor di Tana Toraja

Mika menjelaskan, Pemilihan Kepala Lembang Gandangbatu diikuti empat calon, masing-masing Kalvin Inggu, Lukas Fangala, Leonard Roy Luden, dan Semuel Pulung. Hasil perhitungan suara (yang berlangsung hingga dini hari), Kalvin Inggu  memperoleh 479 suara, Lukas Fangala 615 suara, Leonard Roy Luden 91 suara, dan Semuel Pulung 615 suara.

“Calon nomor urut 2 dan 4 memperoleh suara sama,” kata Mika.

Panitia, kata Mika, sudah menawarkan untuk langsung melakukan perhitungan suara ulang pada Selasa dinihari. Namun para calon, saksi, maupun pemerintah Kecamatan menyarankan untuk meneruskannya pada keesokkan harinya. Namun, rencana itu batal terlaksana karena belum ada kesepakatan antara para calon dengan panitia terkait tahapan perhitungan suara ulang itu. Sehingga, sampai Selasa, 2 November 2021, perhitungan suara ulang belum dilakukan.

“Pada Senin dinihari, berdasarkan hasil konsultasi dengan Panitia Kabupaten, kami mengamankan kotak suara dalam kondisi tersegel di kantor Polsek Mengkendek. Masalahnya tidak selesai di situ. Karena ada satu calon yang merupakan mantan Kapolsek Mengkendek, maka panitia diminta untuk menjaga itu kotak suara. Kami menginap di Polsek sampai tadi siang,” urai Mika.

Baca Juga  Tana Toraja Terima Sertifikasi Eliminasi Malaria dari Kementerian Kesehatan

Selanjutnya, pada Selasa siang, Panitia melakukan komunikasi dengan para calon untuk menentukan waktu pelaksanaan perhitungan suara ulang. Namun ada satu calon yang keberatan serta meminta waktu dua hingga tiga hari ke depan. Kondisi itu, kata Mika, amat menyulitkan panitia, sebab jadwal dan tahapan proses di tingkat Panitia Lembang hanya tiga hari, yakni tanggal 2-4 November 2021.

“Makanya kami sedang mencari solusi terbaik agar pelaksanaan perhitungan suara ulang dapat dilaksanakan pada Rabu, 3 November 2021,” kata Mika.

Menurutnya, ada dua cara untuk menentukan pemenang, bila ada dua atau lebih calon yang memperoleh suara sama. Pertama perhitungan suara ulang. Jika jumlah perolehan suara tetap sama, maka cara yang ditempuh adalah melihat sebaran suara dari empat dusun yang ada di Gandangbatu.

Baca Juga  Rumah Ludes Terbakar, Lansia 65 Tahun Alami Luka Bakar

“Tapi ini agak susah, karena sampai saat ini, waktu perhitungan suara ulang pun belum disepakati para calon,” sesal Mika.

Mika mengatakan, jika sampai batas waktu tahapan di tingkat Lembang, hasil Pilkalem Gandangbatu, belum diputuskan, pihaknya akan meyerahkan ke Panitia Kabupaten. Karena sampai hari ini, panitia tingkat lembang belum membuat berita acara hasil perhitungan suara.

“Kami akan upayakan pelaksanaan perhitungan suara ulang paling lambat besok, tanggal 3 November 2021. Perhitungan suara ulang akan menghadirkan para calon, saksi, BPL, pihak keamanan, dan pemerintah setempat. (*)

Penulis: Arsyad/Arthur
Editor: Arthur

Komentar