Perseteruan Berlanjut, Warga Lapor Balik Bupati Toraja Utara ke Polisi

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Perseteruan antara Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang dengan seorang warga bernama Stev Raru, berlanjut. Sehari setelah dilaporkan, Stev Raru melapor balik Bupati Yohanis Bassang ke Polres Toraja Utara, Rabu, 14 Juni 2023.

Stev Raru datang melapor ke Polres Toraja Utara didampingi kuasa hukumnya, Frans Lading, SH, MH.

Sebelum membuat laporan polisi resmi, Stev terlebih dahulu memberikan klarifikasi kepada penyidik terkait laporan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang.

Stev melaporkan Bupati Yohanis Bassang terkait sangkaan palsu dan pencemaran nama baik. Karena menurut Stev, apa yang dilaporkan Bupati Yohanis Bassang terhadap dirinya dengan sangkaan pengancaman dan penghinaan, sama sekali tidak benar.

Baca Juga  Toraja Utara Bakal Dapat Hibah 5000 PJU Tenaga Surya dari BIFBWD

BERITA TERKAIT: Kedua Kalinya, Bupati Toraja Utara Laporkan Warganya ke Polisi

“Saya melapor balik karena apa yang Bupati tuduhkan kepada saya itu sama sekali tidak benar. Saya tidak melakukan pengancaman dan penghinaan,” tegas Stev.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Stev Raru, Frans Lading, SH,MH mengakui bahwa kliennya melapor balik Bupati Yohanis Bassang karena apa yang dituduhkan tidak dilakukan oleh kliennya.

“Dilapor balik karena tuduhan melakukan pengancaman itu tidak dilakukan oleh klien kami. Apalagi klien kami ini adalah mantan tim sukses beliau pada Pilkada yang lalu. Tidak mungkin klien kami melakukan pengancaman,” tegas Frans.

Frans menjelaskan, kliennya melaporkan Bupati Yohanis Basang dengan dugaan sangkaan palsu dan pencemaran nama baik.

Baca Juga  Kepada Jajaran Disdukcapil, OmBas: Jangan Persulit Masyarakat!

“Kita laporkan dengan pasal 310, 311, dan 318 KUHP,” tegas Frans.

Harus Diperlakukan Sama Dimata Hukum

Pada kesempatan itu, Frans Lading juga mengingatkan penyidik Polres Toraja Utara untuk menjunjung tinggi prinsip equality before the law (semua orang harus diperlakukan sama di muka hukum).

Frans mengaku heran dengan proses yang dilakukan penyidik Polres Toraja Utara, yang begitu cepat merespon laporan Bupati Toraja Utara ini. “Bayangkan, hanya satu hari setelah pelaporan, terlapornya langsung dipanggil. Statusnya juga naik ke sidik. Ini tidak biasa. SOPnya harus jelas,” tandas Frans.

Dia pun meminta, perlakukan hukum terhadap kliennya, harus sama dengan perlakukan terhadap Bupati Toraja Utara.

Baca Juga  26 April 2021, OmBas-Dedy Dilantik, Undangan Dibatasi

“Prinsip equality before the law harus diterapkan di sini. Semua orang harus sama dimata hukum. Tidak boleh tebang pilih,” tegas Frans. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

Komentar