Terkait Larangan Jual Obat Berbentuk Sirup, Polsek Sangalla’ Sisir Apotik dan Toko Obat
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sab, 22 Okt 2022

Personil Bhabinkamtibmas Polsek Sangalla' mendatangi salah satu toko di wilayah kerjanya untuk memantau dan melakukan sosialisasi terkait larangan penjualan beberapa jenis obat sirup untuk anak-anak. (Foto: dok. istimewah).
KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ — Menindaklanjuti himbauan pemerintah dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BP POM) terkait larangan penjualan obat jenis sirup, jajaran Kepolisian Sektor Sangalla’, Polres Tana Toraja, menyisir sejumlah apotik dan toko obat yang ada di wilayah Sangalla’, Sangalla’ Utara, dan Sangalla’ Selatan.
Dalam penyisiran itu, aparat kepolisian memeriksa sekaligus menghimbau para pemilik apotik dan toko obat agar menarik dan tidak menjual beberapa jenis obat batu dan demam untuk anak yang berbentuk sirup.
Perihal : *Bhabinkamtibmas Polsek Sangalla mengontrol toko dan kios yang menjual obat – obatan di wilayah binaan.
“Selama beberapa hari ini, Bhabinkamtibmas dan personil di Polsek melakukan himbauan dan pemantauan di sejumlah toko obat terkait larangan penjualan beberapa jenis obat berbentuk sirup untuk anak-anak di wilayah kerja Polsek Sangalla’,” jelas Kapolsek Sangalla’, IPTU Aksan Suwardy, Sabtu, 22 Oktober 2022.
Dari beberapa toko obat dan apotik yang didatangi polisi, jelas IPTU Aksan Suwardy, para pemilik apotik mengaku salah satu dari daftar obat yang di tarik oleh BPOM pernah dijual, namun stok sekarang sudah habis.
Beberapa lainnya mengaku sudah menarik dan tidak menjual lagi beberapa jenis sirup yang dilarang tersebut.
Untuk diketahui, terdapat 5 jenis obat yang melebihi ambang batas kandungan Paracetamol, diantaranya Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Congh sirup (batuk dan flu), Unibebi Demam sirup (obat demam), dan Unibebi Demam Drops(obat demam).
“Himbauan dari Balai POM RI kepada Dinas Kesehataan Kabupaten/Kota di seluruh wilayah RI agar dari 5 jenis obat tersebut agar segera ditarik dari pasaran dan tidak mengedarkan atau dijual lagi. Himbauan itu yang kita tindaklanjuti,” terang IPTU Aksan. (*)
Penulis: Desianti
Editor: Arthur
- Penulis: Redaksi
Saat ini belum ada komentar