Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Penahanan Pengendara Moge yang Tabrak Bocah di Nanggala Ditangguhkan, Polisi: Kedua Pihak Tempuh Jalur Restoratif Justice

Penahanan Pengendara Moge yang Tabrak Bocah di Nanggala Ditangguhkan, Polisi: Kedua Pihak Tempuh Jalur Restoratif Justice

  • account_circle Monika Rante Allo
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Toraja Utara mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap RR (42), tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor gede (moge) di Nanggala, Toraja Utara, Kamis, 30 April 2026 yang lalu. Kecelakaan lalu lintas ini menyebabkan seorang anak sekolah berusia 10 tahun, meninggal dunia.

Polisi beralasan bahwa penangguhan penahanan ini dilakukan atas permohonan dari para pihak agar penyelesaian perkara ini dilaksanakan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restoratif justice ((RJ).

Kepada media, Selasa, 26 Mei 2026, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Toraja Utara, IPTU Muhammad Nasrum Sujana menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil menyusul adanya permohonan yang diajukan oleh para pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut, khususnya keluarga tersangka dan keluarga korban.

“Pemberian penangguhan penahanan ini didasari oleh sejumlah pertimbangan penting demi menjunjung rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian bagi kedua belah pihak,” kata IPTU Muhammad.

BERITA TERKAIT: Pengendara Moge yang Tabrak Anak 10 Tahun di Nanggala Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Menurutnya, ada beberapa poin krusial yang menjadi dasar pertimbangan kami untuk menerbitkan surat perintah penangguhan penahanan ini. Yang paling utama adalah adanya permohonan dari para pihak agar penyelesaian perkara ini dilaksanakan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restoratif justice.

“Yang kedua adalah sikap tersangka yang dinilai sangat kooperatif dan mematuhi seluruh proses hukum yang berjalan selama penyelidikan hingga penyidikan,” jelas IPTU Muhammad lebih lanjut.

​Muhammad menjelaskan bahwa restoratif justice ditempuh setelah adanya kesepakatan damai yang dicapai secara kekeluargaan antara pihak tersangka dan keluarga korban menjadi poin utama.

“Pihak korban secara sukarela telah mengajukan permohonan agar perkara kecelakaan ini diselesaikan melalui mekanisme keadilan restorative,” urai Muhammad.

Lebih lanjut dikatakan bahwa dari perspektif pertanggungjawaban sosial, budaya dan moral, kedua belah pihak telah menyepakati poin-poin perdamaian, seperti pihak tersangka menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya serta rasa penyesalan dan dukacita yang mendalam, yang disambut dengan penerimaan yang baik dan tulus oleh keluarga korban. Tersangka bersedia dan tulus mengambil bagian dalam proses pemakaman sesuai adat yang berlaku. Dan yang paling penting adalah keluarga korban telah menerima tersangka sebagai anggota keluarga baru mereka.

​Diterangkannya, berdasarkan pertimbangan dan hasil kesepakatan di atas, kedua belah pihak (korban dan tersangka) telah meminta kepada aparat penegak hukum yang berwenang agar perkara ini diselesaikan melalui jalur Restorative Justice dan sepakat untuk tidak menuntut hukuman pidana terhadap tersangka.

​Ditegaskan oleh Kasat Lantas, bahwa dalam perspektif KUHP yang baru, yang menjunjung tinggi prinsip keadilan restoratif, bilamana telah terjadi kesepakatan damai antara para pihak dalam sebuah perkara hukum, maka APH dapat melakukan langkah-langkah restoratif justice, di mana salah satunya adalah penangguhan penahanan hingga adanya SP3.

​“Dengan dikabulkannya penangguhan penahanan ini, penyelesaian perkara ke depan diharapkan dapat berjalan lancar guna memberikan kepastian hukum yang tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, serta kemanfaatan bagi kedua belah pihak,” pungkasnya. (*)

  • Penulis: Monika Rante Allo
  • Editor: Arsyad Parende

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Malam Nanti, Artis Ibukota, Ipang Lazuardi Bakal Tampil di Lapangan Bakti Rantepao

    Malam Nanti, Artis Ibukota, Ipang Lazuardi Bakal Tampil di Lapangan Bakti Rantepao

    • calendar_month Sab, 2 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Artis ibukota, Ipang Lazuardi bakal tampil pada puncak event Toraja Highland Festival (THF) 2024 di Lapangan Bakti Rantepao, Sabtu, 2 November 2024 malam. Pelantun tembang “Sekali Lagi” itu akan menghibur masyarakat Toraja melalui penampilannya di panggung utama Toraja Highland Festival. Toraja Highland Festival (THF) gelaran keempat tahun 2024 itu diselenggarakan oleh Mayarakat […]

  • Apakah Suhu yang Lebih Dingin dari Biasanya di Toraja Berkaitan dengan Fenomena Aphelion?

    Apakah Suhu yang Lebih Dingin dari Biasanya di Toraja Berkaitan dengan Fenomena Aphelion?

    • calendar_month Jum, 23 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Selama bulan Juli 2021 masyarakat Toraja merasakan suhu yang lebih dingin pada malam hingga dinihari. Kondisi ini tidak seperti bulan-bulan sebelumnya. Bulan ini, suhu terasa lebih dingin dan banyak masyarakat yang menanyakan apakah suhu dingin di Toraja sebagai dampak dari Aphelion (jarak terjauh bumi dengan matahari) yang beberapa hari ini menjadi perbincangan […]

  • Serahkan Beasiswa PIP Bagi Pelajar Disabilitas di Tana Toraja, Eva Rataba Titikkan Air Mata

    Serahkan Beasiswa PIP Bagi Pelajar Disabilitas di Tana Toraja, Eva Rataba Titikkan Air Mata

    • calendar_month Sen, 25 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Nasdem, Eva Stevany Rataba menyerahkan bantuan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) kepada siswa Disabilitas di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Tana Toraja di Minanga, Lembang Buntu Tangti, Kecamatan Mengkendek, Senin, 25 Juli 2022. Dihadapan anak-anak istimewa berkebutuhan khusus, Eva Rataba tak sanggup menahan haru hingga […]

  • VIDEO: Hujan Lebat, Air Menggenangi Sejumlah Ruas Jalan di Rantepao, Toraja Utara

    VIDEO: Hujan Lebat, Air Menggenangi Sejumlah Ruas Jalan di Rantepao, Toraja Utara

    • calendar_month Jum, 1 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Hujan lebat yang mengguyur wilayah Rantepao dan sekitarnya pada Jumat, 1 Oktober 2021, menyebabkan terjadinya genangan air di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota Kabupaten Toraja Utara itu. Hujan lebat turun di Rantepao sejak sekitar pukul 13.30 Wita. Saat berita ini ditulis dan dipublis, hujan masih turun. Dikhawatirkan, volume air di Sungai […]

  • Mengenal Mantan Atlet Sea Games Asal Toraja yang Kini Jadi Wasit Sepak Takraw PON XX Papua

    Mengenal Mantan Atlet Sea Games Asal Toraja yang Kini Jadi Wasit Sepak Takraw PON XX Papua

    • calendar_month Rab, 13 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Mungkin banyak yang belum mengenal Mersi Pabarrung, cewek tomboy kelahiran Bonoran, Kelurahan Pantaknakan Lolo, Kecamatan Kesu’, Toraja Utara, 28 September 1982 silam, sebagai salah satu atlet nasional kebanggaan Indonesia pada Cabang Olahraga Sepak Takraw. Kepada jurnalis kareba-toraja.com, Mersi Pabarrung menceritakan perjalan karirnya sebagai atlet Sepak Takraw dimana sejak sekolah dasar sudah sangat […]

  • Jalan Poros Simbuang-Mappak Kian Memprihatinkan, Mantan Ketua PP PMKRI Angkat Bicara

    Jalan Poros Simbuang-Mappak Kian Memprihatinkan, Mantan Ketua PP PMKRI Angkat Bicara

    • calendar_month Rab, 27 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kecamatan Simbuang dan Mappak; dua kecamatan yang letaknya paling jauh dari Ibu Kota Kabupaten Tana Toraja, seolah tidak pernah tuntas dibicarakan, terutama di bidang infrastruktur jalan. Dua kecamatan yang boleh dikata masih terisolir oleh karena kondisi infrastruktur yang buruk. Sudah 77 tahun Indonesia merdeka, namun dua kecamatan ini seolah belum merdeka dari […]

expand_less