Penahanan Pengendara Moge yang Tabrak Bocah di Nanggala Ditangguhkan, Polisi: Kedua Pihak Tempuh Jalur Restoratif Justice
- account_circle Monika Rante Allo
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Kasat Lantas Polres Toraja Utara, IPTU Muhammad Nasrum Sujana. (Foto: dok. istimewah/MRA).
KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Toraja Utara mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap RR (42), tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor gede (moge) di Nanggala, Toraja Utara, Kamis, 30 April 2026 yang lalu. Kecelakaan lalu lintas ini menyebabkan seorang anak sekolah berusia 10 tahun, meninggal dunia.
Polisi beralasan bahwa penangguhan penahanan ini dilakukan atas permohonan dari para pihak agar penyelesaian perkara ini dilaksanakan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restoratif justice ((RJ).
Kepada media, Selasa, 26 Mei 2026, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Toraja Utara, IPTU Muhammad Nasrum Sujana menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil menyusul adanya permohonan yang diajukan oleh para pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut, khususnya keluarga tersangka dan keluarga korban.
“Pemberian penangguhan penahanan ini didasari oleh sejumlah pertimbangan penting demi menjunjung rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian bagi kedua belah pihak,” kata IPTU Muhammad.
Menurutnya, ada beberapa poin krusial yang menjadi dasar pertimbangan kami untuk menerbitkan surat perintah penangguhan penahanan ini. Yang paling utama adalah adanya permohonan dari para pihak agar penyelesaian perkara ini dilaksanakan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restoratif justice.
“Yang kedua adalah sikap tersangka yang dinilai sangat kooperatif dan mematuhi seluruh proses hukum yang berjalan selama penyelidikan hingga penyidikan,” jelas IPTU Muhammad lebih lanjut.
Muhammad menjelaskan bahwa restoratif justice ditempuh setelah adanya kesepakatan damai yang dicapai secara kekeluargaan antara pihak tersangka dan keluarga korban menjadi poin utama.
“Pihak korban secara sukarela telah mengajukan permohonan agar perkara kecelakaan ini diselesaikan melalui mekanisme keadilan restorative,” urai Muhammad.
Lebih lanjut dikatakan bahwa dari perspektif pertanggungjawaban sosial, budaya dan moral, kedua belah pihak telah menyepakati poin-poin perdamaian, seperti pihak tersangka menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya serta rasa penyesalan dan dukacita yang mendalam, yang disambut dengan penerimaan yang baik dan tulus oleh keluarga korban. Tersangka bersedia dan tulus mengambil bagian dalam proses pemakaman sesuai adat yang berlaku. Dan yang paling penting adalah keluarga korban telah menerima tersangka sebagai anggota keluarga baru mereka.
Diterangkannya, berdasarkan pertimbangan dan hasil kesepakatan di atas, kedua belah pihak (korban dan tersangka) telah meminta kepada aparat penegak hukum yang berwenang agar perkara ini diselesaikan melalui jalur Restorative Justice dan sepakat untuk tidak menuntut hukuman pidana terhadap tersangka.
Ditegaskan oleh Kasat Lantas, bahwa dalam perspektif KUHP yang baru, yang menjunjung tinggi prinsip keadilan restoratif, bilamana telah terjadi kesepakatan damai antara para pihak dalam sebuah perkara hukum, maka APH dapat melakukan langkah-langkah restoratif justice, di mana salah satunya adalah penangguhan penahanan hingga adanya SP3.
“Dengan dikabulkannya penangguhan penahanan ini, penyelesaian perkara ke depan diharapkan dapat berjalan lancar guna memberikan kepastian hukum yang tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, serta kemanfaatan bagi kedua belah pihak,” pungkasnya. (*)
- Penulis: Monika Rante Allo
- Editor: Arsyad Parende

Saat ini belum ada komentar