Lindungi 10.000 Pekerja Rentan, Pemda Tana Toraja Jalin Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month Sen, 24 Mar 2025

Penandatanganan Kerja Sama (PKS) Perlindungan 10.000 Pekerja Rentan oleh Bupati Tana Toraja dr. Zadrak Tombeg, Sp.A dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo Haryanjas Pasang Kamase, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tana Toraja Sulis Indrayani dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tana Toraja Tupa Batara Randa, S.Sos, MH, di Ruang Kerja Bupati Tana Toraja, Senin (24/03/2025). (Foto-Istimewa)
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan penandatanganan perpanjangan Kerja Sama (PKS) terkait Perlindungan bagi Pekerja Rentan di Kabupaten Tana Toraja.
Penandatanganan perpanjang kerja sama digelar di Ruang Bupati Tana Toraja, Senin 24 Maret 2025.
Penandatanganan kerjasama dilakukan antara Bupati Tana Toraja dr. Zadrak
Tombeg, Sp.A mewakil Pemda Tana Toraja bersama dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo Haryanjas Pasang Kamase didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tana Toraja Sulis Indrayani dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tana Toraja Tupa Batara Randa, S.Sos, MH.
Usai melakukan penandatanganan, Bupati Tana Toraja menyampaikan jika penandatanganan ini merupakan komitmen Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rentan di Kabupaten Tana Toraja, terutama yang berada dalam kategori rentan, mendapatkan perlindungan yang layak.
“Dengan adanya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini, mereka bisa
bekerja dengan lebih tenang dan merasa aman” kata Zadrak Tombeg.
“Program ini merupakan program jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja informal atau pekerja rentan diantaranya seperti petani, tukang ojek, sopir, “pamba’ta” dan lainnya, dimana iurannya dibayarkan oleh Pemda Tana Toraja,” urai Zadrak Tombeg.
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Cabang Palopo, Haryanjas Pasang Kamase mengapresiasi Pemda Tana Toraja dalam mendorong implementasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta memberikan perlindungan kerja kepada pekerja rentan dan miskin lewat kerja sama ini.
“Tahun 2024 Pemda Tana Toraja sudah melindungi 5.000 Pekerja Rentan, dan ditahun 2025 ini Pemda Tana Toraja menambah perlindungan pekerja rentan sebanyak 5.000, jadi total yang
akan dilindungi yaitu 10.000 Pekerja Rentan. Untuk iurannya sendiri sudah dianggarkan lewat APBD. Adapun Program Perlindungan bagi Pekerja Rentan mengikutsertakan dalam 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” tutur Haryanjas Pasang Kamase.
“Program perlindungan pekerja rentan ini merupakan wujud nyata Negara hadir dalam melindungi pekerja dari resiko kecelakaan kerja maupun resiko meninggal dunia serta sebagai alat agar tidak timbul kemiskinan baru dengan adanya pengalihan resiko ke BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Haryanjas.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan penyerahan simbolis Santunan Jaminan Kematian sebesar 42jt kepada dua ahliwaris Pekerja Rentan Tana Toraja yang meninggal dunia. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arthur
Saat ini belum ada komentar