Didampingi Dua Pengacara, Pemilik Akun FB Irma Tendengan Penuhi Panggilan Penyidik Polres Toraja Utara
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Pemilik akun Facebook Irma Tendengan memberikan keterangan kepada penyidik Tipidter Polres Toraja Utara terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. (AP/Kareba Toraja).
KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (Facebook) yang dilaporkan oleh Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, memasuki babak baru. Selasa, 11 Maret 2026, pemilik akun Facebook Irma Tendengan, yang menjadi terlapor dalam kasus ini, memenuhi panggilan penyidik Polres Toraja Utara.
Pantauan KAREBA TORAJA, Irma Tendengan, yang diketahui merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mappi, Papua Selatan, hadir di Mapolres Toraja Utara didampingi dua orang pengacara.
Irma Tendengan beserta dua pengacaranya terlihat memasuki ruangan Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Toraja Utara.
Saat berita ini ditayangkan, proses pemeriksaan atau permintaan keterangan masih berlangsung.
Pemilik akun Facebook Irma Tendengan diadukan ke polisi terkait cuitannya di sebuah group Facebook yang menuding Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong menerima aliran dana dari bandar narkoba pada Pilkada Toraja Utara tahun 2024 yang lalu.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Ruxon mengatakan bahwa terlapor inisial IT telah disurati untuk dimintai keterangan dan klarifikasinya di Mapolres Toraja Utara.
“Terlapor sudah kami buatkan surat dan untuk permintaan keterangan yaitu undangan klarifikasi,” ungkap IPTU Ruxon, beberapa waktu lalu.
Ruxon menjelaskan bahwa saat ini masih proses penyelidikan belum sampai ke tahap penetapan tersangka. “Kami cari peristiwa pidananya kalau sudah bisa kami faktakan dan telah memiliki alat bukti yang cukup, kami tingkatkan ke tahap penyidikan untuk menentukan siapa tersangkanya,” katanya. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arthur

Saat ini belum ada komentar