Reses di Kecamatan Makale Utara, JRM: Bedakan Antara Kebutuhan dan Keinginan!

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE UTARA — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, John Rende Mangontan (JRM) melaksanakan reses masa sidang II tahun 2020-2021 di Kelurahan Lion Tondok Iring, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja, Senin, 8 Februari 2021.

Dalam reses masa sidang II ini, selain mendengar dan menerima aspirasi masyarakat, politisi Partai Golkar ini juga melakukan sosialisasi sekaligus praktek protokol kesehatan Covid-19.

Reses ini dihadiri Camat Makale Utara, Lurah Lion Tondon Iring, tokoh-tokoh masyarakat, agama, dan tokoh pemuda, serta ratusan warga masyarakat.

Reses masa sidang II ini dilakukan politisi Partai Golkar ini untuk menjaring aspirasi masyarakat (asmara), kemudian dibawa dalam sidang-sidang di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga  Kundapil, Legislator Golkar Sulsel Tinjau Kesiapan Pembangunan Kawasan Wisata Buntu Sikolong

Selain mendengar, menerima, dan menampung aspirasi masyarakat, JRM juga menjelaskan mengenai perbedaan antara kebutuhan dan keinginan saat menyampaikan aspirasi atau usulan pembangunan.

Sebab menurut dia, dalam banyak kasus, masyarakat lebih banyak menyampaikan hal-hal yang bersifat keinginan, bukan kebutuhan. “Kebutuhan itu misalnya begini, kalau tidak makan kita mati. Kalau keinginan, misalnya kita ingin makan daging. Nah, dalam usulan pembangunan mesti begitu, kalau usul pembangunan jalan, upayakan jalan yang berkaitan dengan kebutuhan banyak orang, bukan jalan ke rumah atau tongkonan kita sendiri,” urainya.

Menurut JRM, karena tidak dapat membedakan antara kebutuhan dan keinginan inilah sehingga banyak masyarakat kecewa kalau usulannya tak kunjung terpenuhi. Padahal yang diusulkan adalah sesuatu yang bersifat keinginan, bukan kebutuhan.

Baca Juga  Serunya Nonton Bareng Film Walking Dead “Tomate” yang Diprakarsai Anggota Fraksi Golkar DPRD Sulsel, John Mangontan

“Inilah yang terkadang banyak masyarakat mengeluh bahwa usulan kami sudah dilakukan berkali-kali tapi tidak terealisasi,” katanya.

Selain soal kebutuhan dan keinginan, JRM juga menjelaskan mengenai kewenangan pembangunan antara kabupaten, provinsi, dan pusat. Menurutnya, dalam beberapa kegiatan reses, masyarakat mengusulkan banyak sekali aspirasi, tanpa melihat, apakah itu kewenangan kabupaten, provinsi, atau pusat.

“Misalnya soal pembangunan atau perbaikan jalan. Ada kategori jalan kabupaten, jalan provinsi, dan jalan negara. Karena belum mengerti soal kewenangan ini sehingga biar jalan kabupaten atau jalan negara, diusulkan juga ke provinsi,” terangnya.

Dalam reses di Kelurahan Lion Tondok Iring, Kecamatan Makale Utara ini, ratusan masyarakat yang hadir mengusulkan beberapa kebutuhan yang terkait dengan pengairan pertanian, pembangunan bidang perkebunan, jaringan air bersih, bantuan alat pertanian, dan pengembangan pariwisata.

Baca Juga  Tarik Ulur Nasib Perpanjangan Kontrak PT Vale; Bersanding, Bukan Bertanding Mencari Solusi

“Tentu semua aspirasi ini akan kami tampung dan akan dibawa dalam sidang-sidang di DPRD Provinsi,” ujarnya. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

Komentar