KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara menyarankan para bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati agar mendaftar di hari pertama pendaftaran.
Sesuai jadwal dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Toraja Utara tahun 2024, pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, tanggal 27-29 Agustus 2024.
Pendaftaran di hari pertama disarankan agar pasangan calon memiliki kesempatan untuk memperbaiki persyaratan-persyaratan yang belum terpenuhi.
“Jika pendaftaran dilakukan pada hari terakhir, saya kira sangat sempit kesempatan bagi pasangan bakal calon untuk memperbaiki persyaratan yang kurang,” terang Komisioner KPU Toraja Utara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Semuel Rianto Tappi’ pada acara sosialisasi pencalonan dan persiapan visi misi pasangan calon Pilkada Toraja Utara di Kantor KPU Toraja Utara, Rabu, 31 Juli 2024.
Sosialisasi itu sendiri dihadiri oleh perwakilan partai politik, Bawaslu, Bappeda, Dinas Kesehatan, Kejaksaan, Kepolisian, dan media massa.
Semuel Rianto juga menegaskan bahwa semua persyaratan pencalonan maupun syarat calon mesti diunggah terlebih dahulu ke dalam aplikasi SILON (Sistem Informasi Pencalonan) milik KPU.
“Semua persyaratan harus diunggah ke aplikasi SILON sebelum pasangan calon mendaftar ke KPU,” katanya.
Semuel Rianto juga mengingatkan agar para bakal pasangan calon memperhatikan betul jadwal, tahapan, dan teknis pendaftaran. Hal itu mesti dilakukan untuk mempermudah mereka saat melakukan pendaftaran.
“Pengalaman pada Pilkada yang lalu-lalu, banyak hal-hal teknis yang tidak diperhatikan oleh pasangan calon yang pada akhirnya merepotkan mereka sendiri,” tutur Semuel.
Pada sosialisasi itu, juga diinformasikan bahwa para bakal pasangan calon mesti mengurus SKCK di Polda Sulsel. Kemudian, lokasi pemeriksaan kesehatan masih akan ditentukan KPU dalam waktu dekat. (*)
Penulis: Indra
Editor: Arthur
Komentar