Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DPRD Tana Toraja » Tana Toraja Segera Miliki Perda Kawasan Tanpa Rokok, Pelanggar Bisa Didenda Hingga 50 juta

Tana Toraja Segera Miliki Perda Kawasan Tanpa Rokok, Pelanggar Bisa Didenda Hingga 50 juta

  • account_circle Arsyad Parende
  • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pansus Ranperda Kawasan Tanpa Rokok menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Stakeholders terkait. (Foto:Arsyad-Karebatoraja)

 


KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja melalui DPRD sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Perda Kawasan Tanpa Rokok ini dimaksudkan untuk menciptakan ruang yang bersih dan sehat serta mengurangi dampak negatif rokok melalui konsumsi langsung atau paparan asap rokok.

Ranperda KTR ini saat ini dalam tahapan pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) KTR DPRD Tana Toraja.

Saat ini tahapan pembahasan Ranperda KTR memasuki tahapan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Stakeholder terkait yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tana Toraja, Rabu 15 Oktober 2025.

Rapat Dengar Pendapat dipimpin Ketua Pansus Semuel Eban dan dihadiri seluruh Anggota Pansus diantaranya Kristian Talebong (PDIP), Ferinto Delo Rupang (Hanura), Rilman Situru’ (Gerindra), Pappang Layuk (Golkar), Yusuf Pangaroan (Nasdem) dan Wilyam Martono (Demokrat).

Rapat juga dihadiri Stakeholder terkait mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Rumah Sakit Organisasi Keagamaan, Perguruan Tinggi, Kementerian Agama dan stakeholder lainnya.

Dalam Rancangan Perda KTR yang dibahas dalam RDP disebutkan ada 8 Kawasan Tanpa Rokok dalam rancangan Perda tersebut meliputi Fasilitas Layanan Kesehatan, Tempat Proses Belajar Mengajar, Tempat Anak Bermain, Tempat Ibadah, Angkutan Umum, Tempat Kerja, Tempat Umum dan Tempat Lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Dalam Ranperda KTR ini ditegaskan bahwa 8 Kawasan Tanpa Rokok yang disebutkan diatas dilarang untuk menyediakan tempat khusus merokok dan merupakan kawasan yang bebas dari asap rokok hingga batas luar.

Dalam Rancangan KTR juga menegaskan larangan merokok diluar 8 Kawasan yang ditetapkan diatas apabila terdapat ibu hamil dan anak dibawah umur 18 tahun.

Dalam Kawasan Tanpa Rokok tersebut ditegaskan bahwa tidak hanya merokok yang dilarang namun juga menjual rokok, mengiklankan rokok, mempromosikan rokok dan atau memproduksi rokok.

Dalam rancangan Perda KTR ini memuat sanksi atau denda bagi yang melanggar akan didenda paling banyak Rp. 50 Juta Rupiah.

Dalam rancangan Perda KTR juga diuraikan larangan merokok dikecualikan terhadap pelaksanaan Upacara Adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka’.

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan stakeholder terkait , beberapa masukan yang disampaikan dari stakeholder diantaranya perlunya penegasan dan kejelasan yang lebih rinci terkait pasal perpasal dalam Ranperda agar penerapannya lebih maksimal.

Pada dasarnya seluruh stakeholder yang hadir mendukung Penerapan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok ini agar segera ditetapkan menjadi Perda dan diimplementasikan di lapangan. (*)

  • Penulis: Arsyad Parende
  • Editor: Arthur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berikan Rasa Aman Bagi Masyarakat Rayakan Idul Fitri, Polres Tana Toraja Dirikan Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan

    Berikan Rasa Aman Bagi Masyarakat Rayakan Idul Fitri, Polres Tana Toraja Dirikan Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Personil Gabungan berfoto didepan Pos Pengamanan (Pospam) Idul Fitri di Plaza Kolam Makale. (Foto-Humas Polres Tana Toraja).   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Guna memberikan rasa aman kepada masyarakat yang merayakan Idul Fitri 2025, Polres Tana Toraja dirikan 2 Pos Pengamanan (Pospam), 1 Pos Pelayanan (Posyan) dan 1 Pos terpadu. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tana Toraja […]

  • Maknai HUT RI ke-76, Pemuda Perbatasan Salubarana’, Bonggakaradeng Bagi-bagi Sembako

    Maknai HUT RI ke-76, Pemuda Perbatasan Salubarana’, Bonggakaradeng Bagi-bagi Sembako

    • calendar_month Selasa, 17 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BONGGAKARADENG — Sekelompok pemuda yang mengatasnamakan diri Pemuda Perbatasan Salubarana’ Peduli punya cara tersendiri dalam memaknai dan memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-76 yang jatuh pada hari Selasa, 17 Agustus 2021. Pemuda dari perbatasan Kecamatan Bonggakaradeng – Palesan Kecamatan Rembon ini menggelar kegiatan bakti sosial dengan membagikan paket sembako kepada masyarakat kurang mampu. […]

  • Viral, Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Toraja Utara Libatkan Brimob

    Viral, Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Toraja Utara Libatkan Brimob

    • calendar_month Senin, 1 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SOPAI — Beberapa potongan video dan foto yang merekam kejadian penggerebekan arena judi sabung ayam di Langda, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara, Minggu, 31 Maret 2024, viral di berbagai platform media sosial. Video-video penggerebekan yang dilakukan bertepatan dengan hari raya Paskah itu, menuai pro kontra warga net, terutama warga Toraja. Ada yang setuju polisi […]

  • Ayah dan Anak Tewas Tersengat Listrik Penjerat Babi Hutan di Pakala, Mengkendek

    Ayah dan Anak Tewas Tersengat Listrik Penjerat Babi Hutan di Pakala, Mengkendek

    • calendar_month Kamis, 21 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Dua warga Lembang Pakala, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, ditemukan tewas mengenaskan di dalam sawah  To’babangan, Dusun Pakala, Kamis, 21 Juli 2022 pagi. Kedua lelaki yang merupakan ayah dan anak tersebut diduga tewas kesetrum arus listrik yang digunakan untuk menjerat babi hutan. Kapolsek Mengkendek, AKP Tu’ba Tabilangi’ Patanggu, yang dikonfirmasi kareba-toraja.com, Kamis, 21 […]

  • Harapkan Pilkada Damai, Polres Tana Toraja Gelar Doa Bersama Tokoh Agama

    Harapkan Pilkada Damai, Polres Tana Toraja Gelar Doa Bersama Tokoh Agama

    • calendar_month Kamis, 3 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dalam upaya mewujudkan Pilkada Tana Toraja yang aman damai dan sehat, Polres Tana Toraja mengadakan doa bersama tokoh-tokoh agama.Doa Bersama ini dilaksanakan di Mushalla Al Husein, yang terletak tepat di depan Mapolres Tana Toraja, dengan tema Doa Bersama Memohon Pilkada Tana Toraja Yang Aman, Damai dan Sehat ini dilaksanakan Rabu, 2 Desember […]

  • SPPG Makale Batutupan 1 Disanksi Penghentian Operasional Sementara 1 Bulan Buntut Dugaan Keracunan Menu MBG

    SPPG Makale Batutupan 1 Disanksi Penghentian Operasional Sementara 1 Bulan Buntut Dugaan Keracunan Menu MBG

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Kantor SPPG Makale Batupapan 1 (kiri) Kepala KKPG BGN Kendari Mulyadi (kanan). (Foto: Arsyad)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Kendari yang juga selaku Penanggung Jawab Wilayah SPPG termasuk SPPG di Tana Toraja Mulyadi, S.K.M., M.Si. menegaskan bahwa Badan Gizi Nasional telah memberikan sanksi kepada SPPG Makale Batupapan 1. SPPG Makale […]

expand_less