Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DPRD Tana Toraja » Tana Toraja Segera Miliki Perda Kawasan Tanpa Rokok, Pelanggar Bisa Didenda Hingga 50 juta

Tana Toraja Segera Miliki Perda Kawasan Tanpa Rokok, Pelanggar Bisa Didenda Hingga 50 juta

  • account_circle Arsyad Parende
  • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
  • visibility 1.829
  • comment 0 komentar

Pansus Ranperda Kawasan Tanpa Rokok menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Stakeholders terkait. (Foto:Arsyad-Karebatoraja)

 


KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja melalui DPRD sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Perda Kawasan Tanpa Rokok ini dimaksudkan untuk menciptakan ruang yang bersih dan sehat serta mengurangi dampak negatif rokok melalui konsumsi langsung atau paparan asap rokok.

Ranperda KTR ini saat ini dalam tahapan pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) KTR DPRD Tana Toraja.

Saat ini tahapan pembahasan Ranperda KTR memasuki tahapan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Stakeholder terkait yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tana Toraja, Rabu 15 Oktober 2025.

Rapat Dengar Pendapat dipimpin Ketua Pansus Semuel Eban dan dihadiri seluruh Anggota Pansus diantaranya Kristian Talebong (PDIP), Ferinto Delo Rupang (Hanura), Rilman Situru’ (Gerindra), Pappang Layuk (Golkar), Yusuf Pangaroan (Nasdem) dan Wilyam Martono (Demokrat).

Rapat juga dihadiri Stakeholder terkait mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Rumah Sakit Organisasi Keagamaan, Perguruan Tinggi, Kementerian Agama dan stakeholder lainnya.

Dalam Rancangan Perda KTR yang dibahas dalam RDP disebutkan ada 8 Kawasan Tanpa Rokok dalam rancangan Perda tersebut meliputi Fasilitas Layanan Kesehatan, Tempat Proses Belajar Mengajar, Tempat Anak Bermain, Tempat Ibadah, Angkutan Umum, Tempat Kerja, Tempat Umum dan Tempat Lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Dalam Ranperda KTR ini ditegaskan bahwa 8 Kawasan Tanpa Rokok yang disebutkan diatas dilarang untuk menyediakan tempat khusus merokok dan merupakan kawasan yang bebas dari asap rokok hingga batas luar.

Dalam Rancangan KTR juga menegaskan larangan merokok diluar 8 Kawasan yang ditetapkan diatas apabila terdapat ibu hamil dan anak dibawah umur 18 tahun.

Dalam Kawasan Tanpa Rokok tersebut ditegaskan bahwa tidak hanya merokok yang dilarang namun juga menjual rokok, mengiklankan rokok, mempromosikan rokok dan atau memproduksi rokok.

Dalam rancangan Perda KTR ini memuat sanksi atau denda bagi yang melanggar akan didenda paling banyak Rp. 50 Juta Rupiah.

Dalam rancangan Perda KTR juga diuraikan larangan merokok dikecualikan terhadap pelaksanaan Upacara Adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka’.

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan stakeholder terkait , beberapa masukan yang disampaikan dari stakeholder diantaranya perlunya penegasan dan kejelasan yang lebih rinci terkait pasal perpasal dalam Ranperda agar penerapannya lebih maksimal.

Pada dasarnya seluruh stakeholder yang hadir mendukung Penerapan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok ini agar segera ditetapkan menjadi Perda dan diimplementasikan di lapangan. (*)

  • Penulis: Arsyad Parende
  • Editor: Arthur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • FOTO: Begini Kondisi Jalan Poros Sa’dan – Batusitanduk Saat Musim Hujan

    FOTO: Begini Kondisi Jalan Poros Sa’dan – Batusitanduk Saat Musim Hujan

    • calendar_month Jum, 8 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 1.147
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SA’DAN — Warga yang hendak melintas atau melakukan perjalanan dari Toraja ke Luwu Raya atau sebaliknya dan mengambil jalur Sa’dan (Sangkaropi/Toraja Utara) ke Batusitanduk (Luwu), dihimbau untuk berhati-hati dan selalu waspada. Pasalnya, beberapa titik di jalan poros yang menghubungkan Kabupaten Toraja Utara dan Luwu itu, dalam kondisi rusak, licin, dan berlumpur. Apalagi saat ini […]

  • Restu Tangaka Dilantik Sebagai Ketua KNPI Tana Toraja, Periode 2022-2025

    Restu Tangaka Dilantik Sebagai Ketua KNPI Tana Toraja, Periode 2022-2025

    • calendar_month Kam, 23 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 809
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Ketua DPD I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Sulawesi Selatan, Arham Basmin Mattayang melantik Restu Tangaka sebagai Ketua DPD II KNPI Tana Toraja, periode 2022-2025, Rabu, 22 Juni 2022. Pelantikan yang berlangsung di hall Gedung DPRD Tana Toraja itu dihadiri Ketua DPRD Tana Toraja, Welem Sambolangi’ dan anggot Dewan dari beberapa […]

  • Perjuangkan Tongkonan Tua Jadi Cagar Budaya, Eva Rataba Janji Datangkan Komisi X DPR RI ke Toraja

    Perjuangkan Tongkonan Tua Jadi Cagar Budaya, Eva Rataba Janji Datangkan Komisi X DPR RI ke Toraja

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle Monika Rante Allo
    • visibility 2.273
    • 1Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Eksekusi yang terkesan brutal terhadap sejumlah objek sengketa perdata (termasuk di dalamnya rumah adat Tongkonan) yang dilakukan oleh pengadilan di Toraja beberapa waktu terakhir ini menimbulkan keprihatinan mendalam dari masyarakat maupun tokoh-tokoh politik. Salah satunya adalah anggota Komisi X DPR RI, Eva Stevany Rataba. Politisi Partai Nasdem ini menyatakan sangat prihatin atas […]

  • Bupati Toraja Utara Dikukuhkan Sebagai Ketua Bidang Organisasi Korwil APKASI

    Bupati Toraja Utara Dikukuhkan Sebagai Ketua Bidang Organisasi Korwil APKASI

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Desianti
    • visibility 1.289
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong resmi dikukuhkan sebagai Ketua Bidang Organisasi dan Pemberdayaan Korwil dalam kepengurusan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Pengukuhan berlangsung di Grand Sahid Jaya Hotel, Jl. Jendral Sudirman, Jakarta Pusat, pada Kamis, 17 Juli 2025. Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah kepala daerah dari berbagai penjuru tanah […]

  • Menjadi Umat Katolik yang Berdaulat, Berdikari, dan Ikut Menentukan Arah Pembangunan Bangsa

    Menjadi Umat Katolik yang Berdaulat, Berdikari, dan Ikut Menentukan Arah Pembangunan Bangsa

    • calendar_month Jum, 19 Agu 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 905
    • 0Komentar

    SEMARAK merayakan hari ulang tahun kemerdekaan Bangsa Indonesia ke 77 tahun 2022 dirayakan dengan sukacita sebagai ungkapan jiwa patriotisme dan nasionalisme oleh seluruh anak bangsa Indonesia. Luapan jiwa dan nadi kebangsaan dan cinta tanah air Indonesia bergetar dan membahana dari berbagai tempat persada tercinta. Mulai dari desa terjauh dan pulau terluar yang berpuncak di istana […]

  • Manfaatkan JKN, Kakek Usia 100 Tahun Ini Jalani Perawatan Tanpa Diskriminasi

    Manfaatkan JKN, Kakek Usia 100 Tahun Ini Jalani Perawatan Tanpa Diskriminasi

    • calendar_month Jum, 3 Nov 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • visibility 612
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Di usia senja, kekebalan tubuh tentu semakin menurun yang mengakibatkan beragam penyakit dengan mudah menyerang. Hal inilah yang dirasakan Martinus Minggu, warga Lepan, Kecamatan Malimbong Balepe yang tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Lakipadada karena infeksi yang dideritanya, (22/09). Kakek Martimus yang genap berusia 100 tahun pada Juli lalu, mengatakan selama ini […]

expand_less