7 Terduga Pelaku Pencurian Pakan Ternak di Toko Elfis Makale Dibekuk Polisi

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepolisian Resor Tana Toraja berhasil mengamankan tujuh terduga pelaku pencurian pakan ternak di sebuah toko di Makale.

Ketujuh terduga pelaku diringkus di Terminasl Makale, pada Jumat, 30 Mei 2024.

Ketujuh terduga pelaku, masing-masing berinisial WS, DI, EL, CJP, DE, MR, dan DC.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 7 terduga pelaku kasus pencurian pakan ternak di Polres Tana Toraja dari hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

“Personil kami yang tergabung dalam unit Resmob berhasil mengamankan 7 orang terduga pelaku pencurian pakan ternak di toko Elfis Makale. Mereka telah melakukan aksinya sebanyak 5 kali dari hasil pengakuannya. Sejak Jumat (31/05/24) resmi ditahan,” ungkap AKBP Malacoppo, Jumat, 5 Mei 2024.

Baca Juga  Apresiasi Kinerja Operasi Lilin 2020, Kapolda Beri Bingkisan kepada Pesonil di Toraja Utara

Menurut Kapolres, penangkapan terhadap para terduga pelaku atas dasar pengaduan dari korban Medianus, pemilik Toko Elfis di Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale, Tana Toraja.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, terduga pelaku mengakui dan membenarkan telah melakukan tindak pidana pencurian pakan ternak di toko Elfis Makale.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, IPTU Slamet Raharjo menyatakan setelah menerima laporan korban tanggal 29 Mei 2024, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu diperoleh informasi bahwa para terduga pelaku berada di terminal Makale, sehingga Unit Resmob melakukan penangkapan terhadap 7 orang terduga pelaku.

“Selain tujuh pelaku, penyidik juga menyita barang bukti berupa 1 buah pahat, 5 karung pakan ternak, 1 unit mobil, 1 buah gembok, 1 buah flashdisk, dan potongan les papan kayu,” urai IPTU Slamet Raharjo.

Baca Juga  FOTO: Terobos 11 Titik Longsor, Begini Catatan Perjalanan Jurnalis Kareba Toraja Sampai ke Mappak

Menurut Slamet, ketujuh terduga pelaku mengakui perbuatannya sehingga sejak Jumat, 31 Mei 2024, resmi ditahan di Rutan Mapolres Tana Toraja berdasarkan pasal pasal 363 Ayat (1) ke- 4e dan ke 5e dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

Komentar