Soal Mutasi 147 Pejabat, Petahana Bupati Toraja Utara Klarifikasi ke Bawaslu
- account_circle Admin1
- calendar_month Sab, 28 Sep 2024

Bupati Toraja Utara petahana, Yohanis Bassang memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan klarifikasi ke Sentra Gakumdu Bawaslu Toraja Utara, Sabtu, 28 September 2024. (JT/Kareba Toraja).
KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Petahana Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang memenuhi undangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Toraja Utara untuk klarifikasi dugaan pelanggaran administrasi terkait pelantikan dan pembatalan SK terhadap 147 pejabat di lingkup Pemkab Toraja Utara.
Yohanis Bassang yang akrab disapa Ombas memenuhi undangan Bawaslu dan memberikan klarifikasi ke Setra Gakumdu Bawaslu Toraja Utara, Jalan Olahraga Rantepao, Sabtu, 28 September 2024.
Ombas mesti memberikan klarifikasi ke Sentra Gakumdu Bawaslu Toraja Utara karena adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam kaitannya dengan Pilkada Toraja Utara tahun 2024.
Kedatangan Yohanis Bassang ke Kantor Bawaslu Toraja Utara diterima oleh Ketua Bawaslu dan Anggota Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, serta Kejaksaan Negeri Tana Toraja yang tergabung dalam Sentra Gakumdu.
Proses klarifikasi yang dilakukan secara tertutup berlangsung sekitar 2 jam.
Kepada wartawan usai klarifikasi, Yohanis Bassang enyampaikan bahwa dirinya sudah melakukan klarifikasi sekaitan Surat Keputusan pelantikan maupun pembatalan 147 pejabat di lingkup Pemkab Toraja Utara, yang dilakukan pada Jumat, 22 Maret 2024.
“Saya ditanya bagiamana prosesnya? Apakah sudah dibatalkan? Lalu setelah pembatalan apa langkah selanjutnya. Itu semua,” ungkap Ombas.
Menurut Ombas, dirinya membatalkan SK pelantikan 147 pejabat, yang dilakukan pada Kamis, 28 Maret 2024, setelah diminat oleh Menteri Dalam Negeri.
“Diminta oleh Mendagri, maka kami batalkan dan setelah itu kami ajukan lagi dan minta persetujuan tertulis lagi dari Menteri Dalam Negeri, baru kami lakukan pelantikan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Toraja Utara, Briken Linde Bonting mengatakan bahwa Yohanis Bassang diundang untuk melakukan klarifikasi atas adanya laporan masyarakat sekaitan dugaan pelanggaran pelantikan pejabat yaitu SK 147 dan pelanggaran norma pasal 71 ayat 2 UU 10 Tahun 2016 yang masuk ke Kantor Bawaslu Toraja Utara.
“Pemanggilan yang kami lakukan itu untuk menindaklanjuti sesuai prosedur dengan tata cara sesuai dengan aturan Perbawaslu dan UU, bahwa laporan itu harus di tindaklanjuti,” tegas Brikken.
Selain Yohanis Bassang, kata Brikken, Sentra Gakumdu juga sudah memanggil beberapa saksi, baik pelapor maupun beberapa ASN sebagai saksi untuk dimintai keterangannya.
“Semua kami perlakukan sama. Tidak ada tekanan. Semua berlaku adil,’ terang Brikken.
Brikken menyatakan, sejauh ini pihaknya belum ada kesimpulan dan masih ada harus dilakukan sesuai mekanisme dan tata cara terkait hal ini.
Untuk diketahui, Yohanis Bassang saat ini sudah menjalani cuti selama dua bulan untuk mengikuti jadwal kampanye Pilkada. Dia merupakan Bupati petahana yang maju kembali dan berhadapan dengan wakilnya, Frederik Victor Palimbong. Setelah selesai kampanye, tanggal 23 November 2024, Yohanis Bassang kembali aktif menjabat sebagai Bupati Toraja Utara untuk menjalankan aktifitas pemerintahan. (*)
Penulis: Desianti
Editor: Arthur
- Penulis: Admin1
Saat ini belum ada komentar