KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara menyatakan siap menggelar Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Hal ini ditegaskan Ketua KPU Kabupaten Toraja Utara, Jan Hery Pakan pada Rapat Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2024 di Aula Kantor KPU Kabupaten Toraja Utara, Minggu, 25 Agustus 2024.
Rapat ini dihadiri Anggota Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Kacabjari Tana Toraja di Rantepao, Wakapolres Toraja Utara, Kasat Intel Polres Toraja Utara, Danramil 04, Kaban Kesbangpol Kabupaten Toraja Utara, Pimpinan dan Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten Toraja Utara, dan Media Pers Lingkup Kabupaten Toraja Utara.
Pada rapat tersebut, Jan H. Pakan menerangkan bahwa proses pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara untuk Pilkada serentak tahun 2024 akan dimulai pada tanggal 27 Agustus dan berakhir 29 Agustus 2024.
KPU Toraja Utara, kata dia, sudah mengeluarkan pengumuman Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2024 melalui surat Nomor: 18/PL.02.2-Pu/7326/2/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2024.
Surat tersebut dikeluarkan KPU Kabupaten Toraja Utara ditandatangani oleh Plh Ketua KPU Toraja Utara Furqan Mansyur Batkam, tertanggal 25 Agustus 2024. Berikut ini isu surat pengumuman tersebut:
Sementara itu, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Toraja Utara, Semuel Rianto Tappi, menyatakan bahwa pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) harus memperhatikan berbagai dokumen penting yang menjadi persyaratan.
Dia juga menekankan pentingnya seluruh LO partai memahami prosedur ini sebelum pendaftaran dimulai. “Rakor ini digelar untuk memastikan semua pihak memahami apa saja yang perlu diperhatikan oleh LO partai sebelum pendaftaran resmi dimulai,” jelas Semuel Tappi.
Semua juga mengingatkan bahwa pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari, dan ada tiga jenis dokumen utama yang harus dilengkapi, yakni dokumen persyaratan pendaftaran, dokumen pencalonan, serta dokumen para bakal calon.
Semuel juga menyoroti pentingnya Sistem Informasi Pencalonan (Silon), sebuah aplikasi yang digunakan partai politik untuk mengajukan dokumen pencalonan. Melalui Silon, partai politik dapat mengajukan dokumen, termasuk SK kepengurusan partai, yang semuanya dapat dipantau secara daring.
Untuk memudahkan proses ini, KPU Toraja Utara telah membuka Helpdesk Pemilihan sejak April 2024, di mana partai politik dan calon bisa berkonsultasi terkait persiapan pendaftaran. (*)
Penulis: Desianti
Editor: Arthur
Komentar