2 Pelaku Asusila di Situs Budaya Kandora Dikenai Sanksi Adat dan Wajib Menjalani Ritual “Mengkanorong”

KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Pemerintah Kecamatan Mengkendek, Pemerintah Lembang Palipu’, dan Pemangku adat Mengkendek duduk bersama membahas sanksi adat kepada pelaku asusila di kawasan objek wisata situs budaya Kandora, beberapa waktu lalu, yang videonya viral di media sosial.

Pertemuan dalam bentuk Kombongan adat digelar di Tongkonan Biang Lembang Palipu’, Kamis, 20 Januari 2022.

Dari hasil Kombongan tersebut, Pemangku Adat memutuskan kedua remaja harus menjalani ritual adat “Mengkanorong” atau permohonan maaf dengan memotong satu ekor babi dan beberapa ekor ayam dengan.

P.R Manukrante selaku Hakim Pendamai dan salah satu Pemangku Adat setempat mengatakan upacara adat Mengkanorong dilaksanakan karena kedua remaja dianggap melakukan dua pelanggaran berat.

Baca Juga  Selain Hukum Positif, Warga Madandan yang Cabuli Anak Tirinya Juga Disanksi Secara Adat

Yang pertama, kedua remaja melakukan asusila di tempat yang disakralkan atau disucikan, karena kawasan Buntu Kandora memiliki sejarah peradaban masyarakat Toraja tempat lahirnya “Aluk Sanda Saratu'”

Yang kedua, remaja ini melakukan asusila di saat padi di sawah sedang berisi sehingga hal itu sangat bertentangan karena dianggap dapat memengaruhi hasil partanian.

Setelah sanksi adat diputuskan maka dalam waktu dekat pelaksanaan ritual adat” Mengkanorong” akan segera dilaksanakan di situs budaya Buntu Kandora.

Sementara itu, Kepala Lembang Palipu, Semuel Manukrante menyampaikan terimakasih kepada pihak keluarga pelaku yang sudah datang memberi diri menyampaikan permohonan maaf sebelum sanksi adat diputuskan.

Semuel Manukrante juga berterimakasih karena pihak keluarga bersedia untuk menjalankan ritual adat yang sudah disepakati oleh Pemangku Adat. (*)

Baca Juga  Hadiri Wisuda Anak di USA, Wakil Ketua DPRD Depok Kenakan Pakaian Toraja

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

Komentar