Petugas Tarik Retribusi Kebersihan Tanpa Kupon di Pasar Makale Viral di Media Sosial
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Capture Postingan Viral di Media Sosial soal Penarikan Retirbusi dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Tana Toraja memberikan penjelasan. (Foto: Istimewa)
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE – – – Beberapa hari terakhir, sosial media Toraja lagi ramai membahas tentang dugaan pungli retribusi terhadap pedagang di Pasar Sentral Makale.
Video yang diunggah akun media sosial Kesi Herlin Sabtu 04 Juli 2026 tersebut viral dan mendapat beragam tanggapan netizen.
Dalam unggahannya, Kesi Herlin mempertanyakan penarikan retribusi yang tidak disertai dengan kupon atau karcis.
Dalam unggahan video tersebut terlihat dua orang petugas meminta pembayaran retribusi sebesar Rp5.000 rupiah kepada pedagang namun tidak disertai dengan kupon.
Pemilik akun Kesi Herlin yang dikonfirmasi Kareba Toraja membenarkan postingan tersebut. Kesi Herlin menyebut kejadian tersebut terjadi pada Sabtu 04 Juli 2026.
Iya mempertanyakan terkait penarikan retribusi sebesar Rp5.000 namun tidak disertai dengan kupon.
“Kita minta karcis 5 ribu tapi petugas bilang tidak ada, yang ada hanya karcis 10 ribu, terus kami tanya kenapa tidak ada karcis 5 ribu, petugas bilang karena kalian pedagang liar” cerita Kesi Herlin
Kesi Herlin juga adanya tebang pilih dalam penarikan retribusi dimana ada pedagang yang ditagih dan ada yang tidak.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Tana Toraja Nirus Nikolas yang dikonfirmasi menegaskan segala bentuk pungutan yang tidak disertai dengan kupon dipastikan itu adalah pelanggaran.
Nirus mengaku pihaknya sudah memanggil langsung petugas yang bersangkutan dan meminta penjelasan terkait persoalan yang terjadi.
Nirus menjelaskan bahwa pembayaran retribusi sebesar Rp.5000 tersebut dilakukan petugas dikarenakan pedagang yang bersangkutan tidak bersedia membayar retribusi sebesar Rp.10.000 sesuai nilai yang tertera dalam kupon.
Nirus mengatakan untuk retribusi kebersihan sampah sudah ditetapkan nilainya Rp.10.000 perbulan untuk setiap lapak tanpa terkecuali sehingga nilai yang seharusnya dibayar oleh setiap pedagang yang memanfaatkan layanan kebersihan.
Meski begitu, Nirus menegaskan bahwa setiap penarikan retribusi yang tidak disertai dengan kupon adalah pelanggaran.
Nirus mengatakan pihaknya akan mengevaluasi petugas yang melakukan penarikan retribusi tidak sesuai ketentuan.
“Kemungkinan kita akan cabut SK nya jadi tidak akan diizinkan lagi melakukan penarikan retribusi” tutup Nirus Nikolas. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arsyad Parende



Saat ini belum ada komentar