Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Warga yang Dilaporkan Bupati Toraja Utara, Tersangka, PH Mengadu ke Kapolri

Warga yang Dilaporkan Bupati Toraja Utara, Tersangka, PH Mengadu ke Kapolri

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sel, 25 Jul 2023
  • visibility 611
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Stev Raru, warga yang dilaporkan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, terkait dugaan pengancaman, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Toraja Utara, Selasa, 25 Juli 2023.

Stave Raru yang juga mantan Tim Sukses Yohanis Bassang pada Pilkada Toraja Utara tahun 2020 itu dijerat pasal 335 dan pasal 167 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Menanggapi penetapan tersangka terhadap kliennya oleh penyidik Polres Toraja Utara, Frans Lading, SH, MH, Penasehat Hukum (PH) Stev Raru menyatakan akan melakukan perlawanan karena proses hukum terhadap kliennya dianggap memiliki banyak kejanggalan.

Karena dianggap banyak kejanggalan, Frans Lading menegaskan pihaknya meminta perlindungan hukum kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) serta sejumlah pihak lainnya.

BERITA TERKAIT: Kedua Kalinya, Bupati Toraja Utara Laporkan Warganya ke Polisi

Frans menyebut, dirinya, melalui kantor Kantor Hukum Duta Keadilan sudah mengirim surat kepada Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim, Kadiv Propam Mabes Polri, Karowassidik Mabes Polri, Kapolda Sulsel, Irwasda Polda Sulsel, Kabid Propam Polda Sulsel, dan Dir Krimum Polda Sulsel.

“Inti surat ini kami meminta agar kasus yang dihadapi klien kami dijadikan atensi agar hukum jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas Frans Lading dalam keterangan tertulis, Selasa, 25 Juli 2023.

Untuk diketahui, pasca dilaporkan ke Polres Toraja Utara dengan dugaan pengancaman, Stev Raru juga melapor balik Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, dengan tuduhan sangkaan palsu dan pencemaran nama baik. Karena menurut Stev, apa yang dilaporkan Bupati Yohanis Bassang terhadap dirinya dengan sangkaan pengancaman dan penghinaan, sama sekali tidak benar.

BERITA TERKAIT: Perseteruan Berlanjut, Warga Lapor Balik Bupati Toraja Utara ke Polisi

Menurut Frans, penyidik Polres Toraja Utara harus berlaku adil dalam hal ini. Tidak hanya proses laporan bupati yang dipercepat, laporan kliennya juga harus diperlakukan sama.

“Prinsip equality before the law (semua orang harus diperlakukan sama di muka hukum) harus diterapkan dalam kasus ini,” tandas Frans.

Frans menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum, namun akan melakukan perlawanan jika proses itu tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.

BANYAK KEJANGGALAN

Menurut Frans, ada beberapa kejanggalan yang nyata dalam proses penyelidikan ke tahapan penyidikan. Disebutkan, kliennya dilaporkan tanggal 13 Juni 2023 siang, lalu mendapatkan panggilan dengan status sebagai saksi pada tanggal 13 Juni 2023.

“Parahnya, dalam surat panggilan itu tidak dicantumkan Nomor Surat Perintah Penyidikan yang memberikan suatu dasar bahwa status saksi klien kami. Artinya panggilannya sebagai status saksi itu sudah naik penyidikan,” urai Frans.

Frans juga menyebut keanehan lain adalah antara menerima laporan, gelar perkara dan penyidikan langsung dilakuka penyidik Polres Toraja Utara pada hari yang sama, yakni tanggal 13 Juni 2023.

“Sebelum digelar dan naik sidik harusnya penyidik memeriksa dulu klien kami dengan status permintaan klarifikasi, karena tahapan penyelidikan itu mengumpulkan bukti-bukti mencari informasi bahwa apakah laporan tersebut merupakan tindak pidana atau tidak,” kata Frans.

“Jika penyidik memeriksa 6 saksi dan 2 ahli dalam waktu singkat, tidak cukup 12 jam, itu mustahil, karena apa memanggil saksi kan sudah ada ataurannya dalam Perkap, KUHAP membutuhkan waktu 3 hari,” ujar Frans lebih lanjut.

Frans menambahkan, jika mengacu pada ketentuan Pasal 227 ayat (1) KUHAP yang berbunyi: Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.

“Harusnya penyidik Polres Toraja Utara memberikan waktu minimal tiga hari kepada klien kami untuk mempersiapkan dokumen-dokumen terkait proses pemberian keterangan sebagai saksi, bukan seolah-olah memaksakan harus hadir. Fatalnya lagi, sampai sekarang klien kami belum mendapatkan SPDP,” tandas Frans.

Menurut Frans, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 130/PUU_XII/2015, tentang uji materiil ketentuan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Mahkamah Konstitusi dalam amar Putusannya menyatakan “Penyidik Wajib Memberitahukan dan Menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan kepada Penuntut Umum, Terlapor, dan Korban/Pelapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan.

Frans menjelaskan Putusan MK tersebut juga sejalan dengan Pasal 14 ayat (1) Peraturan KapolriNomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang tegas menyebutkan “SPDP sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (3) dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan”. (*)

Penulis/Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mantan Kapolsek Sesean Jadi Kasat Lantas Polres Tana Toraja, Kompol Samsir Jabat Kapolsek Rantepao

    Mantan Kapolsek Sesean Jadi Kasat Lantas Polres Tana Toraja, Kompol Samsir Jabat Kapolsek Rantepao

    • calendar_month Sen, 10 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 1.092
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kepala Kepolisian Resor Toraja Utara kembali merotasi dan mengganti sejumlah Kapolsek di lingkup Polres Toraja Utara, Senin, 10 Januari 2022. Ada empat perwira, dari yang berpangkat Inspektur Satu Polisi (Iptu) hingga Komisaris Polisi (Kompol) yang jabatannya diserahterimakan dalam upacara yang digelar di halaman Mapolres Toraja Utara. Upacara serah terima jabatan tersebut dipimpin […]

  • Pegawai Dinas Kehutanan Meninggal Ditimpa Pohon di Tondon Siba’ta

    Pegawai Dinas Kehutanan Meninggal Ditimpa Pohon di Tondon Siba’ta

    • calendar_month Sel, 25 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 1.037
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TONDON — YTR alias Papa Tasya, pegawai Dinas Kehutanan Sulsel, yang berdinas di Toraja Utara, meninggal dunia ditimpa pohon, Selasa, 25 Mei 2021. Informasi yang diperoleh kareba-toraja.com, menyebutkan pada Selasa, 25 Mei 2021 siang, Almarhum bersama beberapa warga bergotong-royong menarik sebatang pohon bungain (cemara) yang ditebang oleh seorang tukang chainsaw (senso) di Siba’ta, Lembang […]

  • Menko Marves, Luhut Pandjaitan Dijadwalkan Hadir pada Pembukaan Toraja Highland Festival

    Menko Marves, Luhut Pandjaitan Dijadwalkan Hadir pada Pembukaan Toraja Highland Festival

    • calendar_month Jum, 17 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 800
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves)  Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, dijadawalkan menghadiri evant promosi wisata dan investasi, Toraja Highland Festival 2021. Toraja Highland Festival (THF) 2021 dijadwalkan berlangsung selama satu minggu, mulai tanggal 4-10 Oktober 2021. “Kita sudah berkoordinasi dengan protokoler Menko Marves, bahwa Pak Menteri (Luhut Binsar Pandjaitan) rencana […]

  • Pengurus Daerah Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) Tana Toraja Resmi Dilantik

    Pengurus Daerah Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) Tana Toraja Resmi Dilantik

    • calendar_month Ming, 2 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 541
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) Provinsi Sulawesi Selatan, Prof.Dr. Arismunandar, M.Pd. resmi melantik Pengurus Daerah ICMI Tana Toraja periode 2022 – 2027, Minggu 02 Oktober 2022, di Aula Masjid Raya Makale. Pelantikan Pengurus Daerah ICMI Tana Toraja ini disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeq. Dewan Pengurus […]

  • Mulai Hari Ini Polisi Gelar Operasi Zebra, Berikut 8 Sasarannya

    Mulai Hari Ini Polisi Gelar Operasi Zebra, Berikut 8 Sasarannya

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • visibility 808
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepolisian Resor Tana Toraja mulai menggelar Operasi Zebra 2025, Senin, 17 November 2025. Operasi yang dilaksanakan serentak oleh seluruh Polres di Indonesia ini, akan berlangsung hingga 30 November 2025. Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Pallawa 2025 di Lapangan Apel Mapolres Tana Toraja, Senin, 17 […]

  • Warga Sekitar Keluhkan Hotel Andalan Makale, Diduga Jadi Tempat Prostitusi

    Warga Sekitar Keluhkan Hotel Andalan Makale, Diduga Jadi Tempat Prostitusi

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • visibility 2.269
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Warga Kelurahan Lapandan, Kecamatan Makale, Tana Toraja  mengeluhkan aktivitas Hotel Andalan Makale yang terletak di Kelurahan Lapandan Makale yang merupakan hotel milik pemerintah Provinsi Sulsel. Warga mencurigai jika Hotel Andalan yang sebelumnya bernama Hotel Batupapan ini digunakan sebagai tempat prostitusi. Hal ini dikarenakan aktivitas di Hotel Andalan yang tidak seperti biasanya dimana  […]

expand_less