Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Warga yang Dilaporkan Bupati Toraja Utara, Tersangka, PH Mengadu ke Kapolri

Warga yang Dilaporkan Bupati Toraja Utara, Tersangka, PH Mengadu ke Kapolri

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sel, 25 Jul 2023

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Stev Raru, warga yang dilaporkan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, terkait dugaan pengancaman, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Toraja Utara, Selasa, 25 Juli 2023.

Stave Raru yang juga mantan Tim Sukses Yohanis Bassang pada Pilkada Toraja Utara tahun 2020 itu dijerat pasal 335 dan pasal 167 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Menanggapi penetapan tersangka terhadap kliennya oleh penyidik Polres Toraja Utara, Frans Lading, SH, MH, Penasehat Hukum (PH) Stev Raru menyatakan akan melakukan perlawanan karena proses hukum terhadap kliennya dianggap memiliki banyak kejanggalan.

Karena dianggap banyak kejanggalan, Frans Lading menegaskan pihaknya meminta perlindungan hukum kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) serta sejumlah pihak lainnya.

BERITA TERKAIT: Kedua Kalinya, Bupati Toraja Utara Laporkan Warganya ke Polisi

Frans menyebut, dirinya, melalui kantor Kantor Hukum Duta Keadilan sudah mengirim surat kepada Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim, Kadiv Propam Mabes Polri, Karowassidik Mabes Polri, Kapolda Sulsel, Irwasda Polda Sulsel, Kabid Propam Polda Sulsel, dan Dir Krimum Polda Sulsel.

“Inti surat ini kami meminta agar kasus yang dihadapi klien kami dijadikan atensi agar hukum jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas Frans Lading dalam keterangan tertulis, Selasa, 25 Juli 2023.

Untuk diketahui, pasca dilaporkan ke Polres Toraja Utara dengan dugaan pengancaman, Stev Raru juga melapor balik Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, dengan tuduhan sangkaan palsu dan pencemaran nama baik. Karena menurut Stev, apa yang dilaporkan Bupati Yohanis Bassang terhadap dirinya dengan sangkaan pengancaman dan penghinaan, sama sekali tidak benar.

BERITA TERKAIT: Perseteruan Berlanjut, Warga Lapor Balik Bupati Toraja Utara ke Polisi

Menurut Frans, penyidik Polres Toraja Utara harus berlaku adil dalam hal ini. Tidak hanya proses laporan bupati yang dipercepat, laporan kliennya juga harus diperlakukan sama.

“Prinsip equality before the law (semua orang harus diperlakukan sama di muka hukum) harus diterapkan dalam kasus ini,” tandas Frans.

Frans menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum, namun akan melakukan perlawanan jika proses itu tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.

BANYAK KEJANGGALAN

Menurut Frans, ada beberapa kejanggalan yang nyata dalam proses penyelidikan ke tahapan penyidikan. Disebutkan, kliennya dilaporkan tanggal 13 Juni 2023 siang, lalu mendapatkan panggilan dengan status sebagai saksi pada tanggal 13 Juni 2023.

“Parahnya, dalam surat panggilan itu tidak dicantumkan Nomor Surat Perintah Penyidikan yang memberikan suatu dasar bahwa status saksi klien kami. Artinya panggilannya sebagai status saksi itu sudah naik penyidikan,” urai Frans.

Frans juga menyebut keanehan lain adalah antara menerima laporan, gelar perkara dan penyidikan langsung dilakuka penyidik Polres Toraja Utara pada hari yang sama, yakni tanggal 13 Juni 2023.

“Sebelum digelar dan naik sidik harusnya penyidik memeriksa dulu klien kami dengan status permintaan klarifikasi, karena tahapan penyelidikan itu mengumpulkan bukti-bukti mencari informasi bahwa apakah laporan tersebut merupakan tindak pidana atau tidak,” kata Frans.

“Jika penyidik memeriksa 6 saksi dan 2 ahli dalam waktu singkat, tidak cukup 12 jam, itu mustahil, karena apa memanggil saksi kan sudah ada ataurannya dalam Perkap, KUHAP membutuhkan waktu 3 hari,” ujar Frans lebih lanjut.

Frans menambahkan, jika mengacu pada ketentuan Pasal 227 ayat (1) KUHAP yang berbunyi: Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.

“Harusnya penyidik Polres Toraja Utara memberikan waktu minimal tiga hari kepada klien kami untuk mempersiapkan dokumen-dokumen terkait proses pemberian keterangan sebagai saksi, bukan seolah-olah memaksakan harus hadir. Fatalnya lagi, sampai sekarang klien kami belum mendapatkan SPDP,” tandas Frans.

Menurut Frans, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 130/PUU_XII/2015, tentang uji materiil ketentuan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Mahkamah Konstitusi dalam amar Putusannya menyatakan “Penyidik Wajib Memberitahukan dan Menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan kepada Penuntut Umum, Terlapor, dan Korban/Pelapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan.

Frans menjelaskan Putusan MK tersebut juga sejalan dengan Pasal 14 ayat (1) Peraturan KapolriNomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang tegas menyebutkan “SPDP sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (3) dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan”. (*)

Penulis/Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Distribusi Logistik Pemilu di Tana Toraja Akan Dikawal Ketat

    Distribusi Logistik Pemilu di Tana Toraja Akan Dikawal Ketat

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja harus memastikan ketercukupan logistik Pemilu sebelum didistribusikan ke PPK, PPS, dan KPPS. Selain itu, distribusi logistik akan dikawal ketat aparat keamanan dan Bawaslu.  Sehingga pendistribusian logistik itu bisa tepat waktu dan tidak mengalami kerusakan atau kekurangan. Hal itu ditegaskan Ketua KPU Kabupaten Tana Toraja, Berthy […]

  • Sering Terjadi Kecelakaan, Pemkab Tana Toraja Diminta Perhatikan Jalan Poros Rembon-Tapparan

    Sering Terjadi Kecelakaan, Pemkab Tana Toraja Diminta Perhatikan Jalan Poros Rembon-Tapparan

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, REMBON — Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, dalam hal ini Dinas Perhubungan diminta untuk memperhatian rambu-rambu lalu lintas dan road safety pada jalan poros Rembon-Tapparan, yang menghubungan Kecamatan Rembon dan Kecamatan Rantetayo. Hal ini menjadi penting, karena di jalur ini cukup sering terjadi kecelakaan lalu lintas, yang menyebabkan kendaraan terjatuh ke tebing atau sawah milik […]

  • Puluhan Surat Suara Pilkada Tana Toraja “Terdampar” di Sejumlah TPS di Toraja Utara

    Puluhan Surat Suara Pilkada Tana Toraja “Terdampar” di Sejumlah TPS di Toraja Utara

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KESU’ — Puluhan surat suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Tana Toraja ditemukan pada sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Toraja Utara. Data sementara yang diperoleh KAREBA TORAJA dari KPU Kabupaten Toraja Utara, terdapat tiga TPS pada tiga Lembang (Desa) berbeda di Toraja Utara yang mendapat surat suara dari Pilkada Tana […]

  • Anggota Dewan dan Kadishub Turun Tangan Benahi Jalan Poros Buakayu – Rano yang Nyaris Putus

    Anggota Dewan dan Kadishub Turun Tangan Benahi Jalan Poros Buakayu – Rano yang Nyaris Putus

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANO — Anggota DPRD Tana Toraja, Agustinus Patinggi dan Kepala Dinas Perhubungan Tana Toraja, Zeth Padaoan Giang turun tangan bersama masyarakat membenahi badan jalan poros Rano-Buakayu, yang nyaris putus akibat longsor di sisi kiri dan kanan jalan. Badan jalan yang nyaris putus tersebut berada di wilayah Kelurahan Ratte Buttu. Jalan ini juga merupakan jalan […]

  • Keroyok Pemuda yang Diduga Mencuri, 5 Warga Makale Diamankan Polisi

    Keroyok Pemuda yang Diduga Mencuri, 5 Warga Makale Diamankan Polisi

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Lima warga Lamunan, Kecamatan Makale, diamankan polisi, karena diduga melakukan tindakan “main hakim sendiri” terhadap seorang pemuda yang diduga melakukan pencurian di rumah kosong. Kelima warga Lamunan itu diamankan Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tana Toraja, Kamis, 21 Oktober 2021. Kelima warga yang diamankan itu, masing-masing SN, 18 tahun, P, 38 tahun, […]

  • Awal 2021, Dua Dokter Senior di Toraja Meninggal Dunia

    Awal 2021, Dua Dokter Senior di Toraja Meninggal Dunia

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kabar duka menyelimuti dunia kesehatan Toraja di awal tahun 2021, tepatnya di bulan Januari. Dua dokter spesialis, yang sangat familiar dan dikenal masyarakat, meninggal dunia. Kedua dokter senior tersebut, masing-masing John Kiang dan Ishak Paerunan. Dokter John Kiang  adalah dokter umum yang sudah sangat senior di Toraja. Sedangkan dokter Ishak Paerunan merupakan […]

expand_less