Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Warga yang Dilaporkan Bupati Toraja Utara, Tersangka, PH Mengadu ke Kapolri

Warga yang Dilaporkan Bupati Toraja Utara, Tersangka, PH Mengadu ke Kapolri

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sel, 25 Jul 2023
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Stev Raru, warga yang dilaporkan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, terkait dugaan pengancaman, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Toraja Utara, Selasa, 25 Juli 2023.

Stave Raru yang juga mantan Tim Sukses Yohanis Bassang pada Pilkada Toraja Utara tahun 2020 itu dijerat pasal 335 dan pasal 167 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Menanggapi penetapan tersangka terhadap kliennya oleh penyidik Polres Toraja Utara, Frans Lading, SH, MH, Penasehat Hukum (PH) Stev Raru menyatakan akan melakukan perlawanan karena proses hukum terhadap kliennya dianggap memiliki banyak kejanggalan.

Karena dianggap banyak kejanggalan, Frans Lading menegaskan pihaknya meminta perlindungan hukum kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) serta sejumlah pihak lainnya.

BERITA TERKAIT: Kedua Kalinya, Bupati Toraja Utara Laporkan Warganya ke Polisi

Frans menyebut, dirinya, melalui kantor Kantor Hukum Duta Keadilan sudah mengirim surat kepada Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim, Kadiv Propam Mabes Polri, Karowassidik Mabes Polri, Kapolda Sulsel, Irwasda Polda Sulsel, Kabid Propam Polda Sulsel, dan Dir Krimum Polda Sulsel.

“Inti surat ini kami meminta agar kasus yang dihadapi klien kami dijadikan atensi agar hukum jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas Frans Lading dalam keterangan tertulis, Selasa, 25 Juli 2023.

Untuk diketahui, pasca dilaporkan ke Polres Toraja Utara dengan dugaan pengancaman, Stev Raru juga melapor balik Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, dengan tuduhan sangkaan palsu dan pencemaran nama baik. Karena menurut Stev, apa yang dilaporkan Bupati Yohanis Bassang terhadap dirinya dengan sangkaan pengancaman dan penghinaan, sama sekali tidak benar.

BERITA TERKAIT: Perseteruan Berlanjut, Warga Lapor Balik Bupati Toraja Utara ke Polisi

Menurut Frans, penyidik Polres Toraja Utara harus berlaku adil dalam hal ini. Tidak hanya proses laporan bupati yang dipercepat, laporan kliennya juga harus diperlakukan sama.

“Prinsip equality before the law (semua orang harus diperlakukan sama di muka hukum) harus diterapkan dalam kasus ini,” tandas Frans.

Frans menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum, namun akan melakukan perlawanan jika proses itu tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.

BANYAK KEJANGGALAN

Menurut Frans, ada beberapa kejanggalan yang nyata dalam proses penyelidikan ke tahapan penyidikan. Disebutkan, kliennya dilaporkan tanggal 13 Juni 2023 siang, lalu mendapatkan panggilan dengan status sebagai saksi pada tanggal 13 Juni 2023.

“Parahnya, dalam surat panggilan itu tidak dicantumkan Nomor Surat Perintah Penyidikan yang memberikan suatu dasar bahwa status saksi klien kami. Artinya panggilannya sebagai status saksi itu sudah naik penyidikan,” urai Frans.

Frans juga menyebut keanehan lain adalah antara menerima laporan, gelar perkara dan penyidikan langsung dilakuka penyidik Polres Toraja Utara pada hari yang sama, yakni tanggal 13 Juni 2023.

“Sebelum digelar dan naik sidik harusnya penyidik memeriksa dulu klien kami dengan status permintaan klarifikasi, karena tahapan penyelidikan itu mengumpulkan bukti-bukti mencari informasi bahwa apakah laporan tersebut merupakan tindak pidana atau tidak,” kata Frans.

“Jika penyidik memeriksa 6 saksi dan 2 ahli dalam waktu singkat, tidak cukup 12 jam, itu mustahil, karena apa memanggil saksi kan sudah ada ataurannya dalam Perkap, KUHAP membutuhkan waktu 3 hari,” ujar Frans lebih lanjut.

Frans menambahkan, jika mengacu pada ketentuan Pasal 227 ayat (1) KUHAP yang berbunyi: Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.

“Harusnya penyidik Polres Toraja Utara memberikan waktu minimal tiga hari kepada klien kami untuk mempersiapkan dokumen-dokumen terkait proses pemberian keterangan sebagai saksi, bukan seolah-olah memaksakan harus hadir. Fatalnya lagi, sampai sekarang klien kami belum mendapatkan SPDP,” tandas Frans.

Menurut Frans, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 130/PUU_XII/2015, tentang uji materiil ketentuan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Mahkamah Konstitusi dalam amar Putusannya menyatakan “Penyidik Wajib Memberitahukan dan Menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan kepada Penuntut Umum, Terlapor, dan Korban/Pelapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan.

Frans menjelaskan Putusan MK tersebut juga sejalan dengan Pasal 14 ayat (1) Peraturan KapolriNomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang tegas menyebutkan “SPDP sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (3) dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan”. (*)

Penulis/Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sejumlah Imam Keuskupan Agung Makassar Rayakan 25 Tahun Imamat

    Sejumlah Imam Keuskupan Agung Makassar Rayakan 25 Tahun Imamat

    • calendar_month Kam, 10 Agu 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Sejumlah imam (pastor) di Keuskupan Agung Makassar (KAMS) merayakan pesta perak 25 tahun karya imamat di dua tempat berbeda, yakni di Makassar dan Rantepao, Toraja Utara. Di Makassar, perayaam pesta perak 25 tahun imamat tiga orang pastor dilaksanakan di Seminari Petrus Claver Makassar. Ketiga imam tersebut, masing-masing Pastor Albert Arina, Pastor Marinus […]

  • Penyuluh Agama Islam di Mengkendek Ini Rutin Bagi Bibit Tanaman ke Jamaah Setelah Pengajian

    Penyuluh Agama Islam di Mengkendek Ini Rutin Bagi Bibit Tanaman ke Jamaah Setelah Pengajian

    • calendar_month Sab, 26 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Ismail Marzuki, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kantor Kementerian Agama Tana Toraja yang bertugas pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mengkendek punya cara unik dan tak biasa saat melakukan tugas pembinaan atau penyuluhan di masyarakat. Tak seperti penyuluh-penyuluh agama pada umumnya yang hanya fokus pada tugas pelayanan, Ismail Marzuki punya cara unik […]

  • “Gempur Pustaka” untuk Peningkatan Literasi Masyarakat Toraja Utara

    “Gempur Pustaka” untuk Peningkatan Literasi Masyarakat Toraja Utara

    • calendar_month Jum, 12 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar kegiatan peningkatan literasi di Toraja Utara. Kegiatan yang diberi nama “Gempur Pustaka” ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan minat baca di kalangan masyarakat maupun pelajar dan mahasiswa. “Dalam memajukan literasi, kita dimulai dari desa sehingga tagline kita adalah “Gerakan Mencerdaskan Anak Bangsa dari Desa”. […]

  • Puncak Lovely December, Gubernur Sulsel Kembali Bantu Rp 27 M untuk Ollon dan Subsidi Pesawat

    Puncak Lovely December, Gubernur Sulsel Kembali Bantu Rp 27 M untuk Ollon dan Subsidi Pesawat

    • calendar_month Sel, 27 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTETAY0 — Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menghadiri acara puncak Lovely December 2022 yang diisi dengan ibadah Natal Pemda Tana Toraja dan parade budaya. Kegiatan digelar di bekas Bandaran Pongtiku Rentetayo, Selasa, 27 Desember 2022. Dalam kesempatan tersebut, Amdi Sudirman Sulaiman kembali menyerahkan bantuan keuangan sebesar Rp 27 miliar untuk Tana Toraja. Bantuan diserahkan […]

  • OPINI: Pendidikan Nasional dan Budaya Bangsa

    OPINI: Pendidikan Nasional dan Budaya Bangsa

    • calendar_month Ming, 11 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Oleh: Eka (Mahasiswa Prodi PGSD, Universitas PGRI Kanjuruhan Malang). PENDIDIKAN menjadi suatu usaha yang dilakukan dengan sistematis dalam mengembangkan potensi peserta didik. Pendidikan juga digunakan sebagai sebuah wadah untuk mewariskan budaya dan karakter bangsa untuk generasi selanjutnya agar proses pengembangan budaya dan karakter bangsa dapat meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan bangsa di masa yang akan […]

  • Satgas Covid-19 Tana Toraja Dapat Bantuan 5000 Pic Rapid Test Antigen dari BNPB

    Satgas Covid-19 Tana Toraja Dapat Bantuan 5000 Pic Rapid Test Antigen dari BNPB

    • calendar_month Sen, 28 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah Kabupaten Tana Toraja melalui Satuan Tugas Covid-19 menerima bantuan 5000 pic Rapid Test Antigen SD Biosensor dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). 5000 pic alat Rapid Test Antigen ini sudah tiba di Posko Satgas Covid-19 Tana Toraja dan diterima Kepala BPBD Tana Toraja, Alfian Andi Lolo, Senin, 28 Desember 2020 petang. […]

expand_less