Cekcok Gegara Batu Simbuang Berujung Penikaman di Sangallangi, 2 Orang Terluka

KAREBA-TORAJA.COM, SANGGALANGI — Kericuhan terjadi antara dua kelompok masyarakat yang berasal dari dua Tongkonan di Lembang Buntu La’bo Kecamatan  Sanggalangi, Toraja Utara, Rabu, 17 Januari 2024 siang.

Akibat kericuhan tersebut, dua orang warga terluka terkena tikaman dan goresan senjata tajam jenis badik.

Kericuhan yang berujung penikaman ini disebabkan karena beda pendapat soal lokasi peletakan batu Simbuang.

Kepolisian Resor Toraja Utara dan Polsek Sanggalangi telah mengamankan seorang pelaku penikaman berinisial MJS (40), warga Jln. Edelwais, Kelurahan  Tampo Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu Kabupaten Toraja Utara.

Polisi juga mengamankan satu bilah badik beserta sarungnya, serta sebuah double stick.

Siaran pers Polres Toraja Utara yang diterima KAREBA TORAJA, Jumat, 19 Januari 2024, menyebutkan insiden penikaman itu terjadi di Dusun Linda, Lembang Buntu La’bo, Kecamatan Sanggalangi pada Rabu, 17 Januari 2024 siang.

Baca Juga  Segini Formasi CPNS Toraja Utara Tahun 2024, Pendaftaran Mulai 20 Agustus

Kapolres Toraja Utara, AKBP Zulanda, melalui Kasat Reskrim, AKP Aris Saidy, menyatakan pelaku berinisial MJS (40) diamankan sesaat setelah peristiwa penganiayaan terjadi di tempat kejadian perkara.

“Saat ini, MJS sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga mengamankan barang bukti senjata tajam yang dia gunakan untuk menganiaya,” terang AKP Aris Saidy.

Atas perbuatannya, MJS diancam dengan pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan.

Terkait kronologi dan penyebab kericuhan yang berujung penikaman tersebut, AKP Saidy menyatakan persoalan itu bermula saat pihak keluarga pelaku tidak terima terkait letak batu Simbuang untuk pelaksanaan ritual adat Rambu Solo’ yang ditanam pada tanah yang diklaim oleh pihak keluarga pelaku.

Baca Juga  Residivis Jambret Spesialis HP Diringkus Tim Batitong Maro di Makale

Karena permasalahan itulah, hingga terjadi pertengkaran dan kontak fisik saling dorong antara pihak keluarga korban yang akan melaksanakan acara adat Rambu Solo’ dengan pihak keluarga pelaku.

Puncaknya saat pelaku MJS (40) mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis badik dari pinggangnya kemudian mengarahkan badik yang digenggamnya ke arah keluarga korban.

“Akibatnya, dua orang pihak keluarga korban, yaitu Gusti mengalami luka tusuk pada bagian pinggang sebelah kanan, dan Yohanis mengalami luka robek pada dahi dan bagian kepala lainnya,” terang AKP Saidy.

Untuk mengantisipasi kericuhan lanjutan, pihak kepolisian serta pemerintah setempat melakukan pendekatan kepada kedua belah pihak agar prosesi adat Rambu Solo’ tetap berlangsung.

Baca Juga  BPJS Kesehatan Tetap Beri Layanan JKN Saat Mudik dan Libur Lebaran 1445 H

Hingga Jumat, 19 Januari 2024, aparat kepolisian masih berjaga-jaga di sekitar lokasi kejadian. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

Komentar