KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sebuah kebijakan tegas diberlakukan aparat keamanan pada upacara adat Rambu Solo’ di Lingkungan Milan, Kecamatan Makale, Senin, 10 Januari 2022.
Warga yang hendak menghadiri upacara adat Rambu Solo’ tersebut diperiksa kartu vaksin Covid-19. Dan bagi yang belum divaksin, tidak diperkenankan masuk ke area upacara Rambu Solo’.
Upaya ini, konon dilakukan untuk mempercepat target vaksinasi sebesar 70%, yang hingga saat ini belum tercapai di Tana Toraja.
“Upaya yang dilakukan pihak kepolisian bersama TNI diharapkan dapat mendukung program pemerintah dalam pencapaian target vaksinasi nasional yaitu 70 % khususnya di wilayah Kabupaten Tana Toraja,” terang Briptu Marwansyah, personil Polri dari Polsek Makale.
Dia menerangkan, dalam rangka percepatan vaksinasi Covid-19 untuk membentuk herd immunity, TNI Polri melalui Bhabinkamtibmas bersama Babinsa Koramil Makale melakukan penegakan prokes serta memasang kertas himbauan pada acara adat Rambu Solo’ maupun Rambu Tuka. Kertas himbauan bertuliskan “Yang Belum Divaksin Dilarang Masuk” ditempel di pintu masuk tempat upacara.
Selain itu, personil TNI Polri yang bertugas melakukan penegakan prokes terhadap para tamu undangan dengan menyediakan masker dan cairan hand sanitizer.
Menurut Briptu Marwansyah bahwa ia bersama personil Polsek Makale dan Babinsa Koramil Makale melakukan penegakan prokes terhadap para tamu acara adat Rambu Solo’ di lingkungan Milan, Kelurahan Kamali Pentaluan, Kecamatan Makale.
“Hari ini kami melakukan monitoring dan pengawasan prokes pada acara Rambu Solo’. Kami juga memasang kertas himbauan tertuliskan larangan masuk bagi para tamu yang belum melakukan vaksinasi baik dosis I maupun dosis II,” ungkap Marwansyah.
“Bagi warga yang belum melakukan vaksinasi kami arahkan untuk ke Puskesmas terdekat atau kerumah sakit untuk melakukan vaksinasi Covid-19,” terang Bhabinkamtibmas Polsek Makale itu. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
Komentar