KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Warga Tongkonan Batu Lettong menolak pembangunan tower listrik oleh PT Malea Energy, operator PLTA Malea di atas tanah milik Tongkonan tersebut.
Lokasi pembangunan tower listrik tersebut berada pada tanah yang diklaim milik Tongkonan Batu Lettong di Puru, Lembang Rano Utara, Kecamatan Rano, Kabupaten Tana Toraja.
Penolakan warga itu dilakukan dengan alasan merusak eksistensi Tongkonan dan pendirian tower akan berdampak pada kesehatan warga sekitar.
Dalam keterangannya, Jumat, 22 September 2023, Elka Rerung atau Pong Kresna, selaku salah satu keturunan dari Tongkonan To’Lamba, sangat menyangkan pihak perusahaan yang akan membangun Tower tegangan tinggi di areal tanah Tongkonan To’lamba Puru tanpa melalui musyawarah atau kombongan dengan rumpun keluarga to ma’tongkonan dari To’lamba di Puru terlebih dahulu, sehingga pendirian tower listrik tersebut sangat menciderai adat istiadat bahkan melanggar hukum.
Pong Kresna menyatakan, selaku salah satu ahli waris dari Tongkonan To’Lamba pihaknya beberapa kali didatangi rumpun keluarga dan tokoh adat Puru untuk memperjuangkan hak-haknya yang dilanggar pihak perusahaan PT. Malea Energy.
“Langka yang kita sarankan yaitu langka persuasif dengan cara membuat surat protes kepada PT. Malea Energy dan ditembuskan ke Forkopimda Tana Toraja dan AMAN sebanyak dua kali dengan harapan segala sesuatunya pasti ada jalan keluarnya, namun fakta di lapangan, pihak PT.Malea Energy melalui karyawannya atau mitranya tetap melakukan aktifitas pembangunan tower di wilayah Tongkonan tersebut bahkan didirikan di atas batu lettong tongkonan,” sesal Pong Kresna.
Pong Kresna menegaskan bahwa hal itu merupakan sebuah pelanggaran berat yang mengarah kepada penghinaan sebuah tongkonan besar di wilayah Puru yang keturunannya menyebar di wilayah Rano, Lembang Buakayu, Palesan dan sekitarnya karena di wilayah tongkonan ada peninggalan leluhur mereka, seperti Issong (lesung), batu alang, sumur, olon bala batu dan kayu gaweng(pohon ajaib).
“Ingat, kami tidak menghalangi PT. Malea Energy menjalankan proyek pribadinya tetapi hargai kami selaku pemilik tongkonan. Kami punya hak istimewa yang tidak bisa ganggu oleh siapa pun. Kami juga akan melestarikan tongkonan kami kedepan sesuai kemampuan kami nantinya dan perusahaan dalam persoalan ini harus objektif karena tidak ada hubungannya warga puru yang bekerja sebagai karyawan di PT. Malea dengan persoalan ini, jangan diancam-ancam mau di PHK itu kuno. Silahkan perusahaan cari alternatif lain,” tandas Pong Kresna.
Dengan mengakhiri perbincangannya, Pong Kresna mengharapkan adanya aksi nyata dari wakil rakyat atau anggota DPRD dari dapil 3 untuk menyuarakan aspirasi dan tangisan warga Puru yang selama ini jalan sendiri. Namun apabila tidak diindahkan, warga tongkonan pasti melakukan aksi hukum dan bekerjasama dengan pemerhati budaya, LSM, AMAN, WAHLI dan media yang kredibel.
Untuk diketahui PT.Malea Energy dengan mitranya yaitu PT.BMS adalah perusahaan Swasta pembangkit listrik tenaga air sungai saddang yang menghasilkan daya 2×45 MegaWatt yang beropersi di sekitar Lembang Patekke dan Lembang Rano Utara, Tana toraja. Saat ini PT Malea sedang pembangunan penambahan daya 2×75 MegaWatt.
Dikonfirmasi terkait penolakan dari warga Tongkonan ini, pimpinan PT Malea Energy, operator PLTA Malea Tana Toraja, Victor Datuan Batara, menyatakan tanah atau lokasi yang dipersoalkan itu sudah dibeli secara sah oleh perusahaan sesuai dengan bukti-bukti kepemilikan yang ada.
VDB, sapaan akrab Victor Datuan Batara, menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan mengetahui secara baik bahwa semua lokasi atau tanah yang ada di Toraja, tidak ada yang tidak masuk dalam kategori tanah adat atau tongkonan. Namun ada beberapa tanah adat yang sudah disertifikatkan dan milik pribadi.
“Sama dengan tanah yang diklaim di Rano itu. Yang jual itu pemiliknya kok, sesuai dengan bukti-bukti kepemilikan yang ada,” terang VDB, Sabtu, 23 September 2023.
VDB mengatakan, pihak PT Malea Energy sudah menyarankan kepada warga Tongkonan untuk menggugat secara hukum orang yang menjual tanah tersebut kepada PT Malea.
“Sudah disarankan, silahkan gugat penjualnya kalau memang mempunyai bukti kepemilikan yang otentik,” pungkas VDB. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
Komentar