Terbukti Membunuh Istrinya, Pria 70 Tahun Ini Divonis 7 Tahun Penjara

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Muh. Hasan Basri alias Papa Ramli dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makale. Hasan Basri (70) dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar ketentuan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23/2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan istrinya, Subaedah, meninggal dunia.

“Semua fakta-fakta persidangan, termasuk motif telah dipertimbangkan dengan cukup. Dari vonis tersebut telah dipertimbangan juga adanya hal yang memberatkan salah satunya adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia dan duka yang mendalam bagi keluarga korban,” terang Humas Pengadilan Negeri Makale, Helka Rerung, Kamis, 2 Maret 2023.

Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, lanjut Helka Rerung, adalah terdakwa menyesali perbuatannya, juga belum pernah dihukum dan telah dimaafkan oleh anak-anak korban.

Baca Juga  Peringatan Hari Disabilitas Internasional di Kantor DPRD Bukti Keseriusan Mengawal Perda Inklusif

“Atas putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (incrah) karena baik penasehat hukum terdakwa dan penuntut umum tidak mengajukan upaya hukum yang tersedia (banding),” terang Helka.

Kasus KDRT itu menghebohkan masyarakat, terutama di sekitar Kecamatan Rantetayo, Tana Toraja pada akhir Juli 2022. Seorang ibu, yang merupakan pensiunan guru, Subaedah (65) ditemukan bersimbah darah di rumahnya di Lingkungan Kanan, Kelurahan Padang Iring, Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja.

BERITA TERKAIT:  Polisi Tetapkan Suami Sebagai Tersangka Pembunuhan Pensiunan Guru di Rantetayo

Polisi yang mendapat laporan dari warga kemudian mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan oleh TKP. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan suami korban, yakni Muh. Hasan Basri alias Papa Ramli menjadi tersangka.

Baca Juga  Gubernur Serahkan Bantuan 1 Unit Ambulance untuk Tana Toraja

Dari hasil penyelidikan diketahui pula bahwa motif KDRT yang berujung kematian tersebut adalah masalah rumah tangga.

“Terjadi keributan saat pelaku masuk ke kamar korban. Korban menyuruh pelaku keluar dari kamar, tapi pelaku tidak mau. Akhirnya korban mengambil parang dan menebas pelaku yang menyebabkan luka pada lengan kanan pelaku,” terang Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Ahmad, saat konferensi pers dengan sejumlah wartawan di Mapolres Tana Toraja, Jumat, 22 Agustus 2022.

Majelis Hakim PN Makale yang menyidangkan kasus ini, yakni Richard Edwin Basoeki sebagai Hakim Ketua dan Raja Bonar W.Siregar serta Helka Rerung, masing-masing sebagai hakim anggota. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

Baca Juga  Keempat Kalinya, Pekerja Tewas Tersengat Listrik Saat Pasang Kabel Wifi

Komentar