KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pengadilan Negeri Makale, melalui juru bicaranya, Helka Rerung, menyebut proses ekesekusi tanah Tongkonan di Buntu Burake, Kecamatan Makale, pada Kamis, 18 Juli 2024, sudah sesuai prosedur.
Hal ini ditegaskan Helka Rerung menanggapi polemik yang berkembang di masyarakat maupun pihak tergugat, yang masih menyangsikan proses eksekusi tersebut.
“Hasil akhir penanganan perkara perdata tentang perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan tanah (objek sengketa) adalah eksekusi rill dengan tujuan menyerahkan objek sengketa kepada pihak yang berhak atau menang dari pihak yang menguasai secara tidak sah,” terang Helka dalam keterangan pers, Jumat, 26 Juli 2024.
Helka Rerung menerangkan bahwa perkara yang telah dieksekusi tersebut putusannya telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah karena para pihak telah melakukan upaya hokum; baik banding maupun kasasi ke Mahkamah Agung RI.
“Eksekusi tersebut pelaksanaanya berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri makale nomor 4/Pen.Pdt.Eks/2024/PN.Mak setelah ada permohonan eksekusi oleh pihak yang menang yaitu para penggugat melaui kuasa hukumnya,” kata Helka.
Helka menambahkan bahwa para pihak, baik para penggugat dan para tergugat sebelumnya telah diupayakan mediasi, teguran atau anmaanning dan waktu yang cukup oleh ketua pengadilan tetapi tidak berhasil sehingga eksekusi rill harus dilaksanakan di objek sengketa demi kepastian hukum bagi pencari keadilan.
Sedangkan terkait dengan dalil-dalil dan bukti yang telah diajukan oleh para pihak sebagaimana yang diargumantasikan oleh kuasa termohon eksekusi lewat media, menurut Helka, hal itu tidak relevan lagi untuk dikomentari karena telah berkaitan dengan pembuktian pokok perkara dan semuanya telah dipertimbangkan dengan cukup oleh majelis hakim, baik oleh hakim judex facti maupun hakim judex yuris. “Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, pengadilan tetap menjujung tinggi hak asasi manusia,” tegas Helka.
Eksekusi tersebut dipimpin langsung oleh Panitera dan Tim eksekusi dari Pengadilan Negeri Makale dan didampingi oleh pihak kepolisian sebagai keamanan demi kelancaran eksekusi dilapangan dan dihadiri para pihak bersama kuasa hukumnya. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
Komentar