Agar Siswa Bisa Dapat PIP Jalur Aspirasi, Ini yang Harus Dilakukan Pihak Sekolah

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Eva Stevany Rataba bersama Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek RI menggelar sosialisasi Program Indonesia Pintar (PIP) di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Toraja, Sabtu, 7 Oktober 2023.

Dalam sambutannya di hadapan 100 Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, dan SMK, Eva Stevany Rataba menyampaikan pentingnya Kepala Sekolah aktif mengecek data siswa yang menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di aplikasi SiPintar.

Yang tak kalah penting juga, setelah mengetahui data siswa penerima PIP, Kepala Sekolah harus segera memberitahukan kepada siswa penerima dan membantu siswa atau orang tuanya dalam melakukan aktivasi rekening siswa penerima PIP.

Baca Juga  95,9% Masyarakat Tercover BPJS, Layanan Kesehatan di Toraja Utara Harus Maksimal dan Prima

“PIP itu hak siswa dari keluarga miskin, namun tidak bisa dicairkan atau direalisasikan apabila rekeningnya tidak atau belum diaktivasi. Disinilah peran kepala sekolah sangat penting agar hak siswa tersebut dapat dinikmati,” ujar Eva Stevany Rataba.

Lanjut Eva Rataba, Koordinasi antar lembaga terkait Program Indonesia Pintar (PIP) khususnya di Toraja harus lebih ditingkatkan lagi.

“Koordinasi antar lembaga, khususnya pihak bank penyalur agar lebih ditingkatkan lagi. Jangan mempersulit khususnya penerima PIP dari daerah pelosok di Toraja,” ucap Legislator Partai Nasdem ini.

Eva Stevany Rataba juga menyampaikan sejak tahun 2020 hingga tahun 2023 ini telah mengusulkan 120 ribu peserta didik untuk menerima beasiswa PIP melalui jalur aspirasi.

Baca Juga  Balai Latihan Kerja (BLK) Pertama di Toraja Dibuka di UKI Toraja

Dalam kaitan pengusulan calon penerima PIP jalur aspirasi,  Eva Rataba meminta Kepala Sekolah dalam pengisian Dapodik sekolah harus akurat dalam mengisi kolom Nomor Induk kependudukan (NIK) siswa, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama gadis ibu kandung dan menandai siswa layak PIP di Dapodik.

“Seringkali terjadi, siswa yang sebenarnya layak dapat bantuan PIP namun ternyata tidak terdaftar sebagai penerima PIP karena ada ketidaksesuaian antara data di Dapodik dengan data di DTKS, atau KTP atau Kartu keluarga. Ini harus diperbaiki ke depan,” pungkas Eva Stevany.

Turut hadir dalam sosialisasi PIP ini Kepala Puslapdik Kemendikbudristek diawakili Teguh Rahayu Slamet, Kepala Dinas Pendidikan Tana Toraja Andarias Lebang, S.Pd, Perwakilan Cabang Dinas Pendidikan SulSel Wilayah X, Bank BRI, dan Bank BNI. (*)

Baca Juga  Pemuda Kerukunan Keluarga Toraja Bahu Kleak Malalayang Sambut 218 Anggota Baru

Penulis: Gabriel Steven
Editor: Arthur

Komentar