KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Dua pejabat dan satu oknum anggota DPRD Toraja Utara dilaporkan ke Polda Sulsel terkait dugaan pengrusakan hutan lindung di Ulusalu, Kecamatan Sa’dan, Toraja Utara, Senin, 22 Mei 2023.
Dua pejabat dimaksud, masing-masing ALT (oknum Kepala di salah satu OPD Toraja Utara) dan HG (oknum Kepala Lembang/Desa). Kemudian, oknum anggota DPRD Toraja Utara berinisial YL.
Ketiganya dilaporkan oleh Ketua Lembaga Swadaya Maysrakat (LSM) Forum Peduli Toraja (FPT), Yulius Dakka ke Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Selatan.
“Ya, tadi kita sudah masukkan laporan ke Ditreskrimsus Polda Sulsel. Kita berharao, laporan itu segera diproses,” tegas Yulius Dakka kepada KAREBA TORAJA, yang saat dikonfirmasi melalui telepon celluler mengaku sedang berada di Bandara Hasanuddin, dalam rangka perjalanan ke Jakarta.
Yulius menyebut, malam ini, dirinya berangkat ke Jakarta untuk melaporkan kasus yang sama ke Mabes Polri dan Kementerian Hukum dan HAM.
“Ya, kita maunya tuntas, tidak setengah-setengah. Kasus ini harus segera diusut agar tidak menimbulkan kerusakan hutan yang lebih parah,” tegas Yulius.
Dia menguraikan, inti laporannya adalah dugaan pengrusakan hutan lindung di Ulusalu, Kecamatan Sa’dan dengan modus pembukaan jalan yang menggunakan dana pemerintah.
“Modusnya membuka jalan ke dalam hutan lindung dengan dana pemerintah,” katanya.
Jika dugaan ini benar, kata Yulius, masyarakat dan negara dirugikan dua kali; hutan rusak dan uang negara dihambur-hamburkan untuk kegiatan yang tak bermanfaat.
Yulius menyebut, laporan ini merupakan bentuk penyelamatan terhadap hutan lindung di Toraja Utara, yang mana daerah ini merupakan hulu Sungai Sa’dan. Jika daerah hulu rusak, otomatis akan berpengaruh terhadap debit air Sungai Sa’dan, yang sebagian besar digunakan untuk mengairi daerah pertanian di hilir. (*)
Penulis/Editor: Arthur
Komentar