KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tana Toraja menetapkan HB (70 tahun) sebagai tersangka pembunuhan terhadap Subaedah (65), yang merupakan istrinya sendiri.
Almarhumah Zubaedah, yang merupakan pensiunan guru, ditemukan tak bernyawa dalam kondisi bersimbah darah di rumahnya di Lingkungan Kanan, Kelurahan Padang Iring, Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja, Kamis 28 Juli 2022.
Saat jenazah istrinya dievakuasi polisi, sang suami, HB, juga turut dievakuasi ke RSUD Lakipadada Makale karena menderita luka pada lengan.
Pengumuman tersangka dalam kasus pembunuhan ini dilakukan Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi didampingi Kasatreskrim Polres Tana Toraja, AKP S. Ahmad, Jumat, 12 Agustus 2022.
“Setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam, penyidik menetapkan HB, yang merupakan suami korban, sebagai tersangka,” ujar AKBP Juara Silalahi.
Menurut AKBP Juara Silalahi, pelaku HB menggunakan parang untuk membacok korban. “Pelaku dan korban merupakan suami istri berdasarkankartu keluarga dan buku nikah,” urai AKBP Juara Silalahi.
AKBP Juara Silalahi mengatakan, saat ini tersangka telah diamankan di Rutan Mapolres Tana Toraja. Sedangkan pasal yang disangkakan yaitu pasal 44 (3) UU RI Nomor 23 tahun 2004, tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tana Toraja, AKP S. Ahmad mengurai motif pelaku melakukan pembunuhan, yakni persoalan rumah tangga.
“Terjadi keributan saat pelaku masuk ke kamar korban. Korban menyuruh pelaku keluar dari kamar, tapi pelaku tidak mau. Akhirnya korban mengambil parang dan menebas pelaku yang menyebabkan luka pada lengan kanan pelaku,” terang AKP Ahmad.
Mendapat luka akibat tebasan parang, dalam keadaan emosi, pelaku mengambil parang dan membalas membacok korban hingga korban menderita 20 luka yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
Komentar