Sosialisasi Perda RPJMD Sulsel, Toraja Jadi Kawasan Pengembangan Pariwisata Alam dan Budaya

KAREBA-TORAJA.COM, GANDASIL — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Golkar, John Rende Mangontan melakukan sosialisasi dan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulsel di Lembang (Desa) Buntu Tabang, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Tana Toraja, Sabtu, 5 Desember 2020.

Peraturan Daerah yang disosialisasikan itu adalah Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2013-2018.

John Rende Mangontan mengatakan sosialisasi tersebut adalah upaya salah satu bentuk penyebarluasan Perda ke masyarakat tentang rencana pembangunan jangka menengah di Sulsel. Juga memberikan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat luas tentang visi dan misi pembangunan daerah di Sulsel.

JRM, begitu dia biasa disapa, berharap sosialiasi ini dapat dijadikan patokan untuk melihat perkembangan dan capaian program pemerintah ke depan, meskipun, kata dia, pergantian pemimpin berganti tetapi sistem masih tetap berjalan dengan jangka panjang.

Baca Juga  VDB Bertarung dengan JRM di Tana Toraja, Ombas Tunggal di Utara

Dalam Perda RPJMD tersebut dijelaskan bagaimana posisi Toraja (Tana Toraja dan Toraja Utara) dalam rencana jangka menengah Provinsi Sulsel dibawah kepemimpinan Gubernur Prof Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman.

Toraja (Tana Toraja dan Toraja Utara), menurut Perda RPJMD tersebut menjadi kawasan pengembangan pariwisata (alam dan budaya), perkebunan dan alternatif komoditi unggulan, pertambangan, dan energi terbarukan.

Dengan potensi seperti ini, menurut JRM, pemerintah daerah mesti membuat perencanaan jangka menengah yang menyesuaikan dengan RPJMD Provinsi. Hal ini dilakukan agar ada kesinambungan dan keterkaitan serta keselarasan pembangunan antara pusat, provinsi, dan kabupaten.

Menurut JRM, pengembangan wilayah Provinsi Sulawesi Selatan diarahkan dengan mengacu pada Rencana Tata Ruang baik Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sulawesi Selatan guna mengembangkan Sulawesi Selatan sebagai simpul transportasi, industri, perdagangan, pariwisata, dan pertanian yang seiring dengan peningkatan kualitas lingkungan.

Baca Juga  Komisi D DPRD Sulsel Gelar RDP dengan Ketua DPRD, Kadis PUPR, serta Mahasiswa Tana Toraja

“Rencana struktur ruang Provinsi Sulawesi Selatan sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat diarahkan untuk meningkatkan interkoneksi antara kawasan perkotaan, baik antara Pusat Kegiatan Nasional,dengan Pusat Kegiatan Wilayah maupun dengan Pusat Kegiatan Lokal yang didukung oleh peningkatan kualitas jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, dan sumber daya air secara terpadu,” katanya.

Sosialisasi Perda ini dihadiri ratusan warga. Meski begitu, protokol kesehatan tetap diterapkan secara ketat dalam kegiatan ini. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

Komentar