KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Cagar Budaya adalah hasil aktivitas atau peradaban nenek moyang masa lalu yang menjadi peninggalan budaya masa kini. Jejak-jejak peninggalan masa lalu tersebut mempunyai nilai filosofis yang kuat tentang peradaban pada masanya dan semakin lama usia atau semakin tua warisan atau benda tinggalan tersebut maka semakin tinggi pula nilai sejarahnya.
Peninggalan nenek moyang di masa lampau yang masuk kategori Cagar Budaya, diantaranya benda-benda yang bergerak dan benda-benda yang tidak bergerak. Benda-benda yang tidak bergerak seperti bangunan, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air. Sedangkan benda-benda yang bergerak seperti parang, pisau, keris, guci, piring, dan lainya.
“Benda cagar budaya yang tergolong warisan cagar budaya perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai sangat penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan hukum seperti Undang-undang atau Peraturan Daerah,” ungkap Ketua anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, John Rende Mangontan, saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2014 di Lembang (Desa) Saluallo dan Nomor 113 Tahun 2017, di Lembang (Desa) Palipu, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, Minggu, 14 Februari 2021.
Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2014 mengatur mengenai Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
Menurut JRM, begitu John Rende Mangontan biasa disapa, upaya pelestarian Cagar Budaya, sejatinya merupakan tanggung jawab penuh negara dalam pengaturan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan.
“Idealnya, Cagar Budaya dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan Cagar Budaya tersebut,” tegasnya.
Dia menyebut, pemerintah dan masyarakat harus menjaga pelestarian dan pengelolaan cagar budaya (sesuai amanat Perda Nomor 2 tahun 2014) agar berguna bagi peradaban manusia dan masyarakat setempat.
“Oleh karena itu, dalam rangka melestarikan, melindungi, dan mengelola Cagar Budaya yang ada hubungannya dengan pariwisata, kita buatkan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Sulawesi Selatan, dimana di dalamnya termasuk pariwisata Toraja,” terangnya.
Dengan rencana induk yang jelas dan patokan serta perlindungan hukum yang tegas dalam pengelolaan cagar budaya, dia yakin pariwisata bisa memberikan nilai tambah dan pendapatan asli daerah yang signifikan. Demikian pula masyarakat bisa hidup dari keberadaan pariwisata itu sendiri.
“Kita berharap, Rencana Induk Pariwisata Daerah ini dilaksanakan sebaik-baiknya sehingga bisa membuka lapangan kerja yang banyak, meningkatkan ekonomi masyarakat, juga menaikkan pendapat asli daerah,” pungkasnya. (*)
Penulis: Desianti
Editor: Arthur
Komentar