Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tana Toraja » PT Malea Energy (PLTA Malea) Salurkan Bantuan CSR Senilai Rp 1 Miliar

PT Malea Energy (PLTA Malea) Salurkan Bantuan CSR Senilai Rp 1 Miliar

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sen, 20 Des 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — PT Malea Energy Hodropower, perusahaan pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Malea, menyalurkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp 1 miliar kepada masyarakat di sekitar perusahaan.

CSR yang diberikan kepada masyarakat adalah instalasi air bersih dalam bentuk bak penampungan dan pipanisasi untuk masyarakat Lembang Randanbatu, Kecamatan Makale Selatan, Tana Toraja.

CSR senilai Rp 1 miliar ini berupa pembangunan 3 unit bak penampungan dan instalasi pipa sepanjang 6.080 meter dari sumber air yang ada di Lembang Perindingan, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, ke Lembang Randanbatu, Makale Selatan.

Penyerahan bantuan CSR dari PT Malea Energy Hydropower dari Pimpinan PT Malea, Victor Datuan Batara kepada kepala Lembang Randanbatu, Parerungan disaksikan aparat Lembang, tokoh masyarakat, serta toko agama, Senin, 20 Desember 2021 di Kantor Lembang Randanbatu, Kecamatan Makale Selatan.

Pimpinan PT Malea Energy Hydropower, Victor Datuan Batara mengatakan selama ini salah satu masalah masyarakat Randanbatu dan Makale Selatan pada umumnya adalah persoalan air bersih terutama di musim kemarau, Oleh karena itu PT Malea Energy hadir untuk menjawab itu.

Pimpinan PT Malea Energy Hydropower, Victor Datuan Batara menyerahkan 500 paket bingkisan natal dan tahun baru untuk lanjut usia (lansia) dan masyarakat kurang mampu.

Victor Datuan Batara mengatakan pembangunan instalasi air bersih ini adalah pembangunan kedua setelah yang pertama sudah dibangun untuk masyarakat Lembang Bo’ne Buntu Sisong, dan selanjutnya sedang dipersiapkan pembangunan ketiga untuk Lembang Patekke awal tahun depan.

Selain bantuan instalasi air bersih, PT Malea Energy Hydropower juga menyerahkan 500 paket bingkisan natal dan tahun baru untuk lanjut usia (lansia) dan masyarakat kurang mampu.

PT Malea Energy juga memberikan insentif berupa biaya transportasi bagi Pendeta untuk membantu menunjang aktifitas pelayanan, khususnya Natal dan tahun baru ini. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BREAKING NEWS: Tiga Warga Meninggal Tersengat Listrik di Madandan, Tana Toraja

    BREAKING NEWS: Tiga Warga Meninggal Tersengat Listrik di Madandan, Tana Toraja

    • calendar_month Ming, 21 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTETAYO — Tiga warga meninggal dunia tersengat listrik di Madandan, Kecamatan Rantetayo, Tana Toraja, Minggu, 21 Februari 2021 petang. Ketiga warga itu terdiri dari satu anggota Polri, satu ASN Pemkab Tana Toraja, dan satu warga lainnya. Ketiganya, masing-masing Hamri (anggota Polri), Anwar Lagha (ASN Tana Toraja), dan Saruke alias Syahrul. Informasi yang diperoleh kareba-toraja.com […]

  • Biang Kemacetan, Satpol PP Tana Toraja Tertibkan Pedagang di Depan Pasar Makale

    Biang Kemacetan, Satpol PP Tana Toraja Tertibkan Pedagang di Depan Pasar Makale

    • calendar_month Kam, 22 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sejumlah pedagang yang berjualan di depan Pasar Sentral Makale, terutama yang menggelar dagangan di trotoar hingga masuk ke badan jalan, ditertibkan oleh petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja Tana Toraja, Kamis, 22 April 2021. Para pedagang dinilai menyebabkan kemacetan dan kesemerawutan sehingga diminta untuk masuk ke dalam kompleks pasar untuk berjualan […]

  • BPJS Ketenagakerjaan Toraja Minta Peserta Cek Status dan Update Data Rekening Untuk Pencairan BSU

    BPJS Ketenagakerjaan Toraja Minta Peserta Cek Status dan Update Data Rekening Untuk Pencairan BSU

    • calendar_month Rab, 18 Jun 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Syarat penerima Bantuan Subsidi Upah dan Mekanisme Pengkinian data diri dan Rekening. (Foto/Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kabar baik bagi para pekerja di Tana Toraja dan Toraja Utara. Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 600.000 segera dicairkan pada bulan Juni 2025. Namun, ada satu langkah krusial yang wajib dilakukan yakni validasi data kepesertaan. Kepala BPJS […]

  • Pengurus PMI Toraja Utara Resmi Dilantik, Berharap Segera Adakan Unit Transfusi Darah

    Pengurus PMI Toraja Utara Resmi Dilantik, Berharap Segera Adakan Unit Transfusi Darah

    • calendar_month Jum, 19 Agu 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kebutuhan akan darah untuk menolong orang sakit yang memerlukannya, sangat tinggi di Toraja Utara. Hampir setiap hari, di linimasa atau group media sosial selalu ada permohonan donor darah dari keluarga pasien. Itu sebabnya, masyarakat berharap agar pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Toraja Utara yang baru dilantik pada Jumat, 19 Agustus 2022 […]

  • Bupati Buka Musyawarah Daerah II Muhammadiyah Toraja Utara

    Bupati Buka Musyawarah Daerah II Muhammadiyah Toraja Utara

    • calendar_month Ming, 28 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Musyawarah Daerah II Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah Kabupaten Toraja Utara resmi dibuka, Minggu, 28 Mei 2023. Musda Muhammadiyah dan Aisyiyah Toraja Utara digelar di Ruang Pola Kantor Bupati Marante, Kecamatan Tondon, Toraja Utara. Musda yang mengusung tema “Mencerahkan Umat, Memajukan Toraja Utara” dibuka langsung oleh Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang. Dalam […]

  • Dua Penjual Gadis ABG Divonis 5 Tahun dan 3,6 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim PN Makale

    Dua Penjual Gadis ABG Divonis 5 Tahun dan 3,6 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim PN Makale

    • calendar_month Sel, 16 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makale menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsidir 3 bulan kurungan kepada terdakwa Wiwin alias Valen karena terbukti melanggar padal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang (human trafficking). Selain Wiwin, terdakwa lainnya Sri Sunarti alias Mami, juga divonis 3 tahun […]

expand_less