Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tana Toraja » PT Malea Energy (PLTA Malea) Salurkan Bantuan CSR Senilai Rp 1 Miliar

PT Malea Energy (PLTA Malea) Salurkan Bantuan CSR Senilai Rp 1 Miliar

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 20 Des 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — PT Malea Energy Hodropower, perusahaan pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Malea, menyalurkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp 1 miliar kepada masyarakat di sekitar perusahaan.

CSR yang diberikan kepada masyarakat adalah instalasi air bersih dalam bentuk bak penampungan dan pipanisasi untuk masyarakat Lembang Randanbatu, Kecamatan Makale Selatan, Tana Toraja.

CSR senilai Rp 1 miliar ini berupa pembangunan 3 unit bak penampungan dan instalasi pipa sepanjang 6.080 meter dari sumber air yang ada di Lembang Perindingan, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, ke Lembang Randanbatu, Makale Selatan.

Penyerahan bantuan CSR dari PT Malea Energy Hydropower dari Pimpinan PT Malea, Victor Datuan Batara kepada kepala Lembang Randanbatu, Parerungan disaksikan aparat Lembang, tokoh masyarakat, serta toko agama, Senin, 20 Desember 2021 di Kantor Lembang Randanbatu, Kecamatan Makale Selatan.

Pimpinan PT Malea Energy Hydropower, Victor Datuan Batara mengatakan selama ini salah satu masalah masyarakat Randanbatu dan Makale Selatan pada umumnya adalah persoalan air bersih terutama di musim kemarau, Oleh karena itu PT Malea Energy hadir untuk menjawab itu.

Pimpinan PT Malea Energy Hydropower, Victor Datuan Batara menyerahkan 500 paket bingkisan natal dan tahun baru untuk lanjut usia (lansia) dan masyarakat kurang mampu.

Victor Datuan Batara mengatakan pembangunan instalasi air bersih ini adalah pembangunan kedua setelah yang pertama sudah dibangun untuk masyarakat Lembang Bo’ne Buntu Sisong, dan selanjutnya sedang dipersiapkan pembangunan ketiga untuk Lembang Patekke awal tahun depan.

Selain bantuan instalasi air bersih, PT Malea Energy Hydropower juga menyerahkan 500 paket bingkisan natal dan tahun baru untuk lanjut usia (lansia) dan masyarakat kurang mampu.

PT Malea Energy juga memberikan insentif berupa biaya transportasi bagi Pendeta untuk membantu menunjang aktifitas pelayanan, khususnya Natal dan tahun baru ini. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Toraja Utara Tertibkan Bangunan yang Melanggar Aturan

    Pemkab Toraja Utara Tertibkan Bangunan yang Melanggar Aturan

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Toraja Utara mulai melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan yang melanggar aturan. Bangunan yang dianggap melanggar adalah jenis bangunan atau atap, gerobak, pondok, yang berdiri di atas trotoar, parit, serta tepi jalan. Bangunan jenis ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2013, terutama di Pasal […]

  • Mendikdasmen Harus Segera Turun Tangan Selesaikan Sengketa Lahan SMAN 2 Toraja Utara

    Mendikdasmen Harus Segera Turun Tangan Selesaikan Sengketa Lahan SMAN 2 Toraja Utara

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sengketa lahan Lapangan Gembira atau Lapangan Pacuan Kuda Rantepao kembali mengemuka dan menarik perhatian banyak kalangan. Terbaru, pemerintah Kabupaten Toraja Utara (Bupati Toraja Utara) mendapat teguran resmi (aanmaning) dari Pengadilan Negeri Makale untuk segera melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap pada lahan Lapangan Gembira tersebut. Menanggapai teguran pengadilan tersebut, Bupati […]

  • Edukasi Integritas di Ruang Publik, Mahasiswa UKI Toraja Pamerkan Karya Poster Anti korupsi Berbasis Kearifan Lokal

    Edukasi Integritas di Ruang Publik, Mahasiswa UKI Toraja Pamerkan Karya Poster Anti korupsi Berbasis Kearifan Lokal

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Pameran karya poster anti korupsi mahasiswa UKI Toraja di acara Car Free Day (CFD) Rantepao. (Foto: Multimedia UKI Toraja)   KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kuliah Pendidikan Antikorupsi (PAK) Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja menerapkan metode berbeda dalam pelaksanaan ujian akhir semester tahun ini. Sebanyak 120 mahasiswa program studi Manajemen menggelar pameran 30 poster anti korupsi di […]

  • Audiensi dengan DPRD Tana Toraja, DPD GAMKI Sulsel Dapat Dukungan Sukseskan Konferda VI

    Audiensi dengan DPRD Tana Toraja, DPD GAMKI Sulsel Dapat Dukungan Sukseskan Konferda VI

    • calendar_month Jumat, 5 Sep 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Pimpinan dan Anggota DPRD Tana Toraja menerima Audiensi Pengurus DPD GAMKI Sulsel. (Foto/Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Ketua dan Anggota DPRD Tana Toraja serta Sekretaris DPRD Tana Toraja menerima audiensi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Provinsi Sulawesi Selatan. Audiensi ini secara langsung diterima oleh Ketua DPRD Tana Toraja Drs. Kendek […]

  • Bus AKDP Harus Masuk Rantepao Sebelum Pukul 06.00 Wita, Truk Ekspedisi Dilarang Bongkar Barang Siang Hari

    Bus AKDP Harus Masuk Rantepao Sebelum Pukul 06.00 Wita, Truk Ekspedisi Dilarang Bongkar Barang Siang Hari

    • calendar_month Selasa, 11 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang kembali menegaskan kebijakannya terkait penertiban waktu aktivitas kendaraan bus angkutan dan bongkar muat barang umum/ekspedisi di wilayah administratif Toraja Utara, khususnya pada ruas-ruas jalan utama di Kota Rantepao yang selama ini menjadi keluhan warga sebagai salah satu penyebab kemacetan karena mengambil badan jalan. Sesuai instruksi langsung Bupati, […]

  • Polres Tana Toraja Beri Peringatan, Bakar Hutan dan Lahan Bisa Dipenjara 15 Tahun dan Denda Rp15 Miliar

    Polres Tana Toraja Beri Peringatan, Bakar Hutan dan Lahan Bisa Dipenjara 15 Tahun dan Denda Rp15 Miliar

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Kapolres Tana Toraja keluarkan imbauan cegah Karhutlah (kanan) Kebakaran Hutan di Mapongka (kiri)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Memasuki musim kemarau dan fenomena El Nino yang menyebabkan cuaca yang sangat panas menyebabkan potensi kebakaran hutan dan lahan mudah terjadi dan sulit dikendalikan jika terjadi. Upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan gencar dilakukan jajaran Polres Tana Toraja. […]

expand_less