KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Tana Toraja turun ke level 3. Sebelumnya, Tana Toraja masuk dalam daftar PPKM level 4.
Meski begitu, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021, juga asesmen Kementerian Kesehatan, serta data Satgas Tana Toraja, dalam dua minggu terakhir, jumlah kasus positif Covid-19 masih tinggi.
Itu sebabnya, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung, melalui Surat Edaran Nomor 309/IX/2021/Setda, tetap mengingatkan kepada masyarakat agar dalam melaksanakan kegiatan sosial tetap mengacu dan mematuhi protokol kesehatan, serta aturan yang tercantum dalam Surat Edaran tersebut.
Dari Surat Edaran ini, diketahui bahwa beberapa kegiatan, yang sebelumnya tidak diizinkan, kini mulai diperkenankan, namun dengan pembatasan dan protokol kesehatan yang ketat.
Pembelajaran tatap muka di sekolah misalnya, mulai diperkenankan, namun tetap terbatas dengan jumlah siswa yang ikut pembelajaran tatap muka maksimal 50% dari kapasitas ruangan .
Kemudian, pelaksanaan ibadah di rumah ibadah, seperti gereja dan masjid, juga mulai diizinkan. Namun jumlah umat, jemaat, atau jamaah yang hadir dibatasi hanya 25% dari kapasitas tempat atau 50 orang saja.
Upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka, juga sudah diizinkan, tetapi jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas tempat atau 50 orang. Juga tidak boleh makan di tempat.
Surat Edaran Nomor 309/IX/2021/Setda itu mulai berlaku sejak tanggal 7 September 2021 hingga 20 September 2021. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
Komentar