KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Menindaklanjuti perintah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan segala bentuk perjudian, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara bergerak cepat melakukan penindakan terhadap para pelaku judi jenis togel atau kupon putih di wilayah ini.
Rabu, 24 Agustus 2022, Unit Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa, menangkap tiga orang terduga pelaku judi togel di tiga lokasi berbeda.
Ketiga terduga pelaku ini, masing-masing MM alias PA (63 tahun), RS alias MD (34 tahun), dan YP alias NN. Dua dari tiga terduga ini berjenis kelamin perempuan.
Siaran pers yang diterima redaksi kareba-toraja.com, dari Polres Toraja Utara, Kamis, 25 Agustus 2022, menyebutkan terduga pelaku MM alias PA diamankan polisi di Sangbua, Kecamatan Kesu’, Toraja Utara. Sedangkan dua terduga pelaku lainnya, yakni RS alias MD, dan YP alias NN diamankan di wilayah Bua, Lembang Bua Tallulolo, Kecamatan Kesu’, Toraja Utara.
Kapolres Toraja Utara, AKBP Eko Suroso, melalui Kasat Reskrim, AKP Eli Kendek, mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian jenis togel yang dilakukan oleh salah satu terduga pelaku.
“Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Saudari YP alias NN di sebuah warung,” terang AKP Eli Kendek.
Setelah mengamankan YP alias NN, Unit Resmob kembali melakukan penyelidikan dan mengamankan dua terduga pelaku lainnya, yakni MM alias PA dan RS alias MD.
Dari tangan ketiga terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti penunjang menjalankan aksi berupa 4 unit Hp berbagai merek, 1 lembar tabel nomor dan shio, 12 lembar tabel rekapan shio dan nomor, 1 buah buku kecil untuk menulis nomor dan shio, 2 lembar kertas karbon, 2 buah pulpen, 2 buah kalkulator, serta uang tunai total Rp 195.000,-.
Penangkapan ini merupakan keseriusan Polres Toraja Utara dalam memberantas penyakit masyarakat di Kabupaten Toraja Utara.
“Salah satunya perjudian di dalamnya yang saat ini menjadi perhatian serius. Selain meresahkan Masyarakat, perjudian juga melanggar hukum,” tegas AKP Eli Kendek.
Ketiga terduga pelaku beserta keseluruhan barang bukti, lanjut AKP Eli, kini diamankan di Mapolres Toraja untuk dialakukan proses hukum lebih lanjut.
“Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, ketiga terduga pelaku diancam dengan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandas AKP Eli Kendek. (*)
Penulis: Desianti
Editor: Arthur
Komentar