Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Dua Penjual Gadis ABG Divonis 5 Tahun dan 3,6 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim PN Makale

Dua Penjual Gadis ABG Divonis 5 Tahun dan 3,6 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim PN Makale

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 16 Nov 2021
  • visibility 1.342
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makale menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsidir 3 bulan kurungan kepada terdakwa Wiwin alias Valen karena terbukti melanggar padal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang (human trafficking).

Selain Wiwin, terdakwa lainnya Sri Sunarti alias Mami, juga divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda 120 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melanggar pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007, yakni membantu malakukan perdagangan orang.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar Senin, 16 November 2021 dipimpin oleh Hakim Ketua Roland P. Samosir, SH dan dua hakim anggota, masing-masing Helka Rerung, SH dan Raja Bonar W. Siregar, SH, MH dengan panitera pengganti Yuliana Ampulembang, SH.

Dalam pertimbangan putusan majelis hakim yang dibacakan secara bergantian bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan yang diperoleh melalui alat bukti yang sah dan meyakinkan, terdakwa Sri Sunarti alias Mami telah terbukti membantu terdakwa Wiwin alias Valen melakukan perdagangan orang terhadap saksi korban yang masih di bawah umur, masing-masing FTM (17 tahun),  AA (17 tahun), dan CDA(16 tahun) untuk dijadikan wanita penghibur di sebuah club malam  yang bernama Dclub Karaoke di wilayah Luwuk Banggai.

Juru bicara PN Makale, Helka Rerung, yang juga salah satu hakim anggota saat dijumpai kareba-toraja.com setelah pembacaan putusan, menyampaikan bahwa majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan tentu telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan serta sesuai dengan peran atau kadar kesalahan para terdakwa.

“Untuk terdakwa Sri Sunarti alias Mami di persidangan mengakui perbuatannya dan berterus terang, sedangkan untuk terdakwa Wiwin alias Valen, di persidangan tidak berterus terang serta terbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya sehingga mendapat ganjaran atau hukuman yang berbeda,” terang Helka.

Helka menegaskan bahwa majelis hakim dalam mengadili perkara ini juga tetap berpedoman dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2017 tentang pedoman hakim dalam memeriksa perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Untuk itu, Helka berharap supaya kepada istansi terkait supaya lebih selektif lagi dalam memberikan surat keterangan domisili dan surat perubahan identitas kepada warga yang tidak jelas asal usulnya karena dalam perkara ini juga terungkap indikasi pidana pemalsuan dokumen. Juga kepada para orang tua supaya mawas diri terhadap maraknya iming-iming pekerjaan kepada anak muda sekarang ini.

Kasus ini bermula pada bulan Maret 2021. Terdakwa Wiwin pulang cuti ke Toraja, namun sebelum balik ke tempat kerjanya di club malam di Luwuk Banggai, terdakwa Wiwin diminta terdakwa Sri Sunarti membawa perempuan untuk dijadikan wanita penghibur di Dclub karaoke. Terdakwa Wiwin kemudian mencari orang untuk itu. Lalu terdakwa menemukan tiga remaja asal Makale, yang masih dibawah umur.

Kepada ketiga gadis masih anak baru gede (ABG) tersebut, terdakwa Wiwin mengiming-iming mereka untuk dipekerjakan sebagai SPG (Sales Promotion Girl) di Manado dengan gaji Rp 8 juta per bulan serta akan dilengkapi semua kebutuhannya selama disana juga akan diperlakukan seperti ratu. Karena tiga gadis itu masih dibawah umur, terdakwa Wiwin, melalui ibunya, Mama Wiwin, mengurus perubahan indentitas dan kartu domisili ketiga saksi korban di Kelurahan Tondon Mamullu.

Singkat cerita, pada kenyataan ketiga korban tersebut kemudian dibawa terdakwa Wiwin ke Luwuk Banggai dan dijemput oleh terdakwa Sri Sunarti di Bandara lalu dipekerjakan di Dclub Karaoke sebagai ladies (gadis pelayan). Kurang lebih 2 hari ketiga saksi korban bekerja di Dclub Karaoke tersebut. Dan secara diam-diam, salah satu saksi korban menghubungi/melapor ke orang tuanya di Toraja tentang peristiwa yang mereka alami. Kasus perdagangan orang ini pun ditangani oleh Polres Tana Toraja.

Atas vonis tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya, serta penuntut umum, diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk berpikir selama 7 hari; apakah menerima putusan atau melakukan upaya hukum. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bangunan di Sekitar Art Centre Rantepao Mulai Dibongkar

    Bangunan di Sekitar Art Centre Rantepao Mulai Dibongkar

    • calendar_month Sab, 20 Agu 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 662
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara mulai melakukan pembongkaran terhadap bangunan-bangunan yang ada di Art Centre dan Pasar Sore Rantepao. Bangunan dibongkar karena lokasi ini akan digunakan atau dibangun Alun-alun Kota Rantepao dan Gedung Perpustakaan Moderen. Pembongkaran mulai dilakukan pemerintah sejak Sabtu, 20 Agustus 2022. Bangun pertama yang dibongkar adalah Kantor Kelurahan Penanian yang […]

  • Lagi, KPA Anak Rimba Toraja Bangun WC Untuk Warga Kurang Mampu di Salubarani

    Lagi, KPA Anak Rimba Toraja Bangun WC Untuk Warga Kurang Mampu di Salubarani

    • calendar_month Rab, 6 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 769
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SALUBARANI — Kelompok Pencinta Alam (KPA) Anak Rimba Toraja kembali membangun satu unit WC untuk warga kurang mampu di Kecamatan Gandangbatu Sillanan melalui program “Gerakan Seribu Jamban”. KPA Anak Rimba Toraja bangun satu unit WC untuk Fitri dan Irda, dua bersaudara warga kurang mampu yang tinggal di Kelurahan Salubarani Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Tana Toraja, […]

  • BRI BO Rantepao Bagikan Ratusan Paket Bingkisan Ramadhan kepada Jemaah Masjid Nurul Iman Bokin

    BRI BO Rantepao Bagikan Ratusan Paket Bingkisan Ramadhan kepada Jemaah Masjid Nurul Iman Bokin

    • calendar_month Sen, 24 Mar 2025
    • account_circle Desianti
    • visibility 1.288
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEBUA — Momentum bulan suci Ramadhan, Yayasan Baitul Maal (YBM) BRI BO Rantepao melaksanakan program ‘’Ramadhan Berbagi’’ dengan membagikan 100 paket bingkisan Ramadhan untuk jemaah masjid Nurul Iman Bokin, Kecamatan  Rantebua, Toraja utara, Sabtu, 22 Maret 2025. Penyaluran paket “Ramadhan Berbagi” ini dipimpin langsung oleh Pimpinan Cabang BRI BO Rantepao, Sugeng Priyanto. Kepada media, […]

  • 2 Kali Ditertibkan, Tambang Ilegal di Toraja Utara Terus Beroperasi, Pemkab Tak Berdaya?

    2 Kali Ditertibkan, Tambang Ilegal di Toraja Utara Terus Beroperasi, Pemkab Tak Berdaya?

    • calendar_month Rab, 1 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 1.422
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rabu, 1 Desember 2021, Dinas Lingkungan Hidup Toraja Utara didampingi Satpol PP kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi tambang galian C di wilayah kabupaten Toraja Utara.   Sidak hari ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toraja Utara. Dari pantauan jurnalis Kareba Toraja di lapangan, sejumlah […]

  • Curi 2 HP dan 1 TV Tetangganya , Pemuda di Bangkelekila’ Diamankan Resmob Polres Toraja Utara

    Curi 2 HP dan 1 TV Tetangganya , Pemuda di Bangkelekila’ Diamankan Resmob Polres Toraja Utara

    • calendar_month Sel, 22 Apr 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • visibility 1.721
    • 0Komentar

    JR yang nekat Curi 2 HP dan 1 TV Tetangganya saat diamankan Resmob Polres Toraja Utara. (Foto-Istimewa).   KAREBA-TORAJA.COM, BANGKELEKILA’ — Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian barang berharga terjadi di Dusun Kurra, Lembang To’yasa Akung, Bangkelekila’, Toraja Utara. Pria yang diamankan tersebut berinisial JR (24) […]

  • Serahkan Door Prize ke Panitia, JRM Ajak Warga Ikut Jalan Sehat HUT 58 Partai Golkar

    Serahkan Door Prize ke Panitia, JRM Ajak Warga Ikut Jalan Sehat HUT 58 Partai Golkar

    • calendar_month Sen, 17 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 554
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sukses pada HUT ke-57 tahun lalu, Partai Golkar Tana Toraja kembali menggelar Jalan Sehat untuk memperingati hari ulang tahun ke-58 di Makale, Selasa, 18 Oktober 2022 besok. Jalan santai ini dijadwalkan akan mengambil garis start di Plaza Kolam Makal dan finis di Kantor DPD II Partai Golkar Tana Toraja. Panitia menyediakan beragam […]

expand_less