Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Dua Penjual Gadis ABG Divonis 5 Tahun dan 3,6 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim PN Makale

Dua Penjual Gadis ABG Divonis 5 Tahun dan 3,6 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim PN Makale

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 16 Nov 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makale menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsidir 3 bulan kurungan kepada terdakwa Wiwin alias Valen karena terbukti melanggar padal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang (human trafficking).

Selain Wiwin, terdakwa lainnya Sri Sunarti alias Mami, juga divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda 120 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melanggar pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007, yakni membantu malakukan perdagangan orang.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar Senin, 16 November 2021 dipimpin oleh Hakim Ketua Roland P. Samosir, SH dan dua hakim anggota, masing-masing Helka Rerung, SH dan Raja Bonar W. Siregar, SH, MH dengan panitera pengganti Yuliana Ampulembang, SH.

Dalam pertimbangan putusan majelis hakim yang dibacakan secara bergantian bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan yang diperoleh melalui alat bukti yang sah dan meyakinkan, terdakwa Sri Sunarti alias Mami telah terbukti membantu terdakwa Wiwin alias Valen melakukan perdagangan orang terhadap saksi korban yang masih di bawah umur, masing-masing FTM (17 tahun),  AA (17 tahun), dan CDA(16 tahun) untuk dijadikan wanita penghibur di sebuah club malam  yang bernama Dclub Karaoke di wilayah Luwuk Banggai.

Juru bicara PN Makale, Helka Rerung, yang juga salah satu hakim anggota saat dijumpai kareba-toraja.com setelah pembacaan putusan, menyampaikan bahwa majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan tentu telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan serta sesuai dengan peran atau kadar kesalahan para terdakwa.

“Untuk terdakwa Sri Sunarti alias Mami di persidangan mengakui perbuatannya dan berterus terang, sedangkan untuk terdakwa Wiwin alias Valen, di persidangan tidak berterus terang serta terbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya sehingga mendapat ganjaran atau hukuman yang berbeda,” terang Helka.

Helka menegaskan bahwa majelis hakim dalam mengadili perkara ini juga tetap berpedoman dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2017 tentang pedoman hakim dalam memeriksa perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Untuk itu, Helka berharap supaya kepada istansi terkait supaya lebih selektif lagi dalam memberikan surat keterangan domisili dan surat perubahan identitas kepada warga yang tidak jelas asal usulnya karena dalam perkara ini juga terungkap indikasi pidana pemalsuan dokumen. Juga kepada para orang tua supaya mawas diri terhadap maraknya iming-iming pekerjaan kepada anak muda sekarang ini.

Kasus ini bermula pada bulan Maret 2021. Terdakwa Wiwin pulang cuti ke Toraja, namun sebelum balik ke tempat kerjanya di club malam di Luwuk Banggai, terdakwa Wiwin diminta terdakwa Sri Sunarti membawa perempuan untuk dijadikan wanita penghibur di Dclub karaoke. Terdakwa Wiwin kemudian mencari orang untuk itu. Lalu terdakwa menemukan tiga remaja asal Makale, yang masih dibawah umur.

Kepada ketiga gadis masih anak baru gede (ABG) tersebut, terdakwa Wiwin mengiming-iming mereka untuk dipekerjakan sebagai SPG (Sales Promotion Girl) di Manado dengan gaji Rp 8 juta per bulan serta akan dilengkapi semua kebutuhannya selama disana juga akan diperlakukan seperti ratu. Karena tiga gadis itu masih dibawah umur, terdakwa Wiwin, melalui ibunya, Mama Wiwin, mengurus perubahan indentitas dan kartu domisili ketiga saksi korban di Kelurahan Tondon Mamullu.

Singkat cerita, pada kenyataan ketiga korban tersebut kemudian dibawa terdakwa Wiwin ke Luwuk Banggai dan dijemput oleh terdakwa Sri Sunarti di Bandara lalu dipekerjakan di Dclub Karaoke sebagai ladies (gadis pelayan). Kurang lebih 2 hari ketiga saksi korban bekerja di Dclub Karaoke tersebut. Dan secara diam-diam, salah satu saksi korban menghubungi/melapor ke orang tuanya di Toraja tentang peristiwa yang mereka alami. Kasus perdagangan orang ini pun ditangani oleh Polres Tana Toraja.

Atas vonis tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya, serta penuntut umum, diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk berpikir selama 7 hari; apakah menerima putusan atau melakukan upaya hukum. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bolos Sekolah dan Terlibat Perkelahian, Bhabinkamtibmas Polsek Mengkendek Beri Pembinaan ke Pelajar di Gandasil

    Bolos Sekolah dan Terlibat Perkelahian, Bhabinkamtibmas Polsek Mengkendek Beri Pembinaan ke Pelajar di Gandasil

    • calendar_month Jum, 3 Apr 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 1Komentar

    Bhabinkamtibmas Polsek Mengkendek Brigpol Martono Tajo sedang memberikan pembinaan kepada Pelajar yang bolos sekolah dan terlibat perkelahian. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, GANDANGBATU SILLANAN —Dalam upaya mencegah kenakalan remaja di kalangan pelajar, Bhabinkamtibmas Polsek Mengkendek Brigpol Martono Tajo melaksanakan kegiatan pembinaan kepada siswa SMK Negeri 2 Tana Toraja bertempat di Buntu, Kelurahan Benteng Ambeso, Kecamatan Gandangbatu […]

  • Kain Lukis Motif Toraja dari Tana Toraja Raih INACRAFT Award 2023

    Kain Lukis Motif Toraja dari Tana Toraja Raih INACRAFT Award 2023

    • calendar_month Sab, 4 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Selain Alang (lumbung padi khas Toraja) yang menjadi ikon di dua pintu gerbang utama, nama Toraja kembali harum setelah produk Kain Lukis Motif Toraja hasil karya Yarden Tappe dari UMKM Art. Den, Kecamatan Gandang Batu Sillanan, meraih juara II Inacraft Award tahun 2023. International Handicraft Trade Fair (Inacraft) adalah pameran kerajinan terbesar […]

  • UKI Toraja Kelompokkan Besarnya Uang Kuliah Sesuai Kemampuan Ekonomi Mahasiswa

    UKI Toraja Kelompokkan Besarnya Uang Kuliah Sesuai Kemampuan Ekonomi Mahasiswa

    • calendar_month Kam, 16 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja membuat kebijakan baru terkait biaya uang kuliah bagi mahasiswa. Kebijakan tersebut berupa pengelompokan biaya uang menjadi tiga kategori disesuaikan dengan kondisi ekonomi mahasiswa. Hal tersebut disampaikan Rektor UKI Toraja, Dr. Oktavianus Pasoloran, SE, M.Si, Ak, CA di sela-sela acara penyerahan bantuan beasiswa dari Legislator DPR RI Eva […]

  • Cegah ASF, Bupati Toraja Utara Larang Perdagangan Ternak Babi Antar Daerah

    Cegah ASF, Bupati Toraja Utara Larang Perdagangan Ternak Babi Antar Daerah

    • calendar_month Jum, 2 Jun 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang melarang pedagang, perusahaan, atau perorangan untuk memasukkan atau mengeluarkan ternak babi dan produk olahannya, dari dan ke wilayah Kabupaten Toraja Utara. Larangan ini berlaku efektif sejak 30 Mei 2023 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Larangan perdagangan ternak babi antar daerah ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati […]

  • Dua Pengedar Narkoba Asal Palu Ditangkap Polisi di Toraja

    Dua Pengedar Narkoba Asal Palu Ditangkap Polisi di Toraja

    • calendar_month Rab, 27 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tana Toraja berhasil membekuk dua orang pelaku yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Palu, Sulawesi Tengah, Selasa, 26 April 2022 malam. Keduanya diciduk saat sedang beristirahat dan mengkonsumsi sabu-sabu Hotel di Batupapan, Kecamatan Makale, Tana Toraja. Dua orang terduga pelaku ini masing-masing berinisial H, 37 […]

  • Polres Tana Toraja Dukung Pelaksanaan Retnas Pemuda Katolik dan Jambore Wisata Nasional

    Polres Tana Toraja Dukung Pelaksanaan Retnas Pemuda Katolik dan Jambore Wisata Nasional

    • calendar_month Jum, 14 Jul 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, menggelar audiens dengan Pemuda Katolik Komisaris Cabang Tana Toraja dan Toraja Utara yang dirangkaikan dengan kegiatan Jumat Curhat di Cafe Kaboro Makale Kabupaten Tana Toraja, Jumat, 14 Juli 2023. Audiens diikuti oleh para Kepala Satuan Fungsional, Kasi Propam dan anggota Jajaran Polres Tana […]

expand_less