Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Cegah ASF, Bupati Toraja Utara Larang Perdagangan Ternak Babi Antar Daerah

Cegah ASF, Bupati Toraja Utara Larang Perdagangan Ternak Babi Antar Daerah

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 2 Jun 2023
  • visibility 901
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang melarang pedagang, perusahaan, atau perorangan untuk memasukkan atau mengeluarkan ternak babi dan produk olahannya, dari dan ke wilayah Kabupaten Toraja Utara. Larangan ini berlaku efektif sejak 30 Mei 2023 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Larangan perdagangan ternak babi antar daerah ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Toraja Utara Nomor 338/0572/Pertanian, tanggal 30 Mei 2023.

Surat Edaran ini dikeluarkan menyikapi hasil investigasi dan hasil uji laboratorium Balai Besar Veteriner Maros (BBVet Maros) dari sampel ternak babi dari wilayah Toraja Utara, dinyatakan positif terjangkit virus African Swine Fever (ASF) atau Demam Afrika.

African Swine Fever (ASF) merupakan penyakit pada babi yang disebabkan oleh virus ASF (ASFV) dari famili Asfarviridae. Penyakit ini menimbulkan berbagai pendarahan organ internal pada babi domestik maupun babi hutan. ASF sangat menular dengan angka kematian yang sangat tinggi, bahkan angka kematiannya mencapai 100%.

Menurut Yohanis Bassang, virus African Swine Fever (ASF) sangat menular pada ternak babi dengan angka kesakitan dan kematian mencapai 100%. Karena sejauh ini belum ditemukan vaksin untuk menangkal virus ini sehingga jika jadi wabah, bisa menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar bagi petani. Apalagi populasi ternak babi di Toraja Utara sangat tinggi.

Dalam Surat Edaran itu, Bupati juga menghimbau kepada Camat, Lurah, dan Kepala Lembang agar memperketat lalu lintas ternak babi antar kecamatan di wilayah Kabupaten Toraja Utara.

Kepada para petani dan peternak dihimbau untuk melakukan pembersihan dan disinfeksi kandang, peralatan kandang, dan kendaraan secara rutin. Juga membersihkan diri sebelum kontak dengan babi peliharaan.

Para peternak juga dihimbau agar segera melaporkan ke Dinas Pertanian jika menemukan ternak peliharaannya memperlihatkan gejala seperti demam, tidak mau makan, tidak mampu berdiri, kejang, mencret berdarah, muntah, kemerahan pada permukaan tubuh terutama pada telinga dan perut, serta kematian mendadak.

Kemudian, melakukan isolasi secara ketat terhadap babi yang menunjukkan tanda klinis dengan memisahkannya dari babi lain di sekitarnya.

Para petani dan peternak juga dilarang membeli pakan babi yang berasal dari daerah yang positif ASF. Juga tidak menggunakan makanan sisa rumah, restoran, atau upacara Rambu Solo’ dan Rambu Tuka sebagai pakan ternak.

Disarankan agar hewan ternak diberi makanan bergizi serta vitamin dan mineral untuk meningkatkan daya tahan tubuh.

Ternak babi yang mati mendadak atau memperlihatkan gejala klinis harus dikubur, bukan dibuang ke hutan atau sungai. Setelah itu dilakukan penyemprotan disinfektan di sekitar kandang.

Kepada para Lurah dan Kepala Lembang diinstruksikan untuk rutin melakukan pendataan kematian ternak babi di wilayahnya untuk selanjutnya dilaporkan ke Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Tana Toraja Kembali Perketat Izin Keramaian Rambu Solo’ dan Rambu Tuka

    Polres Tana Toraja Kembali Perketat Izin Keramaian Rambu Solo’ dan Rambu Tuka

    • calendar_month Sen, 28 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 1.195
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Menindaklanjuti Instruksi Mendagari Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PKMBM), Kepolisian Resor Tana Toraja kembali memperketat syarat pemberian izin keramaian bagi masyarakat, termasuk pelaksanaan upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka. Kepala Kepolisian Resor Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu, pun mengeluarkan Surat Edaran khusus terkait pengetatan […]

  • Komitmen Bersama Majukan Pariwisata, UKI Toraja dan Masyarakat Sadar Wisata Toraja Utara Teken MoU

    Komitmen Bersama Majukan Pariwisata, UKI Toraja dan Masyarakat Sadar Wisata Toraja Utara Teken MoU

    • calendar_month Sab, 7 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 791
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI TORAJA) bersama Masyarakat Sadar Wisata (Masata) DPC Toraja Utara  melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (memorandum of understanding/MoU), Jumat, 6 Agustus 2021 di Aula Kantor Pusat (Rektorat) UKI Toraja, Makale. Penandatanganan MoU oleh Rektor UKI Toraja Dr. Oktavianus Pasoloran, SE., M.Si., Ak, CA Mewakili UKI Toraja dan Damayanti Batti […]

  • MK Tolak Gugatan Ombas – Marthen Dalam Sengketa Pilkada Toraja Utara

    MK Tolak Gugatan Ombas – Marthen Dalam Sengketa Pilkada Toraja Utara

    • calendar_month Sel, 4 Feb 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • visibility 976
    • 0Komentar

    Putusan yang dibacakan Hakim MK pada sengketa Pilkada Toraja Utara yang diajukan pemohon Pasangan calon Bupati Yohanis Bassang – Marthen Rantetondok (Paslon Nomor Urut 1). (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Sidang Putusan dismisal terhadap sengketa Pilkada 2024 digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 04 Januari 2025. Salah satu dari sekian putusan yang dibacakan […]

  • Kalau Ada Oknum “Polisi Nakal” Laporkan Secara Online Melalui Aplikasi “Propam Presisi”

    Kalau Ada Oknum “Polisi Nakal” Laporkan Secara Online Melalui Aplikasi “Propam Presisi”

    • calendar_month Sel, 19 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 975
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Masyarakat kini makin mudah melaporkan oknum-oknum polisi yang bertindak di luar tugas pokok dan fungsinya atau yang menyalahgunakan kewenangan. Jika masyarakat menemukan ada oknum “polisi nakal” yang bertindak di luar kewenangan itu, bisa dilaporkan secara online melalui aplikasi “Propam Presisi” yang bisa didownload melalui Play Store pada handphone yang berbasis android. Hal […]

  • Dukung Pembangunan Gereja, Bupati Enrekang Diapresiasi Ketua Umum BPS GT

    Dukung Pembangunan Gereja, Bupati Enrekang Diapresiasi Ketua Umum BPS GT

    • calendar_month Ming, 3 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 519
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, ENREKANG — Ketua Umum Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja (GT), Pdt Alfred Anggui mengapresiasi dukungan dan peran serta Bupati Enrekang, H. Muslimin Bando, dalam pembangunan hingga peresmian gedung Gereja Toraja Jemaat Imanuel Enrekang. Gedung Gereja Toraja Jemaat Imanuel yang terletak di Jalan Sultan Hasanuddin Kota Enrekang ini diresmikan atau ditahbiskan pada Sabtu, 2 […]

  • 78 Tahun Indonesia Merdeka, Simbuang-Mappak Pelaku Sejarah yang Terlupakan

    78 Tahun Indonesia Merdeka, Simbuang-Mappak Pelaku Sejarah yang Terlupakan

    • calendar_month Rab, 16 Agu 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • visibility 1.577
    • 0Komentar

    Oleh: Fransiskus Allo MENGAWALI tulisan ini, ijinkan saya mengajak pembaca menoleh sejarah masa silam Tondok lepongan bulan Tana Matarik Allo Toraya tungka Sanganna. Pada Pertengahan Abad 17 (1675) invasi Kerajaan Bone dibawah Pimpinan Arung Palakka masuk ke Toraja, yang terkenal disebut saat itu” Kasaenna To Bone”. Invasi Pasukan Arung Palakka ini berkolaborasi dengan tokoh pemberani […]

expand_less