Cegah ASF, Bupati Toraja Utara Larang Perdagangan Ternak Babi Antar Daerah

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang melarang pedagang, perusahaan, atau perorangan untuk memasukkan atau mengeluarkan ternak babi dan produk olahannya, dari dan ke wilayah Kabupaten Toraja Utara. Larangan ini berlaku efektif sejak 30 Mei 2023 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Larangan perdagangan ternak babi antar daerah ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Toraja Utara Nomor 338/0572/Pertanian, tanggal 30 Mei 2023.

Surat Edaran ini dikeluarkan menyikapi hasil investigasi dan hasil uji laboratorium Balai Besar Veteriner Maros (BBVet Maros) dari sampel ternak babi dari wilayah Toraja Utara, dinyatakan positif terjangkit virus African Swine Fever (ASF) atau Demam Afrika.

African Swine Fever (ASF) merupakan penyakit pada babi yang disebabkan oleh virus ASF (ASFV) dari famili Asfarviridae. Penyakit ini menimbulkan berbagai pendarahan organ internal pada babi domestik maupun babi hutan. ASF sangat menular dengan angka kematian yang sangat tinggi, bahkan angka kematiannya mencapai 100%.

Baca Juga  Pengurus Daerah Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) Tana Toraja Resmi Dilantik

Menurut Yohanis Bassang, virus African Swine Fever (ASF) sangat menular pada ternak babi dengan angka kesakitan dan kematian mencapai 100%. Karena sejauh ini belum ditemukan vaksin untuk menangkal virus ini sehingga jika jadi wabah, bisa menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar bagi petani. Apalagi populasi ternak babi di Toraja Utara sangat tinggi.

Dalam Surat Edaran itu, Bupati juga menghimbau kepada Camat, Lurah, dan Kepala Lembang agar memperketat lalu lintas ternak babi antar kecamatan di wilayah Kabupaten Toraja Utara.

Kepada para petani dan peternak dihimbau untuk melakukan pembersihan dan disinfeksi kandang, peralatan kandang, dan kendaraan secara rutin. Juga membersihkan diri sebelum kontak dengan babi peliharaan.

Baca Juga  Rawat Toleransi, Pemuda Pancasila Tana Toraja Bagi-bagi Takjil kepada Pengendara

Para peternak juga dihimbau agar segera melaporkan ke Dinas Pertanian jika menemukan ternak peliharaannya memperlihatkan gejala seperti demam, tidak mau makan, tidak mampu berdiri, kejang, mencret berdarah, muntah, kemerahan pada permukaan tubuh terutama pada telinga dan perut, serta kematian mendadak.

Kemudian, melakukan isolasi secara ketat terhadap babi yang menunjukkan tanda klinis dengan memisahkannya dari babi lain di sekitarnya.

Para petani dan peternak juga dilarang membeli pakan babi yang berasal dari daerah yang positif ASF. Juga tidak menggunakan makanan sisa rumah, restoran, atau upacara Rambu Solo’ dan Rambu Tuka sebagai pakan ternak.

Disarankan agar hewan ternak diberi makanan bergizi serta vitamin dan mineral untuk meningkatkan daya tahan tubuh.

Baca Juga  Sudah Di-SK-kan Gubernur, Stevania Jadi Orang Pertama yang Jadi Paskibraka Nasional dari Tana Toraja

Ternak babi yang mati mendadak atau memperlihatkan gejala klinis harus dikubur, bukan dibuang ke hutan atau sungai. Setelah itu dilakukan penyemprotan disinfektan di sekitar kandang.

Kepada para Lurah dan Kepala Lembang diinstruksikan untuk rutin melakukan pendataan kematian ternak babi di wilayahnya untuk selanjutnya dilaporkan ke Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

Komentar