KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pasca keluarnya hasil pemeriksaan laboratorium Balai Besar Veteriner (BBVet) Maros terkait sampel 17 ekor kerbau yang terindikasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di lokasi penampungan Garonggong Makale, pemerintah Kabupaten Tana Toraja mengeluarkan aturan ketat tekait lalu lintas hewan berkuku belah di wilayahnya.
Untuk diketahui, 17 ekor kerbau yang diambil sampel darahnya oleh petugas Balai Besar Veteriner (BBVet) Maros, pada 6 Juli 2022 lalu, dinyatakan positif mengindap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Selain itu, dilaporkan kerbau yang mengalami ciri-ciri PMK, juga ditemukan di lima kecamatan, masing-masing Makale, Sangalla, Mengkendek, Rantetayo, dan Rembon.
Menanggapi kondisi ini, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung meresponnya dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 354/VII/2022/Setda tentang Pelarangan Masuk Keluar Ternak Berkuku Belah dan Pengendalian Pergerakan Ternak Dalam Daerah (Kerbau, Sapi, Kambing, Babi) Antar Kabupaten tanggal 8 Juli 2022.
Dalam Surat Edaran tersebut, Theofilus menegaskan kepada para Camat, Lurah, Kepala Lembang dan pedagang agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Pemerintah untuk sementara waktu MELARANG hewan berkuku belah, seperti kerbau, sapi, kambing, dan babi, masuk dan keluar Kabupaten Tana Toraja.
- Pengendalian pergerakan ternak antar Kecamatan, Kelurahan, dan Lembang melalui pemerintah Kecamatan, Kelurahan, dan Lembang serta Satuan Tugas Penyakit Mulut dan Kuku didukung oleh TNI dan Polri.
- Mengingat adu kerbau sangat rentan terhadap penyebaran dan penularan PMK maka untuk sementara dilarang melakukan adu kerbau.
- Bagi pedagang ternak agar tidak memperjualbelikan ternak yang berkuku belah yang ada dalam zona merah.
- Dilarang melepaskan ternak termasuk melatih lari kerbau di jalan raya.
Selain hal-hal yang diatur dalam Edaran tersebut, dalam rapat koordinasi di gedung Tammuan Mali’ Makale, Sabtu, 9 Juli 2022, Theofilus juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat dan jajaran pemerintah untuk melakukan upaya cegah dini terhadap penularan PMK.
Upaya dini yang akan dilakukan, baik oleh pemerintah maupun oleh peternak, yakni melakukan vaksinasi, pemberian vitamin, dan penyemprotan disinfektan di sekitar kandang ternak.
Selain itu, masyarakat juga dihimbau memantau kesehatan ternak. Jika hewan peliharaan terlihat menunjukkan tanda-tanda PMK, diharapkan segera menghubungi petugas peternakan atau aparat terdekat, seperti Kepala Lembang atau Lurah.
“Jika ada tanda-tanda klinis, seperti lesu, nafsu makan hilang, lepuh atau luka pada lidah, mulut dan hidung, serta keluar air liur berlebihan bahkan berbusa, pincang dan luka pada kuku, segera hubungi petugas atau aparat terdekat,” pinta Theofilus. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
Komentar