KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Menyambut Bulan Ramadan tahun ini, Polres Tana Toraja menggelar Operasi Keselamatan 2021. Operasi yang bersifat terpusat ini dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu, mengatakan Operasi Keselamatan 2021 di wilayah hukum Polres Tana Toraja akan dilaksanakan selama 14 hari, dari tanggal 12 April 2021 hingga 25 April 2021.
“Operasi Keselamatan 2021 merupakan operasi cipta kondisi kamseltibcarlantas menjelang idul fitri 1442 H, di tengah mewabahnya covid-19 dengan mengutamakan cara bertindak persuasif humanis terhadap pelaku pelanggar lalu lintas dan tetap mempedomani protokol kesehatan,” terang Sarly Sollu.
Menurutnya, salah satu hal yang menjadi fokus perhatian dari kepolisian adalah keselamatan bagi pengguna jalan. “Keselamatan dalam berlalu lintas memang sering diabaikan bahkan tidak dianggap penting, hal itu dapat ditunjukkan dari kesadaran pengguna lalu lintas, baik pejalan kaki, pengendara maupun pengguna jalan lainnya yang masih rendah,” katanya.
Adapun jenis pelanggaran yang menjadi sasaran dari Ops Keselamatan 2021, diantaranya:
- Pengendara motor yg tidak menggunakanhelm standar
2. Pengemudi yang tidak menggunakan safety belt
3. Pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan
4. Pengemudi / pengendara dalam keadaan pengaruh alcohol
5. Pengemudi / pengendara yang melawan arus
6. Pengemudi / pengendara di bawah umur
7. Pengemudi / pengendara yang menggunakan handphone
8. Kendaraan yang menggunakan lampu strobo, rotator, dan sirine yang tidak sesuaiperuntukannya.
Sesuai dengan sifat Operasi Keselamatan 2021, penanganan jenis pelanggaran tersebut dilakukan secara persuasif humanis dengan memberikan tindakan teguran kepada pelanggar.
Selain itu, melalui operasi ini dilakukan pula edukasi secara massif tentang disiplin dalam berlalu lintas, disiplin dalam menerapkan prokes dan larangan mudik pada hari lebaran 1442 H, sehingga diharapkan operasi keselamatan tahun 2021 dapat memutus mata rantai penyebaran covid -19 dan mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta meminimalisir fatalitas laka lantas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
Komentar