Diduga Perkosa Mahasiswi, Pemuda Ini Ditangkap Resmob Polres Toraja Utara
- account_circle Admin Kareba
- calendar_month Sel, 16 Jan 2024

ilustrasi
KAREBA-TORAJA.COM, SESEAN — ANR (26 tahun), warga Pangli, Kecamatan Sesean, ditangkap Unit Resmob Polres Toraja Utara, Jumat, 12 Januari 2024. ANR harus berurusan dengan polisi karena dilaporkan telah melakukan pemerkosaan terhadap Bunga (nama samaran), seorang mahasiswi berusia 18 tahun.
Siaran pers Polres Toraja Utara yang diterima wartawan, Selasa, 16 Januari 204, menguraikan peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Kamis, 11 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 Wita di Pangli, Kecamatan Sesean.
Usai diperkosa, korban bersama keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Sesean. Kemudian personil Polsek Sesean bersama Unit Resmob Polres Toraja Utara melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Kapolres Toraja Utara, AKBP Zulanda, melalui Kasat Reskrim, AKP Aris Saidy mengungkapkan kronologis pemerkosaan bermula saat korban yang pulang kuliah berjalan kaki menuju ke arah tempat tinggalnya. Pelaku kemudian menghampiri korban dengan membawa paying, karena saat itu sedang hujan.
“Sambil memayungi, pelaku dengan tiba-tiba memeluk korban, hingga membuat korban terjatuh. Kemudian melakukan pemerkosaan. Ini kronologi sesuai laporan korban,” tutur AKP Aris Saidy.
“Modus operandi pelaku ANR melakukan pemerkosaan dikarenakan ada kesempatan dan timbul nafsu saat melihat korban,” urai AKP Saidy lebih lanjut.
Tak sampai 1×24 jam setelah kejadian, Personel Polsek Sesean dibackup oleh Unit Resmob Polres Toraja Utara langsung mengamankan pelaku di Kelurahan Pangli, Kecamatan Sesean.
“Jadi setelah menerima laporan korban, langsung kami tindaklanjuti sehingga pelaku bisa langsung diamankan,” ujar AKP Saidy.
Polisi, kata AKP Saidy, sudah menetapkan ANR (26) sebagai tersangka dan dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. (*)
Penulis: Desianti
Editor: Arthur
- Penulis: Admin Kareba
Saat ini belum ada komentar