Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » PN Makale Eksekusi Objek Sengketa di Rante Ba’tan Sillanan Tanpa Alat Berat

PN Makale Eksekusi Objek Sengketa di Rante Ba’tan Sillanan Tanpa Alat Berat

  • account_circle Arsyad Parende
  • calendar_month Sabtu, 12 Sep 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pembongkaran bangunan yang berdiri diatas objek sengketa. (Foto: Arsyad)

 


KAREBA-TORAJA.COM, GANDANGBATU SILLANAN — Pengadilan Negeri Makale melaksanakan eksekusi riil terhadap objek sengketa yang terletak di Jl. Poros Mebali – Buntu, Dusun Rante Ba’tan, Lembang Sillanan, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Kabupaten Tana Toraja, Jumat 11 September 2026.

Dalam objek sengketa seluas kurang lebih 1 hektare tersebut berdiri 8 bangunan rumah, 6 rumah diantaranya tidak dilakukan pembongkaran (eksekusi riil) karena pihak penggugat dan tergugat telah menempuh upaya damai sementara 2 rumah harus dilakukan eksekusi pengosongan dengan cara dibongkar karena hingga batas waktu Aanmaning (teguran) yang diberikan tidak melakukan upaya pengosongan secara mandiri.

Dari pantauan langsung di lokasi, pelaksanaan eksekusi tidak menggunakan alat berat (Excavator) melainkan dilakukan pembongkaran secara manual terhadap dua rumah rumah tersebut.

Tak hanya dua rumah, sejumlah objek lainnya, seperti bengkel, kios, tempat penggilingan padi, serta sejumlah pohon dan tanaman buah yang berada dalam lokasi objek perkara turut dieksekusi.

Eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan putusan perkara Nomor 14/Pdt.G/2008/PN.Mkl, jo. Nomor 79/PDT/2009/PT MKS, jo. Nomor 2445 K/Pdt/2009, jo. Nomor 660 PK/PDT/2012 yang melibatkan Simon Petrus Dkk sebagai penggugat (pemohon eksekusi) dan Pottitu’ Dkk sebagai tergugat (termohon eksekusi).

Kuasa Hukum penggugat, Anthonius T. Tulak, kepada wartawan menyampaikan bahwa awalnya terdapat sekitar tujuh hingga delapan rumah yang masuk dalam objek eksekusi. Namun, setelah terjadi kesepakatan antara pihak penggugat dan tergugat, objek yang akhirnya dieksekusi hanya dua rumah, dan tak ada penggunaan alat berat.

“7 atau 8 kalau tidak salah, kan tinggal 2 tadi itupun yang satu dia bongkar sendiri terakhir tadi, yang jelas ada kesepakatan antara klien saya dan pihak yang mau dieksekusi. Ada pun kesepakatannya saya selaku kuasa hukum tidak terlalu jauh mencampuri itu kesepakatannya dalam bentuk apa pun, intinya mereka damai dan klien kami menyampaikan bahwa hanya dua rumah ini yang mau dieksekusi,” ujar Anthonius.

Menurut Anthonius, perkara tersebut telah berlangsung cukup lama dan baru memasuki tahap eksekusi setelah adanya permohonan dari kliennya.

“Perkara diatas dimenangkan oleh klien saya Drs. Simon Petrus lawannya sebetulnya masih keluarga kami para pengacara berperan supaya bisa berakhir dengan sebuah perdamaian makanya perkara ini kalau tidak salah 18 tahun yang lalu sekarang baru dieksekusi. Kami pengacara tidak berperan membujuk klien untuk eksekusi, nanti pada saat tahun ini klien kami menyampaikan supaya dieksekusi maka terjadilah permohonan eksekusi,” ungkap Anthonius.

Anthonius menjelaskan bahwa pihaknya berupaya mempertemukan penggugat dan tergugat sehingga tidak seluruh objek sengketa harus dieksekusi.

“Kami didalam perkara ini merangkul pihak-pihak dalam hal ini penggugat dan tergugat supaya ada ketemu, itulah sebabnya tadi tidak semua objek sengketa itu dieksekusi. Jadi itulah peranan kami karena yang dieksekusi tadi itu real sudah tidak ada kesepakatan dengan klien kami maka terjadilah eksekusi pembongkaran,” kata Anthonius.

Anthonius juga menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan setelah pihak yang berkewajiban mengosongkan atau membongkar objek sengketa tidak melaksanakan isi putusan secara sukarela.

“Jadi eksekusi itu adalah upaya paksa karena tenggang waktu yang diberikan untuk melaksanakan pembongkaran untuk pengosongan secara sukarela dia tidak mentaati isi putusan secara sukarela. Itulah sebabnya ketua pengadilan mengeluarkan penetapan eksekusi dan pelaksanaannya hari ini, karena kewenangan menjalankan eksekusi hanya ada pada Ketua Pengadilan Negeri setempat,” jelasnya. (*)

  • Penulis: Arsyad Parende
  • Editor: Arsyad Parende

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggaran Profile Lembang di Toraja Utara Sebesar Rp 2,5 Miliar Diusut Kejaksaan

    Anggaran Profile Lembang di Toraja Utara Sebesar Rp 2,5 Miliar Diusut Kejaksaan

    • calendar_month Selasa, 29 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kejaksaan Negeri Makale Cabang Rantepao mengusut dugaan penyalahgunaan dana desa untuk pembuatan Profile Lembang Tahun 2020. Jumlah total dana yang digunakan untuk Profile Lembang ini cukup fantastis, yakni Rp 2,517,480,000. Untuk diketahui, jumlah Lembang di Kabupaten Toraja Utara sebanyak 111. Besarnya anggaran pembuatan Profile Lembang sebesar Rp 22.680.000 per lembang. Kasubsi Intelijen […]

  • Buka Event Toraja Highland International Choir Festival, Ketua DPRD Tana Toraja Puji JRM

    Buka Event Toraja Highland International Choir Festival, Ketua DPRD Tana Toraja Puji JRM

    • calendar_month Rabu, 6 Sep 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Event Toraja Highland Internasional Choir Festival (THICF) 2023 resmi dibuka, Selasa, 5 September 2023 di Gedung Tammuan Mali’ Makale, Tana Toraja. Event yang dijadwalkan berlangsung hingga Kamis, 7 September 2023 itu dibuka oleh Ketua DPRD Tana Toraja, Welem Sambolangi. Kurang lebih 800 peserta datang dari 7 Provinsi akan berkompetisi dalam event ini, […]

  • Hendak Memangsa Anjing, Warga Lemo Tangkap Ular Sanca Sepanjang 6 Meter

    Hendak Memangsa Anjing, Warga Lemo Tangkap Ular Sanca Sepanjang 6 Meter

    • calendar_month Senin, 31 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Ular Sanca berukuran besar kembali ditemukan di Toraja, tepatnya di Buntang, dekat objek wisata Lemo, Kelurahan Sarira, Kecamatan Makale Utara, Minggu, 30 Mei 2021. Dilihat dari corak warna di tubuhnya, ular Sanca sepanjang kurang lebih enam meter ini diduga jenis Python Molurus. Ular yang juga dikenal sebagai Sanca India ini mempunyai warna […]

  • 29 Tim Sudah Siap Berlaga di Festival Layang-layang Toraja 2023

    29 Tim Sudah Siap Berlaga di Festival Layang-layang Toraja 2023

    • calendar_month Selasa, 7 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Festival Layang-Layang yang baru pertama kali dilaksanakan di Toraja, tinggal beberapa hari lagi, tepatnya Sabtu, 11 Maret 2023. Berdasarkan data dari panitia, hingga Selasa, 7 Maret 2023, sudah 29 tim yang menyatakan diri siap ambil bagian dalam festival, yang dipusatkan di Bandara Pongtiku (bandara lama) Rantetayo, Tana Toraja tersebut. Ke-29 tim itu […]

  • Usai Dilantik, Ini Harapan JRM Terhadap Theo-Zadrak

    Usai Dilantik, Ini Harapan JRM Terhadap Theo-Zadrak

    • calendar_month Sabtu, 27 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Theofilus Allorerung dan Zadrak Tombe sudah resmi dilantik dan diambil sumpah janji menjadi Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja, periode 2021-20216, pada Jumat, 26 Februari 2021. Sebagai salah satu orang yang ikut memenangkan pasangan dengan akronim The-Za ini, anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, John Rende Mangontan menitip beberapa saran dan […]

  • Puncak Lovely December, Gubernur Sulsel Kembali Bantu Rp 27 M untuk Ollon dan Subsidi Pesawat

    Puncak Lovely December, Gubernur Sulsel Kembali Bantu Rp 27 M untuk Ollon dan Subsidi Pesawat

    • calendar_month Selasa, 27 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTETAY0 — Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menghadiri acara puncak Lovely December 2022 yang diisi dengan ibadah Natal Pemda Tana Toraja dan parade budaya. Kegiatan digelar di bekas Bandaran Pongtiku Rentetayo, Selasa, 27 Desember 2022. Dalam kesempatan tersebut, Amdi Sudirman Sulaiman kembali menyerahkan bantuan keuangan sebesar Rp 27 miliar untuk Tana Toraja. Bantuan diserahkan […]

expand_less