Bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 1.000 pekerja rentan di Kabupaten Tana Toraja.
KAREBA-TORAJA.COM, SALUPUTTI — BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja untuk melindungi 1.000 Pekerja Rentan yang terdiri dari petani, ojek, buruh bangunan dan lain-lain dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Sebagai bentuk implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 1.000 pekerja rentan di Kabupaten Tana Toraja.
Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 16.800/bulan dibayarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja melalui APBD 2024.
Penyerahan simbolis bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diserahkan langsung oleh Bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung didampingi Wakil Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg, Sekda Tana Toraja dr Rudy Andilolo, Ketua PKK & Wakil Ketua PKK serta Jajaran OPD Tana Toraja di Lapangan Ulusalu, Kecamatan Saluputti Kabupaten Tana Toraja di sela-sela pembukaan Jambore PKK Senin 16 September 2024.
Bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung memberikan perhatian besar untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal di Kabupaten Tana Toraja.
“Semoga pada APBD Perubahan tahun 2024 bisa menambah jumlah yang di lindungi dan bertekad menjadi 5.000 orang Pekerja Rentan” urai Theofilus Allorerung
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tana Toraja Makale Sulis Indrayani mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja khususnya kepada Bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung atas pelaksanaan kegiatan Launching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan di Kabupaten Tana Toraja.
“Semoga dukungan yang diberikan dapat berkesinambungan dan berdampak kepada pembangunan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Tana Toraja,” harap Sulis Indrayani.
BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai wujud kepedulian pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja khususnya pekerja rentan bila terjadi resiko akibat kerja.
“Manfaatnya yaitu perwatan dan pengobatan tanpa batas biaya akibat kecelakaan kerja, santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 70 Juta Rupiah, santunan jaminan kematian bukan akibat kecelakaan kerja 42 Juta Rupiah, bantuan beasiswa pendidikan 2 anak sampai kuliah maksimal 174 Juta Rupiah serta santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB).” Ungkap Sulis.
“Kami mengajak kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan fokus, keluarga dirumahpun bisa tenang, tanpa harus cemas, demi mewujudkan masyarakat yang produktif, mandiri dan sejahtera,” tutup Sulis. (*)
Penulis : Arsyad Parende
Editor : Arthur
Komentar