Polemik Lelang Agunan Nurdiana oleh KSP Marendeng Kian Rumit; KPKNL Palopo Bantah Tetapkan Nilai Lelang
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo, Markus Lanteng bersama staf memberikan penjelasan kepada wartawan. (AP/Kareba Toraja).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Penjelasan Kantor Pertanahan
Sementara itu, Armansyah selaku Humas dan Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Tana Toraja, yang dikonfirmasi Rabu, 30 Juli 2025 terkait zona nilai tanah di lokasi objek tanah agunan Nurdiana dimana saat itu masih Tana Toraja dan Toraja Utara masih satu Kantor yakni Kantor Pertanahan Tana Toraja.

Humas dan Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Tana Toraja, Armansyah dan staf. (AP/Kareba Toraja).
Armansyah mengatakan belum bisa memberikan data terkait zona nilai tanah di tahun tersebut. “Namun untuk tahun ini, yakni tahun 2025 zona nilai tanah disekitar lokasi tersebut berkisar Rp 9.600.000/meter,” jelas Armasyah.
Lebih lanjut, Armansyah menjelaskan bahwa Indeks kenaikan harga tanah pertanian 3,64% pertahun, sementara non pertanian 2,22% tahun sehingga dari indeks ini bisa dihitung kenaikan harga zona nilai tanah dalam 5 tahun terakhir. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arthur




Saat ini belum ada komentar