PN Makale Tunda Eksekusi Tongkonan Ka’pun Hingga Batas Waktu yang Tidak Ditentukan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sen, 6 Okt 2025
- visibility 3.009
- comment 0 komentar

Ratusan pemuda, mahasiswa, dan masyarakat melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Makale menuntut pembatalan eksekusi Tongkonan Ka'pun. (AP/Kareba Toraja)
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pengadilan Negeri (PN) Makale menunda pelaksanakan eksekusi terhadap objek perkara di Tongkonan Tanete dan Tongkonan Ka’pun, yang terletak di Kelurahan Ratte Kurra, Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja.
Penundaan ini berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Ketua PN Makale telah mengambil sikap bahwa eksekusi terhadap objek (tanah dimana Tongkonan Ka’pun berdiri) yang dijadwalkan pada hari Rabu, 8 Oktober 2025, ditunda untuk sementara waktu, selama waktu yang belum ditentukan,” ungkap Juru Bicara Pengadilan Negeri Makale, Yudi Satria Bombing, saat menerima perwakilan pengunjuk rasa di PN Makale, Senin, 6 Oktober 2025.
Sebelumnya, eksekusi terhadap objek sengketa, yakni sebidang tanah dimana bangunan Tongkonan Ka’pun berdiri, dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Berdasarkan Surat Pelaksanaan Eksekusi Nomor W22-U10/1008/HPDT/9/2025 yang beredar luas di media sosial dalam beberapa hari terakhir ini, objek eksekusi berupa 6 petak tanah, yang terdiri dari 1 petak tanah kering/tanah perumahan dan 5 petak sawah yang kesemuanya berada di Kelurahan Kurra, Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja.
Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan putusan nomor Jo 184/Pdt.G/2019/PN Mak, Jo 268/PDT/2020/PT MKS, Jo 1749/PK/Pdt/2021, Jo 613 PK/Pdt/2022.
Menurut Jubir PN Makale, Yudi Satria Bombing penundaan eksekusi diputuskan Ketua PN Makale setelah melakukan pertemuan dengan Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeq, Wakil Bupati Tana Toraja, Erianto L. Paundanan, Ketua DPRD Tana Toraja, Kendek Rante, dan perwakilan termohon pada Senin, 6 Oktober 2025. Juga masukan dan saran dari aparat keamanan serta aparat pemerintah.
Lebih lanjut, Yudi Bombing mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut, juga muncul opsi dari termohon eksekusi bahwa mereka ingin mengganti rugi atau membeli tanah lokasi Tongkonan Ka’pun.
“Jadi berdasarkan semua masukan itu, maka Ketua Pengadilan Negeri Makale mengambil sikap untuk mengedepankan opsi-opsi tersebut. Baik itu ganti rugi maupun opsi-opsi lainnya, sebelum melakukan upaya terakhir (eksekusi),” terang Yudi Satria Bombing.
Menurut Yudi, eksekusi pengosongan atau pembongkaran adalah jalan terakhir. “Selama masih ada perdamaian dan kesepakatan dari kedua belah pihak, itu tidak akan dilaksanakan eksekusi,” katanya.
Lebih lanjut, kata Yudi, Ketua PN Makale akan memfasilitasi para pihak yang bersengketa untuk membicarakan opsi-opsi tersebut.
“Semoga bisa tercapai titik temu, sehingga eksekusi pengosongan dan pembongkaran itu tidak perlu dilakukan,” tandas Yudi.
Yudi Satria Bombing juga menegaskan bahwa eksekusi tidak bisa dibatalkan. Pembatalan eksekusi juga bukan kewenangan dari Ketua PN Makale. Yang berwenang menentukan; apakah eksekusi ini berjalan dengan damai atau tidak perlu dilakukan pengosongan, itu hak dari pemohon eksekusi.
“Kami hanya bisa mengeluarkan pembatalan eksekusi apabila ada kesepakatan antara pemohon dan termohon. Karena baik pemohon maupun termohon, sama-sama masyarakat, sama-sama pencari keadilan. Jadi kita harus fasilitasi kedua belah pihak,” katanya.
Aksi Unjuk Rasa Masyarakat Adat
Sebelumnya, sejak menjelang siang, Senin, 6 Oktober 2025, ratusan warga melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Makale. Ratusan warga, yang terdiri dari masyarakat adat, pemuda, dan mahasiswa ini menyatakan menolak pelaksanaan eksekusi terhadap semua symbol-simbol jati diri orang Toraja, termasuk Tongkonan Ka’pun.
Aksi unjuk rasa ini berlangsung cukup lama. Sempat terjadi gesekan dengan aparat kepolisian dan TNI yang melakukan pengamanan, namun situasi cepat terkendali.
Massa baru membubarkan diri setelah mendapat jawaban dari PN Makale bahwa eksekusi terhadap Tongkonan Ka’pun ditunda pelaksanaannya. (*)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar