Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Adat dan Budaya » PN Makale Tunda Eksekusi Tongkonan Ka’pun Hingga Batas Waktu yang Tidak Ditentukan

PN Makale Tunda Eksekusi Tongkonan Ka’pun Hingga Batas Waktu yang Tidak Ditentukan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pengadilan Negeri (PN) Makale menunda pelaksanakan eksekusi terhadap objek perkara di Tongkonan Tanete dan Tongkonan Ka’pun, yang terletak di Kelurahan Ratte Kurra, Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja.

Penundaan ini berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.

“Ketua PN Makale telah mengambil sikap bahwa eksekusi terhadap objek (tanah dimana Tongkonan Ka’pun berdiri) yang dijadwalkan pada hari Rabu, 8 Oktober 2025, ditunda untuk sementara waktu, selama waktu yang belum ditentukan,” ungkap Juru Bicara Pengadilan Negeri Makale, Yudi Satria Bombing, saat menerima perwakilan pengunjuk rasa di PN Makale, Senin, 6 Oktober 2025.

Sebelumnya, eksekusi terhadap objek sengketa, yakni sebidang tanah dimana bangunan Tongkonan Ka’pun berdiri, dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Berdasarkan Surat Pelaksanaan Eksekusi Nomor W22-U10/1008/HPDT/9/2025 yang beredar luas di media sosial dalam beberapa hari terakhir ini, objek eksekusi berupa 6 petak tanah, yang terdiri dari 1 petak tanah kering/tanah perumahan dan 5 petak sawah yang kesemuanya berada di Kelurahan Kurra, Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja.

Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan putusan nomor Jo 184/Pdt.G/2019/PN Mak, Jo 268/PDT/2020/PT MKS, Jo 1749/PK/Pdt/2021, Jo 613 PK/Pdt/2022.

Menurut Jubir PN Makale, Yudi Satria Bombing penundaan eksekusi diputuskan Ketua PN Makale setelah melakukan pertemuan dengan Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeq, Wakil Bupati Tana Toraja, Erianto L. Paundanan, Ketua DPRD Tana Toraja, Kendek Rante, dan perwakilan termohon pada Senin, 6 Oktober 2025. Juga masukan dan saran dari aparat keamanan serta aparat pemerintah.

Lebih lanjut, Yudi Bombing mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut, juga muncul opsi dari termohon eksekusi bahwa mereka ingin mengganti rugi atau membeli tanah lokasi Tongkonan Ka’pun.

“Jadi berdasarkan semua masukan itu, maka Ketua Pengadilan Negeri Makale mengambil sikap untuk mengedepankan opsi-opsi tersebut. Baik itu ganti rugi maupun opsi-opsi lainnya, sebelum melakukan upaya terakhir (eksekusi),” terang Yudi Satria Bombing.

Menurut Yudi, eksekusi pengosongan atau pembongkaran adalah jalan terakhir. “Selama masih ada perdamaian dan kesepakatan dari kedua belah pihak, itu tidak akan dilaksanakan eksekusi,” katanya.

Lebih lanjut, kata Yudi, Ketua PN Makale akan memfasilitasi para pihak yang bersengketa untuk membicarakan opsi-opsi tersebut.

“Semoga bisa tercapai titik temu, sehingga eksekusi pengosongan dan pembongkaran itu tidak perlu dilakukan,” tandas Yudi.

Yudi Satria Bombing juga menegaskan bahwa eksekusi tidak bisa dibatalkan. Pembatalan eksekusi juga bukan kewenangan dari Ketua PN Makale. Yang berwenang menentukan; apakah eksekusi ini berjalan dengan damai atau tidak perlu dilakukan pengosongan, itu hak dari pemohon eksekusi.

“Kami hanya bisa mengeluarkan pembatalan eksekusi apabila ada kesepakatan antara pemohon dan termohon. Karena baik pemohon maupun termohon, sama-sama masyarakat, sama-sama pencari keadilan. Jadi kita harus fasilitasi kedua belah pihak,” katanya.

Aksi Unjuk Rasa Masyarakat Adat

Sebelumnya, sejak menjelang siang, Senin, 6 Oktober 2025, ratusan warga melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Makale. Ratusan warga, yang terdiri dari masyarakat adat, pemuda, dan mahasiswa ini menyatakan menolak pelaksanaan eksekusi terhadap semua symbol-simbol jati diri orang Toraja, termasuk Tongkonan Ka’pun.

Aksi unjuk rasa ini berlangsung cukup lama. Sempat terjadi gesekan dengan aparat kepolisian dan TNI yang melakukan pengamanan, namun situasi cepat terkendali.

Massa baru membubarkan diri setelah mendapat jawaban dari PN Makale bahwa eksekusi terhadap Tongkonan Ka’pun ditunda pelaksanaannya. (*)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rantepao-Bolu Banjir Lagi, Revitalisasi Drainase Sangat Mendesak

    Rantepao-Bolu Banjir Lagi, Revitalisasi Drainase Sangat Mendesak

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    Kota di pegunungan kok banjir? Tidak masuk akal! KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Banyak orang, termasuk diaspora Toraja di perantauan, yang bertanya-tanya, mengapa daerah pegunungan kok bisa banjir? Apa yang salah? Jangan-jangan ini berita hoax, ngarang atau mengada-ada? Faktanya, beberapa tahun belakangan ini, ketika volume curah hujan sedang tinggi, beberapa daerah di Toraja Utara maupun Tana Toraja […]

  • Truk Elpiji Bertabrakan dengan Sepeda Motor di Rantelemo, 1 Orang Meninggal Dunia

    Truk Elpiji Bertabrakan dengan Sepeda Motor di Rantelemo, 1 Orang Meninggal Dunia

    • calendar_month Senin, 14 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTELEMO — Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di jalan Poros Makale – Rantepao, tepatnya di depan Kantor BPJS Kesehatan Makale, Rantelemo, Kelurahan Sarira, Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja, Senin, 14 Juni 2021. Kecelakaan melibatkan 1 unit truck pengangkut gas Elpiji dengan nomor polisi DP 8514 JC bertabrakan dengan motor Yamaha metic dengan Nomor Polisi […]

  • Begini Harapan Terhadap Pengurus Pusat PWGT Periode 2022-2027 yang Baru Terpilih

    Begini Harapan Terhadap Pengurus Pusat PWGT Periode 2022-2027 yang Baru Terpilih

    • calendar_month Senin, 27 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KESU’ — Pengurus Pusat Persekutuan Wanita Gereja Toraja (PWGT), periode 2022-2027, resmi terpilih pada pada sesi terakhir Persidangan XIV PWGT yang berlangsung di Hotel Misiliana, wilayah Klasis Bua Tallulolo, Sabtu, 25 Juni 2022 sore. Dice Kondorura kembali terpilih sebagai Ketua Umum. Kemudian, untuk posisi Sekretaris Umum dan Bendahara Umum juga kembali terpilih Sisilia Tarukallo […]

  • Ingkar Janji dalam Jual Beli Kerbau, Pria Asal Sa’dan Ini Diamankan Polisi

    Ingkar Janji dalam Jual Beli Kerbau, Pria Asal Sa’dan Ini Diamankan Polisi

    • calendar_month Kamis, 7 Mar 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SA’DAN — Seorang pria paruh baya berinisial YAS, warga Lembang Sa’dan Sangkaropi’, Kecamatan Sa’dan, Toraja Utara, diamankan polisi, Senin, 4 Maret 2024. YAS ditangkap di Kalambe’, Kelurahan Buntu Barana’, Kecamatan Tikala. YAS ditangkap polisi atas laporan dugaan penipuan oleh korban berinisial MST (45), warga Lembang Sa’dan Ballopasange, Kecamatan Sa’dan, terkait jual-beli kerbau. Kasat Reskrim […]

  • Beberapa Titik Longsor Lambat Ditangani, BPBD: Alat Kami Hanya Satu dan Rusak

    Beberapa Titik Longsor Lambat Ditangani, BPBD: Alat Kami Hanya Satu dan Rusak

    • calendar_month Kamis, 4 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Toraja Utara tengah dalam sorotan beberapa waktu terakhir ini. Pasalnya, sejumlah titik longsor yang terjadi di beberapa wilayah, belum tertangani hingga kini. Salah satu titik longsor parah yang tidak ditangani adalah jalan poros Pangala’-Awan yang terjadi di dua titik, masing-masing di Lembang Buntu Karua, Kecamatan Awan […]

  • Tanggal 6-17 Mei 2021, Bus AKDP Dilarang Beroperasi dari dan ke Toraja

    Tanggal 6-17 Mei 2021, Bus AKDP Dilarang Beroperasi dari dan ke Toraja

    • calendar_month Selasa, 4 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Merujuk Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1441 H dan menindaklanjuti surat edaran Provinsi Sulawesi Selatan, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan beberapa kebijakan terkait operasional bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dari dan ke Toraja. Melalui surat nomor 551.2/0425/V/Setda, tentang […]

expand_less