KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menutup sementara semua objek (destinasi) wisata yang ada di daerah itu. Penutupan mulai diberlakukan sejak Jumat, 23 Juli 2021 hingga 5 Agustus 2021.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toraja Utara, Yorry R. Lesawengen mengatakan penutupan destinasisi wisata ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Toraja Utara Nomor 443/0771/BPBD tanggal 19 Juli 2021 perihal Percepatan Penanganan/Pemutusan Mata Rantai virus Corona di Kabupaten Toraja Utara.
“DTW (destinasi wisata) ditutup mulai Jumat, 23 Juli 2021 hingga 5 Agustus 2021,” ujar Yorry, Kamis, 22 Juli 2021.
Selama penutupan, lanjut Yorry, semua destinasi wisata di Kabupaten Toraja Utara akan disemprot disinfektan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Toraja Utara.
Yorry meminta, selama penutupan sementara ini, para pengelola DTW tetap menjaga kebersihan dan kerapihan di semua destinasi wisata.
Untuk diketahui, saat ini, Kabupaten Toraja Utara masuk kategori zona merah Covid-19. Jumlah warga yang terkonfirmasi positif semakin meningkat dari hari ke hari.
Selain menutup objek wisata, pemerintah Kabupaten Toraja Utara juga menghentikan sementara pemberian izin pelaksanaan upacara adat Rambu Solo’ maupun Rambu Tuka. (*)
Penulis: Papa Rey
Editor: Arthur
Komentar