Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Perkara Lapangan Gembira Rantepao; PK Bupati Ditolak MA, Tapi Belum Bisa Dieksekusi

Perkara Lapangan Gembira Rantepao; PK Bupati Ditolak MA, Tapi Belum Bisa Dieksekusi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 9 Nov 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bupati Toraja Utara dalam kasus sengketa Lapangan Gembira (Lapangan Pacuan Kuda) Rantepao, Toraja Utara.

Penolakan Mahkamah Agung ini tertuang dalam keputusan nomor K 911 PK/Pdt/2020 tanggal 16 Desember 2020. Namun putusan ini baru diterima Pemda Toraja Utara, melalui Bagian Hukum Setda tanggal 3 November 2021.

Putusan ini diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Erianto L. Paundanan kepada Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang yang diwakili oleh Sekda Toraja Utara, Rede Roni Bare, Selasa, 9 November 2021.

Karena permohonan Peninjauan Kembali ditolak oleh Mahkamah Agung maka perkara ini dianggap sudah berkekuatan hukum tetap. Merujuk gugatan penggugat, mulai dari pengadilan negeri hingga ke Mahkamah Agung, Bupati Toraja Utara sebagai tergugat diharuskan membayar ganti materil sebesar Rp 150 miliar kepada penggugat. Selain itu, juga kerugian imateril sebesar Rp 500 miliar. Kemudian, jika tidak dibayar sejak waktu eksekusi dilakukan, Bupati Toraja Utara juga diharuskan membayar “uang paksa” sebesar Rp 2 juta per hari dari keterlambatan pembayaran.

Namun, eksekusi terhadap perkara ini kelihatan belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat. Sebab, pada objek yang sama, ada gugatan perlawanan dari pihak ketiga, dalam hal ini pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Kepala Bagian Hukum Setda Toraja Utara, Neti Palin, mengatakan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai pemilik sertifikat pada lahan SMAN 2 Toraja Utara dan Dinas Kehutanan melakukan gugatan perlawanan terhadap ahli waris Haji Ali dan Bupati Toraja Utara.

“Posisi Pemda Toraja Utara dalam gugatan perlawanan ini adalah terlawan 3. Sedangkan penggugat tanah Lapangan Gembira menjadi terlawan 1,” ujar Neti, Selasa, 9 November 2021.

“Karena ada gugatan perlawanan dari pihak ketiga, maka eksekusi belum bisa dilaksanakan,” terang Neti lebih lanjut.

Digugat Ahli Waris Haji Ali

Tanah yang terletak di Jalan Pacuan Kuda, Jalan Budi Utomo, Jalan Palapa, dan Jalan Olahraga Rantepao, yang dulunya dikenal dengan nama Lapangan Pacuan Kuda, digugat oleh ahli waris Haji Ali dan Hj Samate. Berdasarkan bukti di persidangan, tanah seluas kurang lebih tiga hektar ini konon dibeli Haji Ali dari seseorang bernama Ambo Bade.

Pengadilan Negeri Makale dalam putusan terhadap perkara perdata nomor 2/Pdt.G/2017/PN Makale, menyatakan bahwa tanah yang dahulunya dikenal dengan nama Pacuan Kuda adalah milik penggugat Haji Ali dan Hj Samate. Untuk itu, pemerintah kabupaten Toraja Utara sebagai tergugat bersama tergugat lainnya, harus membayar kerugian material sebesar Rp150 miliar. Pemkab Toraja Utara, PT Telkom, dan Badan Pertanahan ATR Tana Toraja, juga diharuskan membayar kerugian immaterial sebesar Rp500 miliar.

Untuk diketahui, lokasi sengketa saat ini, yakni Lapangan Gembira dan Pacuan Kuda, sudah berdiri beberapa bangunan pemerintah, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, dan fasilitas olahraga. Diantaranya Gedung SMA Negeri 2 Rantepao, Gedung Olahraga Rantepao, Puskesmas Rantepao, Kantor Kelurahan Rante Pasele, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Rantepao, Kantor Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Kantor Samsat Sulsel, dan Kantor PT Telkom Indonesia. (*)

Penulis/Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelajah Pesona Sulsel  2021; Bersepeda dari Makassar Sampai ke “Negeri di Atas Awan”

    Jelajah Pesona Sulsel 2021; Bersepeda dari Makassar Sampai ke “Negeri di Atas Awan”

    • calendar_month Sen, 15 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Jelajah Sepeda Sulawesi merupakan event bersepeda yang pertama kali dilaksanakan pada tahun 2021 dan berhasil mengundang animo yang sangat tinggi dari masyarakat Sulsel secara umum. Animo tersebut terlihat dari antusias pendaftar sampai masa akhir pendaftaran, meski pihak panitia membatasi quota dengan alasan pandemi Covid-19. Pada tahun 2021 ini, untuk tetap menyalakan api […]

  • Ribuan Kerabat dan Mahasiswa Antar Agnes, Korban Pembunuhan di Morowali, ke Peristirahatan Terakhir

    Ribuan Kerabat dan Mahasiswa Antar Agnes, Korban Pembunuhan di Morowali, ke Peristirahatan Terakhir

    • calendar_month Jum, 26 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE UTARA — Sama seperti kedatangannya dari Morowali pada Senin, 15 Mei 2023, jenazah Agnes Retni Anggarini diantar oleh ribuan kerabat dan mahasiswa UKI Toraja ke peristirahatan terakhir, Jumat, 26 Mei 2023. Jenazah Almarhumah Agnes dimakamkan di liang (kuburan batu) yang terletak di objek wisata Lemo, Kelurahan Lemo, Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja. Dia […]

  • Modus Test Drive, Pelajar SMK Ini Berhasil Bawa Kabur 3 Unit Sepeda Motor di Makale

    Modus Test Drive, Pelajar SMK Ini Berhasil Bawa Kabur 3 Unit Sepeda Motor di Makale

    • calendar_month Sab, 13 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Polisi mengakui bahwa tindakan yang dilakukan oleh NO, 20 tahun, pelajar pada sebuah SMK di Tana Toraja ini merupakan modus baru. Dengan berpura-pura akan membeli, lalu minta untuk coba menjalankan sepeda motor (test drive), kemudian dibawa kabur. Ya, modus baru yang digunakan NO, warga asal Kabupaten Enrekang ini, berhasil membawa kabur tiga […]

  • Terduga Pelaku Pencurian di Gereja Katolik Rantepao Ditangkap Polisi

    Terduga Pelaku Pencurian di Gereja Katolik Rantepao Ditangkap Polisi

    • calendar_month Jum, 5 Des 2025
    • account_circle Desianti/Art
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Satuan Reserse dan Kriminal Polres Toraja Utara dibackup Resmob Polda Sulsel berhasil menangkap terduga pelaku pencurian yang terjadi di Gereja Katolik Santa Theresia Rantepao, Minggu, 30 November 2025 lalu. Terduga pelaku berinisial AW (54) ditangkap di kediamannya di Jalan Domba, Kelurahan Maricaya, Kota Makassar, Selasa, 2 Desember 2025. Tim Reskrim yang dipimpin […]

  • Wabup Harap Peserta HDCI Rally Indonesia 2021 Bisa Promosikan Pariwisata Toraja Utara

    Wabup Harap Peserta HDCI Rally Indonesia 2021 Bisa Promosikan Pariwisata Toraja Utara

    • calendar_month Sen, 13 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong berharap para peserta HDCI Rally Indonesia 2021 bisa mempromosikan keunggulan pariwisata Toraja Utara, seperti keindahan alam dan budaya ke dunia luar. Harapan itu disampaikan Frederik saat menerima kedatangan ratusan pehoby sepeda motor besar Harley Davidson, yang tergabung dalam Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) di Hotel […]

  • Polres Toraja Utara Limpahkan Kasus Penipuan Arisan Bodong ke Kejari, Kerugian 594 Juta

    Polres Toraja Utara Limpahkan Kasus Penipuan Arisan Bodong ke Kejari, Kerugian 594 Juta

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Wanita berinisial NB alias MA (36), Tersangka Penipuan Arisan Bodong diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja. (Foto/HumasPolresTorajaUtara)   KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Unit I Tipidum Sat Reskrim Polres Toraja Utara Polda Sulsel melaksanakan pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kasus Penipuan dan Penggelapan ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Makale, Selasa, 22 Juli 2025. […]

expand_less