Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Perkara Lapangan Gembira Rantepao; PK Bupati Ditolak MA, Tapi Belum Bisa Dieksekusi

Perkara Lapangan Gembira Rantepao; PK Bupati Ditolak MA, Tapi Belum Bisa Dieksekusi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 9 Nov 2021
  • visibility 707
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bupati Toraja Utara dalam kasus sengketa Lapangan Gembira (Lapangan Pacuan Kuda) Rantepao, Toraja Utara.

Penolakan Mahkamah Agung ini tertuang dalam keputusan nomor K 911 PK/Pdt/2020 tanggal 16 Desember 2020. Namun putusan ini baru diterima Pemda Toraja Utara, melalui Bagian Hukum Setda tanggal 3 November 2021.

Putusan ini diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Erianto L. Paundanan kepada Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang yang diwakili oleh Sekda Toraja Utara, Rede Roni Bare, Selasa, 9 November 2021.

Karena permohonan Peninjauan Kembali ditolak oleh Mahkamah Agung maka perkara ini dianggap sudah berkekuatan hukum tetap. Merujuk gugatan penggugat, mulai dari pengadilan negeri hingga ke Mahkamah Agung, Bupati Toraja Utara sebagai tergugat diharuskan membayar ganti materil sebesar Rp 150 miliar kepada penggugat. Selain itu, juga kerugian imateril sebesar Rp 500 miliar. Kemudian, jika tidak dibayar sejak waktu eksekusi dilakukan, Bupati Toraja Utara juga diharuskan membayar “uang paksa” sebesar Rp 2 juta per hari dari keterlambatan pembayaran.

Namun, eksekusi terhadap perkara ini kelihatan belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat. Sebab, pada objek yang sama, ada gugatan perlawanan dari pihak ketiga, dalam hal ini pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Kepala Bagian Hukum Setda Toraja Utara, Neti Palin, mengatakan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai pemilik sertifikat pada lahan SMAN 2 Toraja Utara dan Dinas Kehutanan melakukan gugatan perlawanan terhadap ahli waris Haji Ali dan Bupati Toraja Utara.

“Posisi Pemda Toraja Utara dalam gugatan perlawanan ini adalah terlawan 3. Sedangkan penggugat tanah Lapangan Gembira menjadi terlawan 1,” ujar Neti, Selasa, 9 November 2021.

“Karena ada gugatan perlawanan dari pihak ketiga, maka eksekusi belum bisa dilaksanakan,” terang Neti lebih lanjut.

Digugat Ahli Waris Haji Ali

Tanah yang terletak di Jalan Pacuan Kuda, Jalan Budi Utomo, Jalan Palapa, dan Jalan Olahraga Rantepao, yang dulunya dikenal dengan nama Lapangan Pacuan Kuda, digugat oleh ahli waris Haji Ali dan Hj Samate. Berdasarkan bukti di persidangan, tanah seluas kurang lebih tiga hektar ini konon dibeli Haji Ali dari seseorang bernama Ambo Bade.

Pengadilan Negeri Makale dalam putusan terhadap perkara perdata nomor 2/Pdt.G/2017/PN Makale, menyatakan bahwa tanah yang dahulunya dikenal dengan nama Pacuan Kuda adalah milik penggugat Haji Ali dan Hj Samate. Untuk itu, pemerintah kabupaten Toraja Utara sebagai tergugat bersama tergugat lainnya, harus membayar kerugian material sebesar Rp150 miliar. Pemkab Toraja Utara, PT Telkom, dan Badan Pertanahan ATR Tana Toraja, juga diharuskan membayar kerugian immaterial sebesar Rp500 miliar.

Untuk diketahui, lokasi sengketa saat ini, yakni Lapangan Gembira dan Pacuan Kuda, sudah berdiri beberapa bangunan pemerintah, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, dan fasilitas olahraga. Diantaranya Gedung SMA Negeri 2 Rantepao, Gedung Olahraga Rantepao, Puskesmas Rantepao, Kantor Kelurahan Rante Pasele, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Rantepao, Kantor Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Kantor Samsat Sulsel, dan Kantor PT Telkom Indonesia. (*)

Penulis/Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Toraja Utara Harap Tim Futsal dan Volly Harumkan Nama Daerah di Ajang Pra Porda

    Bupati Toraja Utara Harap Tim Futsal dan Volly Harumkan Nama Daerah di Ajang Pra Porda

    • calendar_month Kam, 12 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 931
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang berharap Tim Futsal dan Volly Ball Toraja Utara bisa mengharumkan nama daerah dengan mencetak prestasi gemilang di ajang Pra Pekan Olahraga Daerah (Pra Porda) Provinsi Sulawesi Selatan. Harapan ini disampaikan OmBas, sapaan akrab Yahonis Bassang saat melepas atlet Futsal dan Bola Volly yang akan mengikuti Pra Porda […]

  • Dapat Dana Hibah Rp 300 Juta, Pembangunan Gedung Centra GPdI Toraja Dimulai

    Dapat Dana Hibah Rp 300 Juta, Pembangunan Gedung Centra GPdI Toraja Dimulai

    • calendar_month Sel, 28 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • visibility 615
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTETAYO — Pembangunan Gedung Centra Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jemaat Padangiring Kecamatan Rantetayo dimulai, Senin, 28 Maret 2023 yang ditandai dengan pemasangan tiang pancang. Kegiatan ini dihadiri anggota DPRD Provinsi Sulsel dari Fraksi Partai Golkar, John Rende Mangontan sebagai rangkaian dari kegiatan kunjungan pengawas APBD di Toraja. Untuk diketahui, pembangunan Gedung Centra GPdI […]

  • Apel Peringatan Hari Lahir Pancasila Pramuka Kwartir Ranting Gandangbatu Sillanan

    Apel Peringatan Hari Lahir Pancasila Pramuka Kwartir Ranting Gandangbatu Sillanan

    • calendar_month Sel, 1 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 442
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDASIL — Anggota Pramuka Kwartir Ranting Gandangbatu Sillanan melaksanakan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Lapangan Wisata Sangbua, Lembang Kaduaja, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Kabupaten Tana Toraja, Selasa, 1 Juni 2021. Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2021 di Lapangan Wisata Sangbua Lembang Kaduaja kecamatan Gandangbatu Sillanan ini ikuti anggota gugus depan dari SMAN […]

  • Pelaku Begal Terhadap Seorang Gadis di Pala’-Pala’ Divonis 8 Tahun Penjara

    Pelaku Begal Terhadap Seorang Gadis di Pala’-Pala’ Divonis 8 Tahun Penjara

    • calendar_month Sel, 17 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 716
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Majelis hakim Pengadilan Negeri Makale menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap terdakwa pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) terhadap seorang gadis, yang terjadi di Pala’-Pala’, Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja, 24 Maret yang lalu. Sidang pembacaan putusan perkara pencurian dengan kekerasan atas nama Renol Rante Als Renol digelar majelis hakim yang dipimpin Roland […]

  • Sukses dengan Magical Toraja, PMTI Kembali Gelar Event Nasional “Amazing Mamasa”

    Sukses dengan Magical Toraja, PMTI Kembali Gelar Event Nasional “Amazing Mamasa”

    • calendar_month Ming, 5 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 649
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAMASA — Sukses dengan Magical Toraja, kini Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) kembali menggelar event “Amazing Mamasa”. Ini event berskala besar yang pertama kali dilaksanakan di Mamasa. Event ini dilaksanakan dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun Kabupaten Mamasa yang ke-21. Event yang berlangsung dari tanggal 4-11 Maret 2023. Bertempat di Lapangan Kondosapata […]

  • Vaksinasi Sudah Lebih 50%, PPKM di Tana Toraja Turun Level 2

    Vaksinasi Sudah Lebih 50%, PPKM di Tana Toraja Turun Level 2

    • calendar_month Kam, 7 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 487
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan Surat Edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, Selasa, 5 Oktober 2021. Dalam Surat Edaran Nomor 353/X/2021/Setda tersebut, dijelaskan bahwa PPKM, yang sebelumnya berada di level 3 kini turun ke level 2. Alasannya, berdasarkan assesmen Kementerian Kesehatan dan persentase cakupan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten […]

expand_less