Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Penyidik Polres Tana Toraja Terancam Dilaporkan Terkait Status Tersangka yang Sudah Dicabut Kemudian Ditersangkakan Kembali

Penyidik Polres Tana Toraja Terancam Dilaporkan Terkait Status Tersangka yang Sudah Dicabut Kemudian Ditersangkakan Kembali

  • account_circle Desianti
  • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
  • visibility 391
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Penyidik Polres Tana Toraja terancam dilaporkan ke Propam dan Irwasda Polda Sulsel terkait dugaan kriminalisasi dalam kasus pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) atas nama Jumawati alias Ati.

Pasalnya, status tersangka Jumawati yang sebelumnya sudah dicabut, namun ditersangkakan kembali oleh Polres Tana Toraja.

Polemik ini dimulai sejak diterbikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim Satreskrim Polres Tana Toraja kepada Kejaksaan Negeri Tana Toraja, terkait perkara pidana dugaan pemalsuan dokumen atau surat (Akta Jual Beli) sebidang tanah di Rembon, Tana Toraja pada 8 Agustus 2025.

SPDP tertanggal 8 Agustus 2025 itu dikeluarkan hanya berselang dua hari pasca pencabutan status tersangka terhadap terlapor Jumawati. Pencabutan status tersangka itu berdasarkan keputusan praperadilan di Pengadilan Negeri Makale. Objek praperadilan dan pencabutan status tersangka itu sama, yakni Akta Jual Beli (AJB) terhadap sebidang tanah di Banga, Kecamatan Rembon, Kabupaten Tana Toraja.

Atas tindakan penyidik Polres Tana Toraja tersebut, Jumawati keberatan dan merasa dikriminalisasi oleh polisi. Bahkan, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara Pither Singkali & rekan, Jumawati mengancam melaporkan penyidik Polres Tana Toraja ke Propam, Irwasda Polda Sulsel, bahkan ke Kompolnas dan Komnas HAM.

“Ada indikasi kriminalisasi di sini. Bagaimana seseorang yang sudah dicabut status tersangkanya oleh pengadilan, kemudian ditersangkakan kembali oleh polisi?” tegas Daniel Tonapa Masiku, salah satu pengacara dari Kantor Pengacara Pither Singkali & Rekan kepada wartawan di Makale, Kamis, pekan lalu.

Daniel menyebut, kasus ini sebenarnya sudah clear dengan adanya putusan praperadilan dari PN Makale, yang mencabut status tersangka atas kliennya, Jumawati. Namun dia merasa heran kenapa penyidik Polres Tana Toraja memberikan lagi SPDP kepada kliennya dalam kasus yang sama.

“Ini yang jadi persoalan. Sehingga kami akan melakukan beberapa upaya hukum, baik internal maupun eksternal, karena klien kami diperlakukan tidak adil,” tandas Daniel lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari perkara perdata sebidang tanah di Banga, Rembon, antara Jumawati alias Ati dengan Zubaedah alias Indo’ Sumang pada tahun 2023. Jumawati menggugat Zubaedah berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 05/AJB/PPAT/SP/VII/1993. Dalam gugatan perdata ini, Jumawati menang, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.

Namun belakangan, salah satu orang yang bertanda tangan dalam AJB itu, atas nama Aziz Taba mencabut tanda tangannya dan melaporkan pemalsuan tanda tanda tangan ke polisi. Proses di kepolisian berjalan. Pada akhirnya, berdasarakan hasil uji laboratorium forensik, tanda tangan Aziz Taba dan tanda tangan yang ada dalam AJB, itu identik. Polisi pun menghentikan penyelidikan atas laporan ini. Kemudian, salah satu kerabat Zubaedah, atas nama Nurdin B kembali melaporkan AJB milik Jumawati ke polisi terkait pemalsuan dokumen atau surat. Laporan kali ini bukan lagi soal tanda tangan tetapi isi dari AJB tersebut. Karena, konon, penjual yang namanya tertera dalam AJB itu tidak ada.

Polisi menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan dokumen itu dengan menetapkan Jumawati sebagai tersangka. Namun, Jumawati melawan. Melalui kuasa hukumnya, Jumawati mengajukan praperadilan ke PN Makale atas status tersangka pada dirinya. Putusan hakim praperadilan PN Makale menyebut penetapan status tersangka terhadap Jumawati tidak sah. Polisi kemudian menindaklanjuti putusan praperadilan itu dengan mengeluarkan surat pencabutan status tersangka atas diri Jumawati pada 6 Agustus 2025. Namun dua hari kemudian, tepatnya, 8 Agustus 2025, Jumawati kembali menerima SPDP atas kasus yang sama dari penyidik Polres Tana Toraja.

Jawaban Polisi

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tana Toraja, IPTU Arlinansius A.L, SH, MH, yang dikonfirmasi, mengakui pencabutan status tersangka atas nama Jumawati, juga penerbitan SPDP atas nama Jumawati tersebut.

IPTU Arlinansius menyatakan, hal itu tidak menyalahi prosedur dan dimungkinkan dalam suatu tindak pidana. Bahkan dia menyebut, perubahan status itu bisa saja terjadi dengan hitungan menit.

Karena putusan praperadilan dalam perkara ini, tidak memerintahkan penyidik untuk menghentikan proses penyidikan. Alasan putusan praperadilan itu hanya dua hal, yakni tidak adanya SPDP diberikan kepada tersangka, juga tidak dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

“Padahal SPDP itu sudah kami kirimkan kepada tersangka melalui pengacaranya. Kami sudah undang datang ambil, tetapi karena dia tidak sempat, kami kirimkan lewat WA. Kemudian soal pemeriksaan sebagai saksi, kami sudah periksa Jumawati sebagai saksi, BAP-nya ada,” terang IPTU Arlinansius.

IPTU Arlinansius menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara di Polda Sulsel pasca keputusan praperadilan terhadap kasus itu. Hasil gelar perkara di Polda Sulsel tersebut menyatakan bahwa penyidikan kasus ini tetap bisa dilakukan meski ada putusan praperadilan yang mencabut status tersangka pada Jumawati.

“Kita sudah gelar perkara di sana (Polda). Petunjuknya, penyidikan boleh dilanjutkan. Sehingga kita lanjutkan penyidikannya,” tegas IPTU Arlinansius.

IPTU Arlinansius juga menegaskan, melanjutkan penyidikan dalam kasus ini sama sekali tidak melawan hukum (putusan praperadilan). Karena putusan praperadilan tidak memerintahkan penghentian penyidikan, tetapi lebih kepada prosedur administrasi dalam penetapan tersangka. (*)

  • Penulis: Desianti
  • Editor: Arthur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Januari-Mei, Terjadi 148 Kasus Demam Berdarah di Tana Toraja

    Januari-Mei, Terjadi 148 Kasus Demam Berdarah di Tana Toraja

    • calendar_month Kam, 9 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 375
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Penderita penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) meningkat tajam di Kabupaten Tana Toraja. Dalam lima bulan pertama tahun 2022, sudah terjadi 148 kasus. Masyarakat pun diimbau untuk waspada, menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh, serta kebersihan lingkungan, terutama di sekitar tempat tinggalnya. “Dari Januari hingga April terjadi 127 kasus. Sedangkan bulan Mei, 21 kasus,” […]

  • Beri Kuliah Umum di UKI Toraja, Wamen LHK Tantang Kampus dan Gereja Kelola Hutan

    Beri Kuliah Umum di UKI Toraja, Wamen LHK Tantang Kampus dan Gereja Kelola Hutan

    • calendar_month Sab, 14 Sep 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • visibility 510
    • 0Komentar

    Wamen LHK RI, Alue Dohong memberikan kuliah umum di UKI Toraja tepatnya Aula Kampus 2 Kakondongan, Rantepao. (foto: Mon/kareba-toraja). KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Wakil Menteri (Wamen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia Alue Dohong menggelar kunjungan kerja ke Toraja Utara, Jum’at 13 September 2024. Salah satu agenda Wamen LHK RI Alue Dohong di Toraja adalah […]

  • UI dan Bank Indonesia Paparkan Hasil Penelitian Strategi Pemulihan Pariwisata Toraja

    UI dan Bank Indonesia Paparkan Hasil Penelitian Strategi Pemulihan Pariwisata Toraja

    • calendar_month Rab, 22 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 480
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bank Indonesia (BI) Kerjasama dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) melaksanakan program penelitian terkait strategi pemulihan sektor pariwisata unggul di Sulawesi Selatan. Empat Kabupate/kota di Sulsel yang dianggap sebagai sektor unggulan pariwisata yang diteliti adalah Makassar, Maros, Bulukumba dan Toraja (Tana Toraja dan Toraja Utara). Hasil penelitian UI kerjasama Bank Indonesia […]

  • Pengurus Pusat Pemuda Toraja Indonesia Salurkan Bantuan Seragam Sekolah di Pelosok Toraja dan Mamasa

    Pengurus Pusat Pemuda Toraja Indonesia Salurkan Bantuan Seragam Sekolah di Pelosok Toraja dan Mamasa

    • calendar_month Sel, 8 Okt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • visibility 627
    • 0Komentar

    PP PTI menyalurkan bantuan seragam sekolah di 3 Sekolah di 3 Kabupaten berbeda yakni SDN 02 Simbuang di Kecamatan Simbuang, SDN 10 Rindingallo Kabupaten Toraja Utara dan SDN 004 Bulo di Kabupaten Mamasa. (foto: dok. istimewah). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pengurus Pusat Pemuda Toraja Indonesia (PP PTI) ikut berkontribusi dalam mendukung kemajuan pendidikan di Toraja dan […]

  • Terapkan PPKM Level 4, Pemkab Tana Toraja Salurkan Bantuan Beras untuk Masyarakat

    Terapkan PPKM Level 4, Pemkab Tana Toraja Salurkan Bantuan Beras untuk Masyarakat

    • calendar_month Sel, 27 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 445
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sebanyak 181 ton beras akan disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kabupaten Tana Toraja. Launching pemberian bantuan bagi KPM Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Tana Toraja Tahun 2021dilakukan Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung di Halaman Kantor Kecamatan […]

  • Diknas Toraja Utara Gencarkan Gerakan Kembali Bersekolah Bagi Siswa Putus Sekolah

    Diknas Toraja Utara Gencarkan Gerakan Kembali Bersekolah Bagi Siswa Putus Sekolah

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Desianti
    • visibility 903
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja menggencarkan “Gerakan Kembali Bersekolah” bagi siswa putus sekolah, mulai jenjang SD hingga SMA/SMK. Hal ini dilakukan untuk menyukseskan program wajib belajar 12 tahun. Program Wajib Belajar 12 Tahun di Indonesia adalah kebijakan pendidikan yang mengharuskan setiap warga negara untuk menyelesaikan pendidikan formal hingga tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau […]

expand_less