Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Tersangka Dugaan Korupsi, Mantan Kadis Pertanian Toraja Utara Ditahan

Tersangka Dugaan Korupsi, Mantan Kadis Pertanian Toraja Utara Ditahan

  • account_circle Arsyad Parende
  • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LPD saat hendak dibawa ke Rutan Makale untuk menjalani penahanan sebagai tersangka kasus tindak pidanaKorupsi. (Foto: Istimewa)

 

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kejaksaanan Negeri Tana Toraja menetapkan Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tana Toraja berinisial LPD sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan penggunaan uang negara pekerjaan irigasi perpipaan pada Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara tahun 2024 dengan total kerugian negara sebesar 2.221.910.450,00 ( dua milliar dua ratus dua puluh satu juta sembilan ratus sepuluh ribu empat ratus lima puluh rupiah) dari total anggaran proyek sebesar 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah).

Hal tersebut disampaikan langsung melalui konferensi Pers yang dilaksanakan, Senin, 13 April 2026 di Kantor Kejaksanaan Negeri Tana Toraja oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Frendra didampingi para Kasi Kejaksaan Negeri Tana Toraja.

Frendra mengatakan penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menyeret Titus Rappan, yang kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kelas IA khusus.

“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, LPD telah diperiksa sebagai saksi bersama 117 saksi lainnya, termasuk dari Kementerian Pertanian RI, Dinas Tanaman Pangan, Holtikurua dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan, serta Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara,” tutur Frendra.

Frendra mengatakan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja juga telah melakukan ekspose di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja dan berdasarkan hasil ekspose tersebut telah ditemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan LPD sebagai tersangka selaku Kepala Dinas Pertanian Kab. Toraja Utara (Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Irigasi Perpipaan pada Dinas Pertanian Kab. Toraja Utara Tahun Anggaran 2024).

Penetapan Tersangka LPD dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Nomor: PRINT-01/P.4.26/Fd.2/04/2026 tanggal 07 April 2026 atas nama Tersangka inisial LPD.

Bahwa terhadap Tersangka LPD dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Nomor: PRINT-279/P.4.26/Fd.2/04/2026 tanggal 13 April 2026 atas nama Tersangka LPD untuk 20 (dua puluh hari) ke depan.

Penahanan tersebut dilakukan setelah adanya pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada dengan hasil pemeriksaan bahwa Tersangka LPD dalam keadaan sehat.

Adapun modus operandi dan perbuatan tersangka, yaitu sebagai berikut:

– Pada tahun 2024, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Irigasi Perpipaan yang anggarannya berasal dari Kementerian Pertanian Ditjen Sarana dan Prasarana TA 2024, termasuk di Kabupaten Toraja Utara dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Kab. Toraja Utara melalui Bidang Prasarana dan Sarana pada Dinas Pertanian Kab. Toraja Utara yang dipimpin oleh Terdakwa Titus Rappan sebagai Kepala Bidang, mendapatkan anggaran senilai Rp8.000.000.000 (delapan miliar rupiah), namun yang direalisasikan senilai Rp7.920.000.000 (tujuh miliar sembilan ratus dua puluh juta rupiah) yang terdiri atas 3 (tiga) item kegiatan, yaitu:

• Persiapan senilai Rp360.000.000 (tiga ratus enam puluh juta rupiah);

• Pelaksanaan Konstruksi Irigasi Perpipaan senilai Rp7.520.000.000 (tujuh miliar lima ratus dua puluh juta rupiah); dan

• Monitoring pelaporan senilai Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah).

Dinas Pertanian Kab. Toraja Utara mendapatkan bantuan kegiatan irigasi perpipaan untuk 80 titik Lokasi yang dilaksanakan oleh 80 kelompok tani berbeda secara swakelola tipe III;

– Bahwa sebelum pelaksanaan kegiatan, Tersangka LPD(PPK/Kadis Pertanian Kab. Toraja Utara) menginstruksikanTerdakwa TITUS RAPPAN selaku Pelaksana Kegiatan dan Koordinator Lapangan Tim Teknis untuk mencari toko yang ditunjuk menyediakan material pipa;

Perbuatan Tersangka LPD selaku PPK dan Terdakwa TITUS RAPPAN selaku Pelaksana Kegiatan dan Koordinator Lapangan/Tim Teknis yang bersama-sama melakukan mark-up harga material mengakibatkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 48/SR/LHP/DJPI/PKN.01/11/2025 tanggal 5 November 2025 dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pekerjaan Irigasi Perpipaan pada Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara dan Instansi Terkait Lainnya TA 2024, ditemukan adanya kerugian negara berupa kerugian keuangan sebesar Rp2.221.910.450,00 (dua miliar dua ratus dua puluh satu juta sembilan ratus sepuluh ribu empat ratus lima puluh rupiah). 

Perbuatan tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam:

Primair:

Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang

Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Subsidair:

Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang

Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

 Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, mengharapkan agar setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya yang dapat merintangi penyidikan, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta tidak melakukan upaya untuk melobby penyelesaian perkara ini.

Hal tersebut untuk agar Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja tetap bekerja secara profesional, integritas, dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan Zero KKN. (*)

  • Penulis: Arsyad Parende
  • Editor: Arthur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kebakaran di Buntu Burake pada Malam Tahun Baru; Kegembiraan yang Kebablasan

    Kebakaran di Buntu Burake pada Malam Tahun Baru; Kegembiraan yang Kebablasan

    • calendar_month Minggu, 1 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kegembiaraan warga Tana Toraja dalam menyambut tahun baru 2023 dinodai insiden kebakaran. Kebakaran yang diduga disebabkan karena petasan tersebut terjadi di area objek wisata Patung Yesus Memberkati di Buntu Burake, Makale, Minggu, 1 Januari 2023, beberapa menit setelah pergantian tahun. Seorang saksi mata menyebut, kebakaran semak-semak yang terjadi hanya beberapa meter di […]

  • Refleksi Pariwisata Toraja; Ekspetasi vs Realita

    Refleksi Pariwisata Toraja; Ekspetasi vs Realita

    • calendar_month Rabu, 27 Mar 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Oleh: Demianus TORAJA merupakan daerah dengan kantong pariwisata yang populer dengan keindahan alam dan kekayaan nilai adat istiadatnya. Hal ini dikenal luas oleh masyarakat, sehingga tidak jarang wisatawan berkunjung ke daerah ini, baik lokal maupun mancanegara. Ditengah upaya pemerintah melakukan pembenahan lewat peningkatan mutu dan standar pariwisata, belakangan ini beredar video yang tidak senonoh tindakan […]

  • Pasar Bolu Sudah Terbuka untuk Perdagangan Hewan Antar Kabupaten

    Pasar Bolu Sudah Terbuka untuk Perdagangan Hewan Antar Kabupaten

    • calendar_month Selasa, 11 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Setelah ditutup (lockdown) hampir tiga bulan sejak Juli akibat wabah penyakit kuku dan mulut (PMK), pemerintah Kabupaten dan Satgas PMK Toraja Utara Kembali membuka Pasar Hewan Bolu dan perdagangan ternak antar kabupaten. Pembukaan perdagangan ternak dan Pasar Bolu mulai berlaku efektif sejak Selasa, 11 Oktober 2022. Pencabutan lock down ini tertuang dalam […]

  • OPINI: Pendidikan Nasional dan Budaya Bangsa

    OPINI: Pendidikan Nasional dan Budaya Bangsa

    • calendar_month Minggu, 11 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Oleh: Eka (Mahasiswa Prodi PGSD, Universitas PGRI Kanjuruhan Malang). PENDIDIKAN menjadi suatu usaha yang dilakukan dengan sistematis dalam mengembangkan potensi peserta didik. Pendidikan juga digunakan sebagai sebuah wadah untuk mewariskan budaya dan karakter bangsa untuk generasi selanjutnya agar proses pengembangan budaya dan karakter bangsa dapat meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan bangsa di masa yang akan […]

  • Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati Tana Toraja Himbau Warga Tanam Pohon dan Bersih-bersih

    Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati Tana Toraja Himbau Warga Tanam Pohon dan Bersih-bersih

    • calendar_month Selasa, 4 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung menghimbau aparat pemerintah, BUMN, BUMD, dan seluruh lapisan masyarakat untuk menanam pohon dan aksi bersih-bersih di sekitar lingkungan tempat tinggal. Theofilus juga menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kebiasaan membuang sampah pada tempat yang seharusnya dan tidak di sembarangan tempat. Himbauan ini disampaikan Theofilus Allorerung melalui Surat Edaran Bupati […]

  • Eva Stevany Rataba Kembali Salurkan 700 Beasiswa KIP Kuliah Jalur Aspirasi untuk Mahasiswa Toraja

    Eva Stevany Rataba Kembali Salurkan 700 Beasiswa KIP Kuliah Jalur Aspirasi untuk Mahasiswa Toraja

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle Desianti/GS
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Eva Stevany Rataba kembali menyerahkan bantuan Beasiswa KIP Kuliah jalur aspirasi tahun 2025 kepada sekitar 700 mahasiswa asal Toraja. Penyerahan tersebut dilaksanakan di Art Center Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sabtu, 7 Maret 2026. Ini merupakan penyaluran beasiswa KIP Kuliah yang kesekian kalinya sejak […]

expand_less