Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Jadi Desa Sadar Pengawasan, Masyarakat Lembang Balla Bittuang Siap Sukseskan Pilkada 2024

Jadi Desa Sadar Pengawasan, Masyarakat Lembang Balla Bittuang Siap Sukseskan Pilkada 2024

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Kam, 17 Okt 2024

Pencanangan Lembang Balla sebagai Desa Sadar Pengawasan yang digelar Rabu 16 Oktober 2024. (foto: dok. istimewah).


KAREBA-TORAJA.COM, BITTUANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja canangkan Lembang Balla Kecamatan Bittuang sebagai Desa Sadar Pengawasan pada Pilkada serentak 2024.

Pencanangan Lembang Balla sebagai Desa Sadar Pengawasan digelar Rabu 16 Oktober 2024 tepatnya di Tongkonan Tondon Tuan Lembang Balla Kecamatan Bittuang Tana Toraja.

Pencanangan Desa Sadar Pengawasan ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bawaslu Tana Toraja yang diwakili oleh Ketua Elis Bua Mangesa dan Pj. Kepala Lembang Balla Andarias Panggalo disaksikan Camat Bittuang, Anggota dan staf Bawaslu Tana Toraja dan masyarakat setempat.

Dalam MoU Desa Sadar Pengawasan, kedua pihak sepakat untuk bersama-sama bertanggungjawab mewujudkan Pilkada 2024 yang berkualitas, partisipatif dan akuntabel.

Kegiatan awal yang memulai terbentuknya desa sadar pengawasan adalah sosialisasi seputar pengawasan partisipatif yang dihadiri Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Lembang, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, Tokoh Pemuda dan masyarakat.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH) Bawaslu Kabupaten Tana Toraja Theofilus Lias Limongan mengatakan pencanangan Desa Sadar Pengawasan ini digelar di Tongkonan atas dasar filosofi Tongkonan sebagai simbol pemersatu dan sumber keteraturan norma dalam masyarakat.

“Dengan demikian diharapkan dengan berkumpul di Tongkonan lalu mencanangkan Desa Sadar Pengawasan bisa semakin membangun kesadaran kolektif masyarakat tentang pentingnya terlibat aktif melakukan pengawasan partisipatif” urai Theo Lias Limongan

Theo mengatakan pengawasan partisipatif menjadi penting karena jumlah personil Bawaslu dan jajarannya yang sangat terbatas sehingga sangat penting dukungan masyarakat.

“Desa Sadar Pengawasan ini diharapkan menjadi role model atau pilot project bagaimana keterlibatan masyarakat atau partisipasi masyarakat melakukan pengawasan Pilkada” urai Theo

Theo mengatakan masyarakat harus terlibat dalam pengawasan Pilkada untuk meningkatkan kualitas demokrasi karena pada dasarnya esensi pengawasan itu sebenarnya ada di masyarakat, Bawaslu dan jajaran hanya bagian kecil dari masyarakat yang diberi tanggung jawab.

Dengan adanya Desa Sadar Pengawasan ini, masyarakat bisa lebih memahami peran pengawasan dan bisa meminimalisir pelanggaran – pelanggaran pada Pilkada.

3 tahapan Pilkada yang menjadi penting untuk melibatkan masyarakat melakukan pengawasan adalah tahapan pemutakhiran data pemilih, tahapan kampanye dan tahapan pungut hitung.

Masyarakat Desa Sadar Pengawasan nantinya akan diberikan sosialisasi tentang kegiatan-kegiatan dalam tahapan Pilkada yang bisa berpotensi atau berdampak hukum bila dilanggar sehingga harus dihindari, misalnya politik Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA), politik uang, ujaran kebencian serta berita bohong.

Kehadiran Desa Sadar Pengawasan ini diharapkan menjadi contoh desa pengawasan partisipasi untuk desa-desa lainnya bagaimana mendorong peningkatan jumlah pemilih, terhindar dari praktek-praktek kecurangan, manipulasi, politik uang, politisasi SARA, ujaran kebencian, intimidasi dan lain sebagainya.

Ketentuan larangan politik uang pada Pemilihan diatur dalam Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 dimana pemberi dan penerima sama-sama mendapatkan sanksi.

Ketentuan sanksi politik uang pada pemilihan diatur dalam Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000 (1 milyar).

Sementara ketentuan larangan kampanye dengan cara menyinggung SARA, menghasut, memfitnah dan adu domba atau kekerasan diatur dalam UU No 10 tahun 2016 pada pasal 69. Sanksi terhadap ketentuan ini diatur dalam pasal 187 ayat 2 yakni dipindana dengan hukuman minimal 3 bulan penjara dan maksimal 18 bulan penjara atau denda minimal 600 ribu dan maksimal 6 juta rupiah.

Terbentuknya Desa Sadar Pengawasan ini juga bagian dari tindaklanjut MoU dengan Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Tana Toraja. (*)

Penulis: Monika Rante Allo/Rls
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Balai Latihan Kerja Milik UKI Toraja Sudah Mulai Cetak Tenaga Terampil

    Balai Latihan Kerja Milik UKI Toraja Sudah Mulai Cetak Tenaga Terampil

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TALLUNGLIPU — Workshop Kejuruan Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas Teknik Informatika milik Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Makale  (YPTKM) yang dikelola oleh UKI Toraja mulai mencetak tenaga-tenaga terampil. BLK Komunitas ini merupakan bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan melalui Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Dirjen Binalattas) dan dibangun di Kampus 2 UKI Toraja kakondongan. BLK Komunitas ini […]

  • Pasokan Air Bersih di Kota Makale Terganggu karena Ada Perbaikan Pipa Induk

    Pasokan Air Bersih di Kota Makale Terganggu karena Ada Perbaikan Pipa Induk

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Direktur PDAM Tana Toraja, Frans Mangguali, meminta maaf atas gangguan pasokan air bersih ke sejumlah pelanggan yang berada disekitar pusat kota Makale. Gangguan ini kemungkinan besar akan akan terjadi dalam 2 hingga 3 hari ini. Hal ini dikarenakan terjadinya kendala teknis berupa pipa induk PDAM yang Pecah dan mengakibatkan kebocoran pada Senin, […]

  • Ada Staf Positif Covid-19, Puskesmas Ge’tengan Ditutup Sementara

    Ada Staf Positif Covid-19, Puskesmas Ge’tengan Ditutup Sementara

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Pelayanan di Puskesmas Ge’tengan, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja ditiadakan sementara. Kebijakan ini diambil menyusul satu tenaga kesehatan yang bekerja di Puskesmas itu terkonfirmasi positif terpapar virus Corona. “Kami tutup sementara karena ada 1 orang staf positif (Covid-19) hasil swab PCR,” terang Kepala Puskesmas Ge’tengan, dr. Sunarti, saat dikonfirmasi kareba-toraja.com, Senin, 12Juli […]

  • Awal Juni, Kaka “Slank” Bakal Gelar Konser di Toraja, Catat Tanggalnya

    Awal Juni, Kaka “Slank” Bakal Gelar Konser di Toraja, Catat Tanggalnya

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Vokalis group band ternama ibu kota, Slank, “Kakak” akan menggelar konser mini di Toraja. Konser akustik untuk penggalangan dana pendidikan lingkungan hidup “sekolah nol sampah” itu akan digelar di Puncak Pomelo Pindan, kawasan Negeri di Atas Awan Lolai, Toraja Utara, 4 Juni 2022. Konser akustik yang digelar PKBM Tosangserekan bersama vokalis ternama […]

  • Fakta Baru Kasus Penipuan Jual Beli Rumah Manado di Toraja, Ternyata Korbannya Banyak

    Fakta Baru Kasus Penipuan Jual Beli Rumah Manado di Toraja, Ternyata Korbannya Banyak

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Praktek penipuan dengan modus jual beli Rumah Manado berhasil diungkap jajaran Polres Toraja Utara Januari 2021 lalu. Pelaku atas nama Stanly Kopalit, 45 tahun, asal Woloan, Kecamatan Tomohon Barat, Kota Tomohon, Sulawesi Utara berhasil diamankan atas laporan dugaan penipuan korban atas nama Rony, 50 tahun, seorang wiraswasta, di Karassik, Kecamatan Kesu’, Kabupaten […]

  • PPKM Mikro Kampung Tangguh Lembang Pa’tengko Dipuji Tim Penilai Mabes Polri

    PPKM Mikro Kampung Tangguh Lembang Pa’tengko Dipuji Tim Penilai Mabes Polri

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam skala mikro di Lembang Pa’tengko, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja mendapat apresiasi dari Tim Penilai Kampung Tangguh Mabes Polri. PPKM Mikro Lembang Pa’tengko adalah yang terbaik dan harus menjadi teladan bagi seluruh Pemerintah Lembang/Desa di Sulawesi Selatan dalam hal pencegahan penularan Covid-19. Berdasarkan hasil pemantauan Tim […]

expand_less