Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Jadi Desa Sadar Pengawasan, Masyarakat Lembang Balla Bittuang Siap Sukseskan Pilkada 2024

Jadi Desa Sadar Pengawasan, Masyarakat Lembang Balla Bittuang Siap Sukseskan Pilkada 2024

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Kam, 17 Okt 2024

Pencanangan Lembang Balla sebagai Desa Sadar Pengawasan yang digelar Rabu 16 Oktober 2024. (foto: dok. istimewah).


KAREBA-TORAJA.COM, BITTUANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja canangkan Lembang Balla Kecamatan Bittuang sebagai Desa Sadar Pengawasan pada Pilkada serentak 2024.

Pencanangan Lembang Balla sebagai Desa Sadar Pengawasan digelar Rabu 16 Oktober 2024 tepatnya di Tongkonan Tondon Tuan Lembang Balla Kecamatan Bittuang Tana Toraja.

Pencanangan Desa Sadar Pengawasan ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bawaslu Tana Toraja yang diwakili oleh Ketua Elis Bua Mangesa dan Pj. Kepala Lembang Balla Andarias Panggalo disaksikan Camat Bittuang, Anggota dan staf Bawaslu Tana Toraja dan masyarakat setempat.

Dalam MoU Desa Sadar Pengawasan, kedua pihak sepakat untuk bersama-sama bertanggungjawab mewujudkan Pilkada 2024 yang berkualitas, partisipatif dan akuntabel.

Kegiatan awal yang memulai terbentuknya desa sadar pengawasan adalah sosialisasi seputar pengawasan partisipatif yang dihadiri Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Lembang, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, Tokoh Pemuda dan masyarakat.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH) Bawaslu Kabupaten Tana Toraja Theofilus Lias Limongan mengatakan pencanangan Desa Sadar Pengawasan ini digelar di Tongkonan atas dasar filosofi Tongkonan sebagai simbol pemersatu dan sumber keteraturan norma dalam masyarakat.

“Dengan demikian diharapkan dengan berkumpul di Tongkonan lalu mencanangkan Desa Sadar Pengawasan bisa semakin membangun kesadaran kolektif masyarakat tentang pentingnya terlibat aktif melakukan pengawasan partisipatif” urai Theo Lias Limongan

Theo mengatakan pengawasan partisipatif menjadi penting karena jumlah personil Bawaslu dan jajarannya yang sangat terbatas sehingga sangat penting dukungan masyarakat.

“Desa Sadar Pengawasan ini diharapkan menjadi role model atau pilot project bagaimana keterlibatan masyarakat atau partisipasi masyarakat melakukan pengawasan Pilkada” urai Theo

Theo mengatakan masyarakat harus terlibat dalam pengawasan Pilkada untuk meningkatkan kualitas demokrasi karena pada dasarnya esensi pengawasan itu sebenarnya ada di masyarakat, Bawaslu dan jajaran hanya bagian kecil dari masyarakat yang diberi tanggung jawab.

Dengan adanya Desa Sadar Pengawasan ini, masyarakat bisa lebih memahami peran pengawasan dan bisa meminimalisir pelanggaran – pelanggaran pada Pilkada.

3 tahapan Pilkada yang menjadi penting untuk melibatkan masyarakat melakukan pengawasan adalah tahapan pemutakhiran data pemilih, tahapan kampanye dan tahapan pungut hitung.

Masyarakat Desa Sadar Pengawasan nantinya akan diberikan sosialisasi tentang kegiatan-kegiatan dalam tahapan Pilkada yang bisa berpotensi atau berdampak hukum bila dilanggar sehingga harus dihindari, misalnya politik Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA), politik uang, ujaran kebencian serta berita bohong.

Kehadiran Desa Sadar Pengawasan ini diharapkan menjadi contoh desa pengawasan partisipasi untuk desa-desa lainnya bagaimana mendorong peningkatan jumlah pemilih, terhindar dari praktek-praktek kecurangan, manipulasi, politik uang, politisasi SARA, ujaran kebencian, intimidasi dan lain sebagainya.

Ketentuan larangan politik uang pada Pemilihan diatur dalam Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 dimana pemberi dan penerima sama-sama mendapatkan sanksi.

Ketentuan sanksi politik uang pada pemilihan diatur dalam Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000 (1 milyar).

Sementara ketentuan larangan kampanye dengan cara menyinggung SARA, menghasut, memfitnah dan adu domba atau kekerasan diatur dalam UU No 10 tahun 2016 pada pasal 69. Sanksi terhadap ketentuan ini diatur dalam pasal 187 ayat 2 yakni dipindana dengan hukuman minimal 3 bulan penjara dan maksimal 18 bulan penjara atau denda minimal 600 ribu dan maksimal 6 juta rupiah.

Terbentuknya Desa Sadar Pengawasan ini juga bagian dari tindaklanjut MoU dengan Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Tana Toraja. (*)

Penulis: Monika Rante Allo/Rls
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • FOTO: Kampanye Akbar Victor-John Dipadati Massa

    FOTO: Kampanye Akbar Victor-John Dipadati Massa

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Massa pendukung yang hadir memadati area kota Makale dalam acara kampanye akbar pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Tana Toraja, Viktor-John. (foto: Ind/kareba toraja). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja nomor urut 02, Viktor Datuan Batara-John Diplomasi (Viktor-John) menggelar kampanye akbar di Plaza Kolam Makale, Tana Toraja, Sabtu, 23 […]

  • Pedi, Nasabah Unit Saluputti, Dapat Hadiah Mobil dari Simpedes Bank BRI

    Pedi, Nasabah Unit Saluputti, Dapat Hadiah Mobil dari Simpedes Bank BRI

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Seorang nasabah Bank BRI Unit Saluputti bernama Pedi, mendapat hadiah utama berupa satu unit mobil Mobil Suzuki Ertiga GT-AT pada pengundian Hadiah Simpedes periode I tahun 2023. Penyerahan Hadiah Utama Panen Hadiah Simpedes Periode I Tahun 2023 ini dilakukan oleh Pimpinan Cabang BRI Rantepao, Sugeng Priyanto didampingi dua Manager Bisnis Mikro Hartawan […]

  • TERKINI: Bencana Longsor di Buntao’, 6 Rumah Tertimbun, 1 Tongkonan Rusak, Ratusan Warga Mengungsi

    TERKINI: Bencana Longsor di Buntao’, 6 Rumah Tertimbun, 1 Tongkonan Rusak, Ratusan Warga Mengungsi

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BUNTAO’ — Ratusan warga Dusun Salu Losso’, Kelurahan Tallang Sura’, Kecamatan Buntao’, Kabupaten Toraja Utara, terpaksa mengungsi ke lokasi yang lebih aman karena rumah mereka terancam tanah longsor. Tanah longsor yang terjadi di Dusun Salu Losso’ sekitar pukul 02.00 Wita, Kamis, 9 Mei 2024 dini hari, menyebabkan badan jalan tertutup total. Enam rumah warga […]

  • Maret 2023, 110 Tahun Injil Masuk Toraja Dirayakan, Berikut 10 Agenda Utamanya

    Maret 2023, 110 Tahun Injil Masuk Toraja Dirayakan, Berikut 10 Agenda Utamanya

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Maret 2023 mendatang, masuknya karya Injil di Toraja sudah genap 110 tahun. 110 Tahun Injil Masuk Toraja (IMT) ini akan dirayakan secara besar-besaran setelah terakhir kali dirayakan pada 2013 lalu atau 10 tahun lalu. Hal ini disampaikan Ketua Umum BPS Gereja Toraja, Pdt. Alfred Anggui bersama panitia 110 tahun IMT dalam konferensi […]

  • Pemkab Toraja Utara Akan Adakan Alat Pengolahan Sampah Organik di TPA Karua

    Pemkab Toraja Utara Akan Adakan Alat Pengolahan Sampah Organik di TPA Karua

    • account_circle Desianti
    • 2Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, NANGGALA — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara akan mengadakan peralatan pengelolaan sampah organik menjadi pupuk organik padat dan cair di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Karua, Balusu. Hal itu diungkapkan Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong pada puncak peringatan Hari Bumi tahun 2025 di Kaleakan, Kecamatan Nanggala, Selasa, 22 April 2025. “Terkait pengolahan sampah, tahun ini, […]

  • Komunitas Lari di Toraja Gelar Fun Run Haornas

    Komunitas Lari di Toraja Gelar Fun Run Haornas

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Tiga Komunitas lari di Toraja, masing-masing Lakipadada Runners, Run Toraja, dan Slow Jogging Indonesia akan menggelar event HAORNAS Fun Run, Jumat, 16 September 2022 mendatang. Lari 10K ini akan mengambil titik start di Objek Wisata Religi Pusat Ziarah Kudus Nazaret Sa’pak Bayo-bayo, Lembang Saluallo, Kecamatan Sangalla’ Utara dan finish di Kolam Makale. […]

expand_less
Exit mobile version