Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Pekerjakan Anak Dibawah Umur di THM, Pasangan Suami-Istri Ini Ditangkap Polisi

Pekerjakan Anak Dibawah Umur di THM, Pasangan Suami-Istri Ini Ditangkap Polisi

  • account_circle Arsyad Parende
  • calendar_month Sab, 17 Mei 2025

KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — SS dan IW, pasangan suami-istri di Mengkendek, Tana Toraja, ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tana Toraja, Jumat, 13 Mei 2025.

Kedua orang ini diamankan polisi karena diduga mempekerjakan anak perempuan yang masih dibawah umur di tempat hiburan malam (THM) atau café/karaoke milik mereka.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa “Anak” adalah setiap orang yang belum berusia 18 tahun.

Kepala Satuan Rerese dan Kriminal Polres Tana Toraja, Inspektur Satu (IPTU) Arlin Allolayuk, menyatakan pasangan suami-istri ini diamakan berkat laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas THM milik pasutri itu.

“Ini masih dalam rangkaian operasi pekat 2025. Saat kami menindaklanjuti aduan masyarakat, ternyata ada tiga orang anak dibawah yang dipekerjakan sebagai pelayan di THM milik kedua pelaku,” terang IPTU Allolayuk, Sabtu, 17 Mei 2025.

Lebih lanjut, IPTU Allolayuk menerangkan bahwa diamankannya pasutri ini berdasarkan aduan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktifitas  warung remang remang yang beroperasi sampai subuh dan mempekerjakan anak dibawah umur untuk melayani tamu sambil mengkonsumsi minuman beralkohol.

 

“Atas perintah langsung Kapolres, kami menindak lanjuti aduan tersebut dengan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan. Hasilnya ditemukan 3 orang anak dibawah umur yang dipekerjakan melayani tamu,” ujarnya.

Ketiga anak dibawah umur tersebut sudah beberapa bulan bekerja di warung remang remang milik tersangka tanpa sepengetahuan orang tuanya. “Mereka tinggal di kamar kamar kecil yang disiapkan oleh tersangka,” jelas Allolayuk.

Saat ini, kedua orang ini beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polres Tana Toraja dan telah menjalani proses penyidikan. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka eksploitasi anak.

“Pasutri tersebut telah resmi ditahan sejak 16 Mei 2025 dengan sangkaan pasal 88 Jo pasal 76 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2026 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2026 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tambahnya.

Terpisah, Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, menyatakan bahwa eksploitasi anak merupakan pelanggaran mendasar terhadap hak-hak anak untuk tumbuh kembang secara optimal, mendapatkan pendidikan, bermain, dan terlindungi dari kekerasan fisik maupun psikis.

“Anak dibawah umur berada dalam posisi yang rentan dan seringkali tidak berdaya untuk melawan atau melarikan diri dari situasi eksploitasi. Mereka sangat bergantung pada orang dewasa di sekitar mereka. Oleh karena itu kita semua memiliki tanggungjawab untuk melindungi anak-anak,” Kapolres mengingatkan. (*)

  • Penulis: Arsyad Parende
  • Editor: Arthur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Respon Keluhan Masyarakat, Toraja Utara Integrasikan Stakeholder Penanganan Bencana

    Respon Keluhan Masyarakat, Toraja Utara Integrasikan Stakeholder Penanganan Bencana

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara merespon pesimisme beberapa kalangan terkait penanganan bencana alam dengan mengintegrasikan semua stakeholder penanganan bencana, mulai dari  mitigasi pencegahan, penanganan, dan pemulihan pasca bencana. Integrasi semua stakeholder penanganan bencana alam ini mulai dipersiapkan oleh Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, saat meninjau kesiapsiagaan mitigasi dan penanganan bencana alam […]

  • Perayaan Natal Oikumene Keluarga Besar Pengadilan Negeri Makale berlangsung Khidmat

    Perayaan Natal Oikumene Keluarga Besar Pengadilan Negeri Makale berlangsung Khidmat

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Keluarga besar Pengadilan Negeri Makale merayakan Natal Oikumene Tahun 2021 di Ruang Aula Pongtiku Lt.2 Pengadilan Negeri Makale, Jum’at 28 januari 2022. Perayaan Natal dihari pemuka agama dari berbagai denominasi gereja sebagaimana daftar undangan yang ada. Ibadah Natal dipimpin oleh Pdt. Yusniaty Puntu S.Th dari Gereja Toraja Jemaat Sion Makale. Dalam ibadah […]

  • Dua Rumah di Sesean Suloara’, Toraja Utara, Ludes Dilalap Api

    Dua Rumah di Sesean Suloara’, Toraja Utara, Ludes Dilalap Api

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SULOARA —Musibah kebakaran kembali terjadi di wilayah Kabupaten Toraja Utara, tepatnya di Taba’ Lembang Sesean Suloara’, Selasa, 7 Maret 2023 sekitar jam 12 malam. Kebakaran membuat seluruh isi rumah milik Dani dan Nenek Tadung ludes dilalap api. Verawati Rupang, salah satu kerabat korban, mengatakan kejadian terjadi diduga akibat korsleting listrik. Saat kejadian rumah dalam […]

  • FOTO: Kunjungi Burake, Sandiaga Uno: Saya Akan Membawa “Dunia” ke Toraja

    FOTO: Kunjungi Burake, Sandiaga Uno: Saya Akan Membawa “Dunia” ke Toraja

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno mengunjungi objek wisata religi Buntu Burake, yang terletak di belakang Kota Makale, Kabupaten Tana Toraja, Minggu, 21 November 2021 sore. Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung dan Wakil Bupati Zadrak Tombeq mendampingi Sandiaga meninjau dan melihat-lihat pemadangan dan situasi di sekitar Buntu Burake. Meski […]

  • Kepada Anggota Dewan, Warga Keluhkan Sampah di TPA Padangiring yang Tak Terurus

    Kepada Anggota Dewan, Warga Keluhkan Sampah di TPA Padangiring yang Tak Terurus

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Reses Masa Sidang III Tahun anggaran 2023 digelar aggota DPRD Kabupaten Tana Toraja dari Fraksi Partai Demokrat, Kristian H.P Lambe’ di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Perbatasan Kelurahan Tarongko Kecamatan Makale dan Kelurahan Padangiring Kecamatan Rantetayo, Selasa, 18 Juli 2023. Salah seorang pemulung barang bekas yang ditemui Kris Lambe di TPA […]

  • 13 tahun Vakum, Lakipadada Open Road Race Lepas Dahaga Pencinta Balap Motor di Toraja

    13 tahun Vakum, Lakipadada Open Road Race Lepas Dahaga Pencinta Balap Motor di Toraja

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTETAYO — Lakipadada Open Road Race yang digagas oleh komunitas otomotif Dog Mountain Society (DMS) Otomotif Club seolah menjadi hujan di tengah kemarau. 13 tahun lamanya, event otomotif ini vakum di bumi Toraja setelah terakhir kali digelar di Bundaran Kolam Makale Tana Toraja 13 tahun silam. Hadirnya Lakipadada Open Road Race yang digelar di […]

expand_less