Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Pekerjakan Anak Dibawah Umur di THM, Pasangan Suami-Istri Ini Ditangkap Polisi

Pekerjakan Anak Dibawah Umur di THM, Pasangan Suami-Istri Ini Ditangkap Polisi

  • account_circle Arsyad Parende
  • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — SS dan IW, pasangan suami-istri di Mengkendek, Tana Toraja, ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tana Toraja, Jumat, 13 Mei 2025.

Kedua orang ini diamankan polisi karena diduga mempekerjakan anak perempuan yang masih dibawah umur di tempat hiburan malam (THM) atau café/karaoke milik mereka.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa “Anak” adalah setiap orang yang belum berusia 18 tahun.

Kepala Satuan Rerese dan Kriminal Polres Tana Toraja, Inspektur Satu (IPTU) Arlin Allolayuk, menyatakan pasangan suami-istri ini diamakan berkat laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas THM milik pasutri itu.

“Ini masih dalam rangkaian operasi pekat 2025. Saat kami menindaklanjuti aduan masyarakat, ternyata ada tiga orang anak dibawah yang dipekerjakan sebagai pelayan di THM milik kedua pelaku,” terang IPTU Allolayuk, Sabtu, 17 Mei 2025.

Lebih lanjut, IPTU Allolayuk menerangkan bahwa diamankannya pasutri ini berdasarkan aduan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktifitas  warung remang remang yang beroperasi sampai subuh dan mempekerjakan anak dibawah umur untuk melayani tamu sambil mengkonsumsi minuman beralkohol.

 

“Atas perintah langsung Kapolres, kami menindak lanjuti aduan tersebut dengan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan. Hasilnya ditemukan 3 orang anak dibawah umur yang dipekerjakan melayani tamu,” ujarnya.

Ketiga anak dibawah umur tersebut sudah beberapa bulan bekerja di warung remang remang milik tersangka tanpa sepengetahuan orang tuanya. “Mereka tinggal di kamar kamar kecil yang disiapkan oleh tersangka,” jelas Allolayuk.

Saat ini, kedua orang ini beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polres Tana Toraja dan telah menjalani proses penyidikan. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka eksploitasi anak.

“Pasutri tersebut telah resmi ditahan sejak 16 Mei 2025 dengan sangkaan pasal 88 Jo pasal 76 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2026 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2026 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tambahnya.

Terpisah, Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, menyatakan bahwa eksploitasi anak merupakan pelanggaran mendasar terhadap hak-hak anak untuk tumbuh kembang secara optimal, mendapatkan pendidikan, bermain, dan terlindungi dari kekerasan fisik maupun psikis.

“Anak dibawah umur berada dalam posisi yang rentan dan seringkali tidak berdaya untuk melawan atau melarikan diri dari situasi eksploitasi. Mereka sangat bergantung pada orang dewasa di sekitar mereka. Oleh karena itu kita semua memiliki tanggungjawab untuk melindungi anak-anak,” Kapolres mengingatkan. (*)

  • Penulis: Arsyad Parende
  • Editor: Arthur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terkait Larangan Jual Obat Berbentuk Sirup, Polsek Sangalla’ Sisir Apotik dan Toko Obat

    Terkait Larangan Jual Obat Berbentuk Sirup, Polsek Sangalla’ Sisir Apotik dan Toko Obat

    • calendar_month Sab, 22 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ — Menindaklanjuti himbauan pemerintah dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BP POM) terkait larangan penjualan obat jenis sirup, jajaran Kepolisian Sektor Sangalla’, Polres Tana Toraja, menyisir sejumlah apotik dan toko obat yang ada di wilayah Sangalla’, Sangalla’ Utara, dan Sangalla’ Selatan. Dalam penyisiran itu, aparat kepolisian memeriksa sekaligus menghimbau para pemilik apotik dan […]

  • Turunkan 239 Personil Gabungan, Polres Toraja Utara Siap Amankan Natal dan Tahun Baru

    Turunkan 239 Personil Gabungan, Polres Toraja Utara Siap Amankan Natal dan Tahun Baru

    • calendar_month Ming, 21 Des 2025
    • account_circle Desianti/Rls
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kepolisian Resor Toraja Utara menurunkan 239 personil gabungan untuk mengamankan perayaan Natal dan pergantian Tahun Baru 2026. 239 personil itu, terdiri dari 114 anggota Polri, serta 125 personel perkuatan dari TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan stakeholder terkait. Selain patroli keliling, Polres Toraja Utara juga mendirikan 6 Pos Pengamanan, baik di gereja, […]

  • 3 Hari Lagi Mau Digusur, Pedagang Pasar Sore Rantepao Belum Dapat Tempat yang Layak

    3 Hari Lagi Mau Digusur, Pedagang Pasar Sore Rantepao Belum Dapat Tempat yang Layak

    • calendar_month Sen, 15 Agu 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebuah baliho besar berisikan tiga poin keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Toraja Utara dipasang di area Pasar Sore Rantepao. Selain baliho besar itu, banyak pula spanduk yang bertuliskan jeritan hati para pedagang, terpasang di depan lapak-lapak. Tulisan-tulisan dalam baliho dan spanduk ini seolah menyambut Satpol PP Toraja Utara, yang dibackup polisi […]

  • Polres Toraja Utara Melalui Polsek Sanggalangi Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran Rumah di Sarira

    Polres Toraja Utara Melalui Polsek Sanggalangi Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran Rumah di Sarira

    • calendar_month Jum, 12 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KESU’ — Polres Toraja Utara melalui Polsek Sanggalangi memberikan bantuan kepada korban kebakaran rumah di Sarira, Lembang Angin-Angin, Kecamatan Kesu’, yang terjadi pada Minggu, 7 Februari Tahun 2021. Kapolsek Sanggalangi, AKP Ketut Aliasa, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kepedulian Polri kepada  masyarakat yang mengalami musibah seperti yang terjadi di wilayah kecamatan sanggalangi yaitu […]

  • Bawa Penumpang dari Jateng dan Jabar, Minibus Xenia Terjun ke Sungai di Salubarani, Tana Toraja

    Bawa Penumpang dari Jateng dan Jabar, Minibus Xenia Terjun ke Sungai di Salubarani, Tana Toraja

    • calendar_month Sel, 23 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDASIL — Sebuah minibus Daihatsu Xenia dengan nomor polisi DP 1292 FC terjungkal ke Sungai Sa’dan, di KM 30 Kelurahan Salubarani, Kecamatan Gandangbatu Sillanan (Gandasil), Kabupaten Tana Toraja, Selasa, 23 April 2024 dini hari. Kecelakaan lalu lintas tunggal tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 Wita. Minibus itu membawa 6 penumpang dari Makassar ke Ulusalu, Kecamatan […]

  • Kasus Positif Covid-19 di Toraja Terus Bertambah, Pesta Tak Berhenti

    Kasus Positif Covid-19 di Toraja Terus Bertambah, Pesta Tak Berhenti

    • calendar_month Sel, 12 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebagian masyarakat Toraja Utara dan Tana Toraja seakan tidak peduli dengan penyebaran virus Corona yang semakin tak terkendali beberapa waktu belakangan ini. Bukannya mengurangi kegiatan kumpul-kumpul (yang menjadi salah satu bentuk protokol kesehatan), kegiatan pestaterus berlangsung di berbagai lokasi. Pesta, yang hampir selalu dihadiri banyak orang, tetap dilakukan masyarakat, meski pihak kepolisian […]

expand_less